Selasa, 24 Mei 2016

Perijinan Graha Poppy Café n Karaoké Diduga Beraroma Gratifikasi, ARMB Lapor Kejaksaan

Baca Juga

Empat perwakilan (koordinator) LSM - ARMB, saat menunggu kedatangan Assisten 1 Setdakot Mojokerto, Senin (23/05/2016)siang, di kantor Penkot Mojokerto.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   Lembaga Swadaya Mayarakat - Aliansi Rakyat Mojokerto Bersatu (LSM - ARMB) mengambil jalan melaporkan konflik keberadaan tempat hiburan malam Graha Poppy (GP) Café n Karaoké yang berada dikawasan lingkungan pemukiman penduduk, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Langkah ini dilakukan, karena telah 2x menyurati Wali Kota Mojokerto untuk meminta penjelasan terkait perijinan GP Café n Karaoké, namun tidak mendapatkan tanggapan.
   Setelah ARMB melayangkan suratnya yang ke-2 pada Senin (16/05/2016) dan setelah ditunggu hingga 3 x 24 jam tidak mendapatkan tanggapan juga, akhirnya mereka mengambil langkah hukum dengan melaporkannya pada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. "Karena dengan jalan minta penjelasan secara resmi kepada Wali Kota, tidak mendapatkan jawaban. Bahkan, surat ke-dua yang kami sampaikan pada hari Senin tanggal enam-belas yang lalu pun, tidak direspond sama-sekali. Setelah kami tunggu hingga tiga kali dua puluh empat jam tidak ada penjelasan juga, maka kami melaporkannya ke Kejaksaan", ungkap Sifak Udin Bachtiar, koordinator ARMB.
   Dijelaskannya, bahwa ARMB melapor ke Kejari Mojokerto terkait konflik GP Café n Karaoaké yang berada kawasan Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. Dalam laporannya, ARMB menduga, bahwa proses perijinan tempat hiburan malam GP Café n Karaoké yang berada dikawasan pemukiman warga Kelurahan Kedundung  Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, pejabat Pemkot Mojokerto masuk angin atau menerima gratifikasi.
   Alasannya, sudah jelas-jelas keberadaan tempat hiburan malam GP Café n Karaoké berada dikawasan pemukiman penduduk yang notabene melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kojokerto Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dimana hiburan malam diharuskan tutup jam 24.00 WIB dan Perda Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW pasal 17 ayat 3 yang berbunyi, bahwa keperuntukan wilayah Kelurahan Kedundung dengan kegiatan utama: perkantoran, industri, pendidikan dan perumahan, namun Pemkot Mojokerto memberikan ijin kepada pihak GP Café n Karaoké untuk membuka usaha dibidang hiburan karaoke.
   "Dengan adanya indikasi ini, kami yakin pejabat Pemkot sudah masuk angin atau diduga kuat telah menerima gratifikasi, sehingga berani melanggar Perda yang telah dibuat dan ditetapkannya. Tampak sekali kalau ada keberpihakan Pemkot. Makanya, kami melapor ke Kejaksaan agar diusut", ujar Sifak Udin Bachtiar, koordinator ARMB, Senin (23/05/2016) siang.
   ARMB pun menegaskan, jika pihaknya juga tengah memperiapkan surat pengaduan terkait konflik keberadaan tempat hiburan malam GP Café n Karaoké kejajaran pusat. "Selain ke Kejaksaan Negeri Mojokerto, kita tengah mempersiapkan dua puluh delapan surat laporan pengaduan. Diantaranya ke Ombusdman RI, Kemendagri, Kemenkumham, Kejagung, Mabes POLRI, Kemensetneg hingga ke Presiden RI serta tembusan kejajaran dibawahnya. Insya' ALLAH... dua tiga hari lagi akan kita kirim", tegas sifak, koordinator ARMB.
   Pun ditandaskannya, bahwa bukti awal pelanggaran yang dilakukan oleh GP Café n Karaoké sudah jelas. Terbukti Satpol PP telah mengeluarkan Surat Peringatan 1 (SP 1). "Meskipun Satpol PP Kota Mojokerto masih mengeluarkan SP satu (red. Surat Peringatan ke-1) pada pihak Graha Poppy, ini cukup menjadikani salah-satu bukti yang akan kami lampirkan. Inipun menunjukkan bahwa Graha Poppy itu benar-benar ada dan pernah melakukan pelanggaran. Maaf... untuk bukti-bukti yang lainnya nanti akan kita sampaikan setelah surat pengaduan kami kirim", tandasnya.  *(DI/Red)*