Baca Juga
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita kembali absen dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin 08 Juli 2019. Mendag Enggartiasto, sedianya akan dimintai keterangannya sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang menjerat Anggota Komisi VI DPR-RI non-aktif Bowo Sidik Pangarso.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, Enggartiasto hari ini (Senin, 08 Juli 2019) tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK karena ada tugas lain. Terkait ketidak-hadirannya, Mendag Enggartiasto telah berkirim surat ke KPK yang salah-satu poinnya meminta penjadwalan ulang pada Kamis 18 Juli 2019.
"Untuk jadwal ulang (pemeriksaan) Mendag hari ini tidak dapat dipenuhi oleh yang bersangkutan, karena sedang menjalankan tugas lain. Pihak Mendag telah mengirimkan surat ke KPK dan meminta dijadwalkan ulang kembali 18 Juli 2019", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 08 Juli 2019.
Dijelaskannya, bahwa ini merupakan kedua kalinya Mendag Enggartiasto tak memenuhi panggilan ulang KPK. Pihaknya berharap, Mendag Enggartiasto bisa hadir pada penjadwalan ulang berikutnya.
"Informasi tentang jadwal pemeriksaan berikutnya akan kami sampaikan kembali. Kami harap setelah sebelumnya tidak datang dua kali di jadwal sebelumnya, maka pada penjadwalan berikutnya Mendag dapat datang memenuhi kewajiban hukumnya sebagai Saksi", jelasnya.
Sebelumnya, Mendag Enggartiasto sempat absen dari panggilan ulang pemeriksaan KPK sebagai Saksi untuk tersangka Indung pada Selasa 02 Juli 2019 lalu. Kemudian, KPK kembali menjadwal ulang panggilan pemeriksaan terhadap Mendag Enggartiasto pada hari ini, Senin 08 Juli 2019 dan kembali absen karena ada tugas lain.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR-RI non-aktif Bowo Sidik Pangarso ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi. KPK menduga, Bowo Sidik menerima uang dari Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti melalui Indung. Asty dan Indung pun telah ditetapkan KPK menjadi Tersangka.
KPK pun menduga, Bowo Sidik diduga menerima uang suap sekitar Rp. 1,6 miliar dari Asty Winasti dalam 6 (enam) kali pemberian. Diduga, uang-uang itu diberikan agar Bowo membantu PT. HTK mendapat pekerjaan dalam kontrak kerja-sama penggunaan kapal-kapalnya untuk mengangkut pendistribusian pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.
KPK juga menduga, Bowo Sidik diduga menerima gratifikasi sekitar Rp. 6,5 miliar dari sumber lain. Terkait dugaan gratifikasi ini, KPK pernah menggeledah ruang kerja Mendag Enggartiasto Lukita dan menyita sejumlah dokumen dari sana, termasuk dokumen terkait Permendag tentang gula rafinasi. KPK juga pernah menggeledah ruang kerja anggota DPR-RI M. Nasir, namun tak menyita apa pun.
KPK juga menyebut, ada 4 (empat) sumber yang diduga menjadi asal-usul uang gratifikasi Bowo Sidik. Antara lain, terkait gula rafinasi, BUMN, penganggaran pembangunan pasar di Minahasa Selatan, dan terkait DAK Kepulauan Meranti. *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT :
> KPK Kembali Panggil Ulang Mendag Enggartiasto Lukita, Senin 8 Juli
> KPK Kembali Panggil Ulang Mendag Enggartiasto Lukita, Senin 8 Juli