Baca Juga
Para tersangka pencabulan anak diamankan di Mapolresta Mojokerto, Jum'at (26/02/2016).
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Lima tersangka pencabul dan pemerkosa anak dibawah umur, Jum'at (26/02/2016) diyangkap aparat Polres Kota (Polresta) Mojokerto. Kelimanya, diringkus beberapa jam setelah polisi mendalami laporan korban dan melengkapi alat bukti hasil "visum et repertum" serta mengamankan sejumlah barang-bukti berupa baju, celana jeans, celana dalam, jaket training dan bra milik korban yang digunakan saat kejadian peristiwa.
Lima pelaku kriminal pencabulan dan persetubuhan yang saat ini diinapkan di penginapan milik Polresta Mojokerto, yakni MI (17) warga Desa Canggu Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Bayu Mulya (20) warga Desa Canggu Kec. Jetis, Marta Prabowo (20) warga Desa Canggu Kec. Jetis, Rero Doni Kartiko (20) warga Desa Penompo Kec. Jetis dan Robert Fredi Malonda (20) warga Desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.
Informasi dilapangan menyebutkan, bahwa nahas yang menimpa korban EA (17) yang tak lain adalah pelajar kelas XII Madrasah Aliyah dan tinggal di Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, bermula dari perkenalan dijalan antara korban dengan tersangka MI dua-hari sebelumya dan saling tukar nomor hand-phone. Dan, dilanjutkan dengan janjian ketemu di Jembatan Pulorejo, Kelurahan Pulorejo Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
Tanpa berprasangka buruk sedikitpun, Kamis (25/02/2016) malam, dengan mengajak salah-seorang temannya yang berinisial ER, korbanpun berangkat menemui IM yang disepakati sebelumnya untuk bertemu dijembatan Pulorejo. Saat korban dan temannya tiba ditempat janjian ini, ternyata IM pun juga ditemani ke-empat komplotannya tersebut.
Sementara itu, Kapolresta Mojokerto, AKBP Nyoman Budiharja mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap ke-lima tersangka tidak memerlukan waktu lebih dari 12 jam setelah pemerkosaan terjadi. "Kita amankan empat tersangka. Karena satu tersangka masih dibawah umur, sehingga tidak dilakukan penahanan", ungkapnya, Jum'at (26/02/2016).
Lebih rinci, Kapolresta Mojokerto memaparkan, bahwa kejadian perkara berawal ketika korban yang masih dibawah umur tersebut berkenalan dengan salah-satu tersangka berinisal MI yang juga masih dibawah umur. Berlanjut, keduanya pun janjian bertemu dijembatan Pulorejo, Kelurahan Pulorejo Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Korban bersama seorang temannya, sementara tersangka MI juga bersama empat temannya, yang selanjutnya mengajak korban keliling kota. "Mereka janjian nonton kuda lumping, namun tidak jadi. Saat korban pamit pulang, justru diajak jalan-jalan keliling kota. Ketika tiba dibawah jembatan Tol Sumo, timbul niat tersangka untuk memperkosa korban. Secara bergantian, korban diperkosa kelima tersangka. Sementara teman korban bisa melarikan diri dan minta bantuan warga", papar AKBP Nyoman Budiharja.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak Polresta melakukan gerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ke-lima tersangka dengan bantuan informasi dari warga. "Akibat dari perbuatannya, kelima tersangka pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, dijerat pasal 81 dan pasal 82, UU RI Nomor 35 Tahin 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", tegas Kapolresta. *(DI/Red)*