Baca Juga
Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Afidatusholikha, MPd.I dalam Raker Bawaslu Kab. Mojokerto di hotel Ayana Trawas Kab. Mojokerto, Sabtu (02/03/2019).
Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mengklarifikasi jumlah warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau KTP-el, ada sebanyak 19 orang. Dari 19 itu, 2 KTP-el di antara milik mereka, sudah habis masa berlakunya.
“Menindak-lanjuti berita WNA yang mempunyai e-KTP, kami langsung berkoordinasi dengan Dispendukcapil, meminta datanya. Jumlah WNA di Mojokerto yang memiliki e-KTP ternyata ada 19 orang. Dua dari 19 e-KTP WNA itu sudah habis masa berlakunya”, kata Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Afidatusholikha, MPd.I kepada wartawan, Sabtu (02/03/2019).
Pernyataan tersebut dikeluarkan, untuk mengklarufikasi keterangan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi, yang sebelumnya menyebut ada 20 WNA diwilayahnya yang mengantongi e-KTP. Rata-rata, para WNA yang sudah mengantongi e-KTP itu merupakan pekerja asing di perusahaan yang ada di Kabupaten Mojokerto. Mereka kebanyakan dari Tiongkok (China), Taiwan dan Jerman.
Terkait itu, Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengklarifikasi untuk memastikan para WNA ber KTP-el itu tidak masuk daftar Pemilih Tetap pada Pemilu 2019. “Kami pastikan mereka tidak masuk daftar DPT Pemilu 2019", ujar Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Afidatusholikha, MPd.I.
KTP-Elektronik atau KTP-el WNA asal China di Cianjur – Jawa Barat yang seolah-olah sama dengan e-KTP yang sempat viral dan jadi bahan hoax.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah meminta data WNA yang memiliki KTP-el itu ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri).
Data tersebut akan digunakan KPU untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. KPU akan memastikan tidak ada nama WNA yang tercantum di DPT.
“KPU sudah mengirim surat ke Dukcapil, diterima pihak Dukcapil tanggal 28 Febuaru, berisi permintaan data WNA yg sudah dikeluarkan KTP-el oleh pihak Dukcapil", kata Komisioner KPU Viryan melalui keterangan tertulis, Jum'at (01/03/2019) kemarin.
Sebelumnya, Kartu Tanda Penduduk – Elektronik atau KTP-el yang dimiliki warga negara asing (WNA) di Indonesia, akhir-akhir ini sempat menjadi pembicaraan publik. Hal ini, buntut dari viralnya KTP-el WNA asal Tiongkok di Cianjur – Jawa Barat yang seolah-olah sama dengan e-KTP.
Fatalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kesalahan in-put data sehingga NIK KTP-el WNA tersebut masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2019.
Sementara itu, sebagaimana diketahui, pengeluaran KTP-el bagi WNA sudah terjadi sejak 2006 silam. Hal itu, sesuai dengan aturan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006. Dimana, dalam undang-undang tersebut salah-satunya mengatur tentang KTP bagi WNA yabg disebut KTP Elektronik atau disingkat KTP-el.
Dengan demikian, bisa disimpulkan jika kegaduhan itu muncul atas ketidak-tahuan publik, termasuk para elite politik atas aturan itu. Bisa jadi pikirnya, kok bisa WNA diberikan KTP-el, sementara warga kita sendiri susah mengurus KTP.
*(DI/HB)*