Baca Juga
KPK saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dengan modus subkontraktor fiktif di BUMN PT. Amarta Karya (Persero) yang diduga berakibat timbulnya kerugian keuangan negara dengan nilai yang cukup besar.
Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam perkara proyek pengadaan dengan modus subkontraktor fiktif itu diduga terjadi di BUMN PT. Amarta Karya (Persero) pada tahun 2018–2020. Adapun PT Amarta Karya (Persero) sendiri merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi.
KPK sejatinya telah meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Hanya saja, KPK masih enggan menginformasikan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.
"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan ke proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT. AK (Amarta Karya) tahun 2018–2020", jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (01/09/2022).
"Modus operandi dalam perkara ini, diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara", tandas Ali Fikri.
Ali memastikan, KPK akan mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan hingga konstruksi perkara bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan dan penahanan Tersangka. *(HB)*
> KPK Panggil 5 Manajer Amarta Karya Terkait Perkara Proyek Fiktif Tahun 2018 - 2020
> KPK Panggil 4 Pejabat BUMN Amarta Karya Terkait Perkara Proyek Fiktif
> KPK Tingkatkan Status Perkara Dugaan Proyek Fiktif Di Amarta Karya Ke Penyidikan