Sabtu, 02 Mei 2020

KPK Setorkan Uang Rp. 10 Miliar Ke Kas Negara Dari Perkara Bowo Sidik

Baca Juga

Plt. Jubir KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang senilai Rp. 10 miliar ke kas negara dalam rangka pemulihan aset atas perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Anggota Komisi VI DPR–RI Bowo Sidik Pangarso.

"Sebagai upaya pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi, KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara yang dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu 02 Mei 2020.

Bowo merupakan Terpidana perkara tindak pidana korupsi suap terkait kerja-sama bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) yang terjaring dalam serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Ali merinci, penyetoran pertama dilakukan pada 22 Januari 2020 dengan nominal Rp1,85 miliar. Kenudian, penyetoran kedua dilakukan pada 24 April 2020 dengan nominal Rp. 8,57 miliar, USG 1.060 dan USD50.

"Sehingga, total keseluruhannya sebesar Rp 10.424.031.000,– dan SGD 1.060 serta USD 50", rincinya.

Dijelaskannya, bahwa uang-uang tersebut merupakan barang bukti sitaan KPK yang ditemukan dalam puluhan ampop yang disimpan dalam 2 (dua) kontainer plastik milik mantan Anggota DPR-RI tersebut. Uang-uang tersebut rencananya akan digunakan Bowo dalam serangan fajar saat pemilihan legislatif (Pileg) yang lalu.

Uang-uang barang bukti sitaan itu dikembalikan KPK ke negara sebagai bentuk pemulihan aset, sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bomor: 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Desember 2019 atas nama Terdakwa Bowo Sidik Pangarso.

"KPK berkomitmen dalam setiap penyelesaian perkara akan terus memaksimalkan upaya pemulihan aset untuk negara dari hasil korupsi baik melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan aset hasil Tipikor melalui penyelesaian perkara tindak pidana pencucian uang", tandas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik Pangarso telah divonis 'bersalah' oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 4 bulan kurungan. *(Ys/HB)*