Selasa, 06 September 2022

KPK Periksa 4 Manager Terkait Perkara Proyek Fiktif Di PT. Amarta Karya

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (05/09/2022) kemarin telah memeriksa 4 (empat) pejabat anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Amarta Karya (PT. AK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, 4 pejabat anak perusahaan BUMN PT. Amarta Karya itu diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pekerjaan proyek fiktif di PT. Amarta Karya tahun 2018–2020 menggunakan subkontraktor.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penunjukan langsung para subkontraktor untuk mengerjakan proyek fiktif di PT. Amarta Karya", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (06/09/2022).

Adapun keempatnya, yakni 2 (dua) Site Administration Manager PT. Amarta Karya M. Taufik dan Hafidz. Kemudian, 2 Project Manager PT. Amarta Karya Nurul Huda dan Rahmat Wahyudi. Mereka diperiksa Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan .

KPK saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dengan modus subkontraktor fiktif di BUMN PT. Amarta Karya (Persero) yang diduga berakibat timbulnya kerugian keuangan negara dengan nilai yang cukup besar.

Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam perkara proyek pengadaan dengan modus subkontraktor fiktif itu diduga terjadi di BUMN PT. Amarta Karya (Persero) pada tahun 2018–2020. Adapun PT Amarta Karya (Persero) sendiri merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi.

KPK sejatinya telah meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Hanya saja, KPK masih enggan menginformasikan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.

"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan ke proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT. AK (Amarta Karya) tahun 2018–2020", jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (01/09/2022).

"Modus operandi dalam perkara ini, diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara", tandas Ali Fikri.

Ali memastikan, KPK akan mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan hingga konstruksi perkara bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan dan penahanan Tersangka. *(HB)*


BERITA TERKAIT: