Rabu, 07 Juni 2017

Kobar Persoalkan Berlarutnya Pengurusan Sertifikat Dikantor ATR/BPN Kab. Mojokerto

Baca Juga

Khusairi, Ketua Kobar Mojokerto saat pimpin ratusan PKL berunjuk-rasa, beberapa waktu lalu.

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Slogan pengurusan Sertifikat Berseri 100 hari jadi di Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mojokerto diduga sarat dengan PHP (pemberi harapan palsu). Nyatanya, butuh hampir satu tahun untuk mendaftarkan hak kepemilikan tanah di instansi tersebut. Dan, ini jauh melenceng dari standar operasional pelayanan (SOP) Kementerian ATR/BPN.

Sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Komite Barisan Rakyat (Kobar) Mojokerto Khusairi kepada wartawan, jika janji Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasiona (ATR/BPN) Kabupaten Mojokerto, bahwa untuk mengurus Sertifikat Tanah hanya dibutuh waktu 100 hari sudah jadi, hanya isapan jempol saja. "Slogan pengurusan 'Sertifikat Berseri 100 Hari Jadi' di Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mojokerto, sarat dengan PHP (Red: pemberi harapan palsu)", ungkap Khuaairi, Selasa (06/06/2017).

Lebih jauh, Khusairi menegaskan, bahwa kinerja lembaga pertanahan tersebut selama ini sangat memperihatinkan. Bahkan, dicontohkannya kasus permohonan hak atas tanah letter C menjadi sertifikat hak milik yang diajukan Wiwik Istyarini yang sudah hampir 1 (satu) tahun berjalan yang tak kunjung beres ini. "Selama ini kinerja BPN lolos dari sorotan. Padahal kinerjanya sangat memprihatinkan. Contohnya, permohonan penegasan hak tanah letter C menjadi sertifikat hak milik atas nama Wiwik Istyarini hampir setahun tak kunjung selesai. Padahal yang bersangkutan mengajukan per 25 Oktober 2016 lalu. Lalu apa kerja BPN selama hampir setahun ini...?", tegasnya.

Ditandaskannya, bahwa dalam surat permohonannya, meski Wiwik yang berprofesi sebagai dosen iki telah mencantumkan domisilinya di Desa Kedung Maling, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto dan sudah membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang ada, namun sertifikat yang diajukan tak kunjung terealisasi hingga saat ini. "Beliau sudah melunasi segala keperluan sertifikat sebesar Rp. 405.080,- sesuai yang diminta BPN. Rinciannya  untuk pelayanan pendaftaran tanah dan pelayanan pemeriksaan tanah masing-masing sebesar Rp. 50 ribu dan Rp 355.080. Segala kekurangan kelengkapan administrasi yang diminta petugas pun telah dicukupi, namun sertifikat yang diajukan tak pernah terealisasi hingga saat ini", tandasnya.

Terkait itu, pihak Kobar pun telah melayangkan 'Surat Protes' kepada BPN setempat. Bahkan, Khusairi menyatakan, jika pihaknya juga akan membawa kasus ini ke DPRD setempat. "Kami sudah melayangkan surat kepada Kepala BPN. Kami pun akan membawa persoalan ini ini kepada DPRD Kabupaten Mojokerto. Dan, jika perlu, kami akan membawa persoalan ini ke Ombudsman", ujar Ketua Kobar Mojokerto, Khusairi.

Dikonfirmasi tudingan ini, Kepala ATR/BPN Kabupaten Mojokerto, Hakim melalui Edi Purnama, Kasubseksi Permasalahan Perkara tak menampiknya. Sayangnya Edi yang mulai hari ini pindah tugas ke BPN Kediri, berbelit-belit dalam penyampaian keterangan persnya. "Ini karena SDM di BPN dan Kelurahan tidak mumpuni sehingga banyak data yang kurang. Kalau pengajuan Wiwik ini mandegnya di panitia. Nanti setelah ini langsung kita proses", katanya sambil memeriksa segebok dokumen pengajuan Wiwik. *(Yd/DI/Red)*