Senin, 30 Januari 2023

KPK Panggil Sekretaris Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Di PT. Amarta Karya

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 30 Januari 2023, mengagendakan pemeriksaan Brisben Rasyid selaku Sekretaris Perusahaan PT. Amarta Karya sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Amarta Karya (persero) Tahun Anggaran 2018–2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, atas nama Brisben Rasyid, Sekretaris Perusahaan PT Amarta Karya (persero)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/01/2023).

Ali belum menginformasikan materi yang akan digali Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Brisben Rasyid. Hal itu akan diinformasikan setelah pemeriksaan terhadap yang bersangkutan selesai dilakukan.

Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menggali materi perkara tersebut dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap mantan Kepala Divisi Akuntansi PT. Amarta Karya M. Fodli.

Yang mana, pada Selasa 13 September 2022 silam, Tim Penyidik KPK sempat mendalami jumlah uang yang dikeluarkan PT. Amarta Karya terkait pengadaan pada proyek yang diduga fiktif dimaksud dari saksi M. Fodli.

"Hadir dan didalami lebih lanjut melalui pengetahuan Saksi, antara lain terkait dengan penghitungan jumlah uang yang dikeluarkan PT. AK (PT. Amarta Karya) untuk beberapa subkontraktor yang diduga bersedia mengerjakan proyek fiktif atas perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini", jelas Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/09/2022) silam.

Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, Tim Penyidik KPK kemudian telah meningkatkan penanganan perkara dugaan TPK proyek fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Amarta Karya (persero) Tahun Anggaran 2018–2020 ke tahap penyidikan.

"Saat ini, Tim Penyidik KPK telah meningkatkan proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pada PT. AK (Amarta Karya) tahun 2018–2020 ke penyidikan", tegas Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/09/2022).

Ali kembali menegaskan, Tim Penyidik KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada pelaksanaan proyek yang diduga fiktif di  PT. Amarta Karya (persero) Tahun Anggaran 2018–2020 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara", teganya pula.

Ditandaskannya, bahwa dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sudah menetapkan Tersangka. Namun, baik identitas para Tersangka, pasal yang disangkakan hingga konstruksi perkaranya akan diumumkan secara resmi saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahan.

"Pihak yang kami tetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.

KPK memastikan bakal menangani perkara sampai tuntas. Sejumlah Saksi terkait telah dimintai keterangan. Tim Penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah Saksi terkait dalam penanganan perkara ini.

"Saat ini, Tim Penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan", pungkas Ali Fikri. *(HB)*


BERITA TERKAIT: