Minggu, 22 Januari 2017

Tanahnya Seluas 260 Meter Persegi Diserobot Pemkot Untuk Bangun Jembatan Rejoto, Akhiyat Lapor DPRD

Baca Juga


Akhiyat, korban penyerobotan tanah saat mengikuti hearing dengan Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Jum'at (20/01/2017).

Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Pembangunan jembatan yang akan menghubungkan Kelurahan Pulorejo—Blooto (Rejoto) dan bakal menjadi salah-satu kebanggaan Kota Mojokerto, dapat diibaratkan bak bara dalam sekam. Terakhir diketahui, dalam proses pelaksanaannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto diduga kuat telah menyerobot tanah milik warga untuk kepentingan pembangunan jembatan yang sedianya akan diresmikan Senin (23/01/2017) besok, sekitar pukul 09.00 WIB.

Terbongkarnya kasus penyerobotan tanah milik warga untuk kepentingan pembangunan jembatan Rejoto yang dilakukan oleh Pemkot ini dapat diketahui saat Akhiyat (64) yang tak lain adalah warga Lingkungan Balongkrai Kelurahan Pulorejo Kecamatan Prajurit Kulon, melaporkannnya  ke DPRD setempat pada Jum'at (20/01/2017) baru lalu.

Akhiyat mengungkapkan, bahwa dirinya sama-sekali tak bermasud untuk menghalang-halangi apalagi untuk menghambat pembangunan yang dilakukan Pemkot Mojokerto, Melainkan, hanya untuk menuntut apa yang menjadi hak-nya. "Kami datang ke dewan ini untuk menuntut ganti-rugi dari Pemkot atas tanah hak kami yang digunakan untuk kepentingan pembangunan jembatan Rejoto", beber Akhiyat, Jum'at (20/01/2016) pagi sekitar pukul 09.10 WIB.

Dihadapan Komisi I DPRD Kota Mojokerto Akhiyat mengungkapkan, bahwa dirinya menyayangkan pihak Pemkot yang secara tiba-tiba membangun jalan diatas tanah miliknya tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, apalagi memberikan ganti rugi. "Sangat kami sayangkan, Pemerintah yang seharusnya melindungi hak kami, tanpa permisi atapun pemberitahuan sebelumnya tiba-tiba saja membangun jalan ditanah milik kami. Dan tanpa ganti-rugi sepeserpun. Dimana etikanya...!?", ungkapnya.

Diterangkannya, bahwa awalnya pada tahun 2013 lalu, tanah miliknya yang berukuran 2 meter x 130 meter itu memang sengaja dibiarkan untuk akses warga menuju ketempat Pemakaman Desa setempat. Namun, tiba-tiba saja Pemkot Mojokerto membangun jalan besar, selebar enam meter. Yang mana, dari lebar jalan 6 tersebut memakan tanah miliknya selebar 2 meter dan sepanjang 130 meter. "Akibat Pembangunan Jalan dan Jembatan Rejoto, maka kami kehilangan tanah seluas 260 meter persegi", terangnya.

Menaggapi laporan Akhiyat tersebut, Komisi I DPRD Kota Mojokerto menggelar hearing atas kasus penyerobotan tanah milik warga oleh Pemkot Mojokerto ini dengan menghadirkan pihak Dinas Pekerjaan Umun (DPU) selaku instansi pelaksana proyek Jalan dan Jembatan Rejoto dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto.

Hanya saja, dalam hearing tersebut, masih menemui jalan buntu. Pasalnya hingga kini belum ada cantolan hukum untuk anggaran ganti-rugi tanah pribadi yang sudah terlanjur diplot menjadi jalan umum oleh BPN. Bahkan pihak BPN sendiri mengaku tidak ada hubungannya dengan masalah tersebut. Karena, saat pembangunan jalan, pihak BPN hanya menyiapkan legalitas status tanah untuk jalan yang sudah diajukan oleh Pemkot pada tahun 2013 lalu.

Dalam hearing pun, pihak BPN  yang diwakili Dewi Sulistyowati menjelaskan, semestinya sebelum mengajukan site-plan pembangunan jalan,  pihak Pemkot sudah memastikan jika tanah  tersebut tidak bemasalah. "Jika sekarang ada masalah maka bisa diselesaikan antara pihak Pemkot dengan warga sendiri. Jadi, untuk urusan ini, tidak ada kaitannya dengan kami", jelas Dewi.

Usai hearing, didesak dengan pertanyaan kok berani pihak BPN menerbitkan Sertifikat Tanah Jalan, sementara masih ada persoalan tanah milik warga yang secara tiba-tiba oleh Pemkot Mojokerto dibangun sebuah jalan diatasnya tanpa persetujuan pemilik tanah atapun bukti pengalihan hak atas tanah yang dipermasalahkan oleh warga tersebut...? Dewi Sulistyowati menegaskan, bahwa pihaknya belum menerbitkan Sertifikat Jalan yang dimohonkan Pemkot Mojokerto. "Kami belum menerbitkan Sertifikat Jalan yang dimohonkan oleh Pemkot Mojokerto", tegas Dewi.

Dijelaskannya, bahwa belum ditebitkannya Sertifikat Jalan tersebut hingga saat ini, karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi oleh Pemkot dalam pengajuan berkas permohonan penerbitan Sertifikat Jalan Rejoto. "Kami tegaskan, bahwa Sertifikat Jalan itu belum kami terbitkan, karena persyaratan penerbitan Setifikat Jalan yang dimohonkan oleh Pemkot, belum lengkap. Kalau gambar map sudah, tapi saat pengukuran tanah, petugas kami didampingi pihak Pemkot. Dan, pihak Pemkot yang menunjukkan batas-batas tanahnya. Jadi, petugas kami hanya sebatas mengukur dan mencatat batas-batas tanah yang ditunjukkan pihak Pemkot", jelas Dewi, tegas.
*(Yd/DI/Red)*