Senin, 20 Desember 2021

KPK Tetap Proses Pengaduan Perkara Pembobolan Bank DKI Jakarta

Baca Juga


Ilustrasi gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Bank DKI Jakarta menjelaskan, kasus pembobolan Bank DKI Jakarta Rp. 50 miliar masih berlangsung dalam persidangan di pengadilan. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini juga tengah menindak-lanjuti laporan kasus dugaan pembobolan di Bank DKI Jakarta.

Lalu, apakah kasus pembobolan Bank DKI Jakarta yang tengah bergulir dalam persidangan itu sama dengan kasus yang dilaporkan ke KPK?

Dikonfirmasi hal itu, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri tidak menampiknya. Ali Fikri membenarkan bahwa KPK telah menerima berbagai pengaduan dari masyarakat.

"Benar, bahwa KPK telah menerima berbagai aduan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat, salah satunya aduan dimaksud yang telah diterima oleh Bagian Persuratan KPK", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (19/12/2021).

Ali menegaskan, KPK akan memroses dan menelaah laporan masyarakat tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah laporan tersebut menjadi ranah tindak pidana korupsi dan menjadi Tupoksi KPK atau tidak.

"Selanjutnya, KPK akan memproses setiap aduan yang masuk dengan memverifikasi dan menelaahnya, sehingga dapat diketahui apakah pengaduan tersebut, sesuai dalam ketentuan undang-undang, termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak?", tegas Ali Fikri.

Meski demikian, Ali Fikri masih enggan menyampaikan rincian perkara pada laporan tersebut. Hanya disampaikan, setiap laporan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi akan ditindak-lanjuti KPK dengan tetap menjunjung azas praduga tak bersalah.

"Namun sampai saat ini, KPK belum bisa menyampaikan apa dan bagaimana substansi aduan tersebut. Jika unsur-unsur TPK (tindak pidana korupsi) dalam aduan tersebut terpenuhi, maka KPK tentu akan menindaklanjuti dan menyampaikannya kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan pertanggung-jawaban kinerja-kinerja penegakan hukum KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah", ujar Ali Fikri. 

"KPK tentu sesuai ketentuan undang-undang tidak bisa menginformasikan pihak pelapor maupun materi laporannya", tandasnya.

Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali kembali menegaskan, bahwa pihaknya bakal tetap memroses setiap laporan yang ada. Pihaknya akan memverifikasi apakah laporan itu termasuk tindak pidana korupsi atau tidak.

"Prinsipnya setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan memverifikasinya untuk memastikan apakah ada tindak pidana korupsi dan itu menjadi kewenangan KPK atau bukan", tegasnya kembali saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/12/2021).

Sebagaimana diketahui, kasus pembobolan Bank DKI Rp. 50 miliar kembali mencuat kepermukaan setelah adanya laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak Bank DKI Jakarta akhirnya memberi konfirmasi soal dugaan pembobolan tersebut dan upaya yang telah dilakukan.

"Kasus ATM Bank DKI senilai Rp. 50 milyar terjadi pada tahun 2019. Atas kejadian tersebut Bank DKI langsung melaporkan kasus ini kepada Pemegang Saham, OJK dan BPK", konfirmasi Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini, Minggu (19/12/2021).

"Selanjutnya atas kasus tersebut, Bank DKI telah melaporkan para pelaku ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya dan berkas kasus ini oleh Polda Metro Jaya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan saat ini sedang berlangsung persidangan terhadap para pelaku", lanjut Herry.

Pada tahun 2019 silam, kasus MR (inisial) anggota Satpol PP DKI Jakarta terduga pelaku penarikan uang di ATM tanpa mengurangi saldo sempat menghebohkan khalayak. Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin memberi penjelasan tentang pembobolan di ATM Bersama tersebut.

"Informasi yang saya dapatkan mereka mengambil uang di ATM Bersama, bukan ATM Bank DKI. ATM Bersama yang mana dia mengambilnya pertama dia salah PIN, yang kedua baru PIN-nya benar dan uangnya keluar, namun saldonya tidak berkurang. Lalu dia ambil lagi", terang Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Senin (18/11/2019) silam.

Polda Metro Jaya melakukan pengusutan hingga di tingkat penyidikan atas dugaan pembobolan ATM yang melibatkan oknum Satpol PP DKI Jakarta itu. Hasilnya, diketahui salah-satu oknum Satpol PP DKI membobol ATM hingga miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kala itu mengatakan, kerugian pihak bank atas pembobolan itu mencapai sekitar Rp. 50 miliar.

"Sampai dengan saat ini kerugian itu hampir diperkirakan Rp 50 miliar. Kemudian ada satu yang pertama inisial IO, anggota Satpol PP ini (membobol) sampai Rp. 18 miliar", kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kala itu, Rabu (27/11/2019).

Salah-satu Tersangka oknum Satpol PP DKI berinisial IO, bahkan telah membobol belasan miliar rupiah. Yusri menjelaskan, modus para pelaku ini mengambil sejumlah uang di ATM tapi rekeningnya hanya terpotong Rp. 4 ribu.

"Jadi, mereka mengambil dari ATM yang berkurang itu 4.000 (empat ribu) perak. Dia mengambil terus sampai memberitahu ke teman-temannya", terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan, ada 41 terduga pelaku pembobolan ATM Bersama yang melibatkan oknum Satpol PP tersebut. Namun saat itu, polisi belum menahan para pelaku. Ke-41 orang itu bukan semuanya berprofesi sebagai Satpol PP. Polisi pun telah memeriksa 25 Saksi terkait kasus itu.

"Hasil pemeriksaan awal ternyata berkembang menjadi 41 orang yang sudah melakukan. Tapi sampai sekarang belum ditahan, masih dilakukan pemeriksaan. 41 yang dipanggil, tapi baru 25 yang hadir untuk diperiksa", jelas Yusri Yunus di Polda Metro Jaya Jakarta, Jum'at (22/11/2019) silam. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: