Baca Juga
Ketua MUI Kab. Jombang, KH. Cholil Dahlan, saat menunjukkan salinan Fatwa MUI.
Kab. JOMBANG - (harianbuana.com).
Terkait ajaran Jari yang mengaku sebagai Isa Habibullah, setelah MUI menggelar dialog dengan Jari dan para pengikutnya mulai Senin (22/02/2016) lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang akhirnya menelurkan fatwa. Yang mana, meski dalam fatwa itu memuat suatu anjuran, agar Jari dan para pengikutnya bertobat, namun dalam fatwa itu juga memuat suatu pegasan.
Yakni, jika ternyata Jari dan para pengikutnya bersikukuh dengan keyakinannya, maka MUI akan melangkah ke jalur hukum. Hal itu, termaktub dalam Fatwa MUI Jombang No. 01/MUI/Jom/A-F/II/2016. Yang menyebutkan, bahwa ajaran Jari yang mengaku sebagai Nabi Isa telah menyimpang dari ajaran Islam.
"Pengakuan Bapak Jari sebagai penerus Kerasulan Isa atau Isa Habibullah, menerima wahyu sejak tahun 2005 hingga 2015, menambah kalimat syahadat (Isa Habibullah) dan pernyataan diri sebagai Nabi Isa dan diakui oleh para pengikutnya, meyakini batu yang diperoleh dari Gunung Lawu sebagai Nur Muhammad atau Maqom Muhammad dan menafsiri ayat dalam Surat Yasin ayat 1 (Yasin) dengan penafsiran Ya Isa, maka Bapak Jari merupakan penyimpangan terhadap aqidah Islamiyah", ungkap Ketua MUI Jombang, KH. Cholil Dahlan, seraya membacakan Fatwa MUI Kabupaten Jombang, di Jombang, Kamis (25/02/2016).
Dalam fatwa itu, MUI juga menghimbau kepada masyarakat yang secara sadar ataupun tidak telah mengikuti pemahaman dan atau keyakinan dari ajaran Jari, agar segera bertobat dan kembali kepada aqidah Islam. "MUI Menyerukan kepada umat Islam, agar tidak terpengaruh terhadap pemahaman dan keyakinan tersebut", tandas KH. Cholil Dahlan.
Selain itu, MUI Jombang juga menghimbau kepada para ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk kepada mereka yang ingin bertobat. MUI pun meminta kepada Pemerintah, agar mengambil tindakan tegas, berupa larangan terhadap pemahaman, keyakinan dan penyebaran ajaran yang diyakini oleh Jari dan para pengikutnya. *(Fat/DI/Red)*