Baca Juga
Foto/gambar illustrasi.
Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana dekonsentrasi BPBD Kabupaten Mojokerto senilai Rp. 2,4 miliar, Joko Sukartika saat ini masih menjalani masa isolasi di Lapas Mojokerto. Karenanya, meski dalam proses persidangan dipengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jawa Timur kasusnya sudah hampir final, mantan bendahara pengeluaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto ini tidak-bisa dijenguk oleh siapapun.
Tampaknya, perlakuan khusus tersebut diberikan lantaran mantan bendahara pengeluaran pada Badan Penanggulangan Bancana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto cenderung menutup rapat-rapat atas harta benda atas hasil korupsi yang diduga dilakukannya sejak tahun 2013 itu. "Jaksa khawatir kalau ada yang akan bertemu dengan Joko, akan nitip-nitip mengamankan hartanya", ujar sumber di Kejari Mojokerto.
Ditegaskannya, langkah tersebut juga merupakan langkah Kejari dalam rangka memburu harta hasil korupsi yang didakwakan pada Joko Sukartika. "Karena sangat tidak mungkin jika uang yang sedemikian besar itu hanya dipergunakan untuk membeli barang yang telah disita itu", tegasnya.
Sementara itu, saat ini Kejari Mojokerto masih berhasil mengamankan satu unit mobil jenis city car merk Nissan March warna hitam. Mobil ini diamankan dari rumah wanita idaman lain (WIL)-nya yang berinisial In warga Dusun Penilih Desa Mojokarang Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto. Sedangkan asset yang juga berhasil diamankan, yakni sebuah sepeda motor merk Suzuki Nex dan dua unit kamera merk Canon.
Adanya langkah isolasi itu tak ditepis oleh kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mojokerto, Andhi Ardhany. " Itu boleh-boleh saja. Karena, kita masih memburu harta hasil korupsi yang dilakukan oleh Joko Sukartika ini", tandas Andhi Ardhany, Selasa (23/02/2016) kemarin.
Dijelaskannya juga, hingga saat ini penyidik Kejari Mojokerto masih menemukan barang sita'an yang sangat minim. Jumlah itu masih sangat jauh dengan jika dibanding dengan nilai korupsi yang dilakukan oleh Joko Sukartika. Nilai korupsi yang.mencapai Rp. 2,4 miliar itu, berdasarkan hasil audit dari Inslektur Utama (Irtama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) .
Sedangkan Pongky Aris Hermawan yang tak lain adalan terdakwa lain yang terseret dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang menjerat mantan bendaha BPBD Kab. Mojokerto ini, dalam waktu dekat akan menjalani persidangan perdanya di Pengadilan Tipikor tersebut.
Menurut Andhi Ardhany, sangat dimungkinkan, pekan depan sudah naik dalam persidangan. "Sudah dilimpahkan. Hanya saja, tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Surabaya", ungkap Kasi Pidsus Kejari Mojokerto.
Terkait keterlibatan Pongky dalam dugaan kasus tipikor ini, penyidik tak menyita apapun. Pasalnya, penyidik hanya menilai jika staff BPBD Kab. Mojokerto ini hanya sebagai konseptor dalam proses pencairan dana dibank. Dan, dia pun menggunakan uang hasil korupsinya untuk berhura-hura.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Joko Sukartika dengan dibantu oleh Pongky Aries Hermawan diduga berulang-kali telah mencairkan dana bantuan dekonsentrasi hingga mencapai jumlah Rp. 2,4 miliar, secara melanggar hukum. Yang mana, pembobolan dana bantuan dari BNPB tersebut sempat membuat BPBD Kab. Mojokerto kesulitan menjalankan 8 proyek fisik yang sudah direncakan sebelumnya.
Sehingga, ke-delapan proyek yang telah direncanakan sebelumnya dengan matang itu pun akhirnya digagalkan. Diantaranya proyek pembangunan jembatan Pucuk Dawar Blandong, pembangunan jembatan Baureno Katirejo dan beberapa proyek rehabilitasi tanggul sungai. *(DI/redaksi)*
======================================
RESUME :
*BPBD Kabupaten Mojokerto, tahun 2013 dapat bantuan dana Dekonsentrasi Rp. 10,7 M.
*Dana tersebut diperuntukkan untuk bantuan warga terdampak bencana, berupa kambing dan sapi
*Secara mendadak, dana tersebut lenyap Rp. 2,4 M
*Kejari turun, sehingga Joko Sukartika dan Pongky AriesHermawan ditetapkan sebagai tersangka.
*Joko sukartika dituntut hukuman 6 tahun penjara kurungan, bayar denda Rp. 200 juta subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp. 2,4 miliar subsider 1 tahun penjara.