Jumat, 09 September 2016

Tiga Desa Di Kabupaten Mojokerto Gagal Mengikuti Pilkades Serentak 21 September 2016

Baca Juga

 

           Keterangan foto :  gambar illustrasi


Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
3 dari 39 Desa peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Mojokerto dinyatakan gagal dan dicoret dari daftar Desa peserta Pilkades Serentak yang akan digelar pada Rabu 21 September 2016. Ketiga Desa itu, yakni Desa Puri Kecamatan Puri, Desa Kemasan Tani dan Desa Dilem Kecamatan Gondang.

Dicoretnya 3 Desa tersebut dari Daftar Desa Peserta Pilkades Serentak yang dilaksanakan pada 21 September 2016, disebabkan ketiganya tak memenuhi persyaratan administrasi terkait jumlah minimum peserta Calon Kades, hingga batas akhir waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sebagaimana yang dinyatakan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemkab Mojokerto Rahmat Suharyono saat dikonfirmasi, bahwa ketiga Desa tersebut gagal mengikuti Pilkades Serentak yang akan digelar pada hari Rabu 21 September 2016 depan karena ketiganya tidak-bisa memenuhi persyaratan administrasi, terutama jumlah peserta calon Kades. "Memang benar, ketiga Desa itu gagal mengikuti Pilkades Serentak pada 21 September depan. Karena sesuai aturan, jumlah minimal calon Kades dalam Pilkades harus diikuti dua calon dan maksimal lima calon", ungkap Rahmat.

Lebih jauh Rahmat menjelaskan, bahwa Desa Dilem hanya diikuti 1 calon. Untuk Desa Kemasan Tani, sebenarnya diikuti 3 pendaftar, namun setelah diverifikasi, berkasnya tidak-ada yang lengkap. Sedangkan untuk Desa Puri, jumlah pendaftarnya 2 orang, setelah dilakukan verifikasi, berkasnyapun juga tidak lengkap. Kondisi inilah yang menyebabkan ketiga tersebut tidak bisa ikut dalam Pilkades Serentak 21 September depan.

"Desa Dilem yang daftar cuma satu calon. Desa Kemasantani yang daftar tiga orang, tapi setelah dilakukan verifikasi berkasnya tidak-ada yang lengkap. Sedangkan untuk Desa Puri yang daftar ada dua orang, tapi persyaratannya juga tidak lengkap. Sehingga, akhirnya ketiga itu tak diloloskan dalam Pilkades Serentak. Namun, karena jumlah Desa peserta Pilkades Serentak masih belum memenuhi quota, maka pendaftaran pada ketiga Desa itu harus diperpanjang lagi", jelasnya.

Diterangkannya pula, bahwa dengan tereliminasinya ketiga Desa ini dari Pilkades Serentak, tidak-lantas menunda pelaksanaan Pilkades serentak yang sudah ditetapkan.  "Meski jumlah peserta berkurang, Pilkades serentak tetap kita gelar sesuai jadwal. Dan konteksnya pun tetap pada konteks serentak. Contohnya, dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang lalu, meskipun ada sejumlah daerah yang menyusul pelaksanaannya, konteksnya tetap Pilkada Serentak", terangnya.

Terkait, jadwal susulan Pilkades di 3 Desa yang tersebut, Rahmat menyatakan, bahwa untuk Desa Kemasantani dan Desa Dilem pelaksanaannya diundur hingga tanggal 29 September 2016 sedangkan untuk Desa Puri diundur hingga tanggal 10 Oktober 2016. "Untuk Desa Kemasantani dan Desa Dilem pelaksanaannya diundur hingga tanggal 29 September sedang untuk Desa Puri diundur tanggal 10 Oktober", cetunya.

Sebagaimana diketahui, Pilkades Serentak 2016 di Kabupaten Mojokerto akan digelar pada hari Rabu 21 September. Yang mana, tahap-tahap pencalonan Pilkades Serentak itu sendiri  telah dimulai sejak tanggal 31 Mei hingga 9 September 2016. Sedangkan untuk tahapan masa kampanye, dijadwalkan mulai tanggal 13 hingga 15 September nanti depan.

Selain itu, segala akibat biaya 'resmi' yang diakibatkan dalam Pilkades Serentak 2016 ini ditanggung oleh Pemkab Mojokerto melalui Anggaran Pilkades yang tercakup dalam APBD Kabupaten Mojokerto TA 2016 yang diplot dengan nominal Rp 1,7 miliar. Yang mana, pada tiap-tiap Desa pelaksana Pilkades mendapatkan kucuran dana sebesar Rp. 30 juta hingga Rp. 40 juta, menyesuaikan jumlah pemilih ditiap-tiap Desa pelaksana Pilkades.
*(DI/Red)*