Rabu, 22 Februari 2023

KPK Dalami TPPU Bambang Kayun

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pemalsuan dalam perkara perebutan hak waris perusahaan kapal PT. Aria Citra Mulia (PT. ACM) yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato (BKBPS) alias AKBP Bambang Kayun (BK).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Tim Penyidik KPK tengah mendalami  kemungkinan-kemungkinan penerapan pasal TPPU dalam perkara tersebut. Diterangkannya pula, bahwa penerapan pasal TPPU bertujuan untuk memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

"Bagaimana kemudian kemungkinan-kemungkinan penerapan Pasal TPPU apakah ada berdasarkan kecukupan alat bukti, unsur menyamarkan, unsur menyembunyikan, unsur membelanjakan, itu terus kami dalami", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya, Rabu (22/02/2023).

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK melakukan pendalaman tersebut, di antaranya melalui pemanggilan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Setiap saksi yang kemudian dipanggil dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan, pasti kemudian kami telusuri dan dalami ke arah sana (dugaan TPPU)", tegas Ali Fikri.

Untuk kepentingan proses penyidikan perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait pemalsuan dalam perkara perebutan hak waris perusahaan kapal PT. ACM ini, Tim Penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka Bambang Kayun selama 40 hari hingga 03 Maret 2023. Bambang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

“Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka BK untuk 40 hari kedepan sampai dengan 3 Maret 2023", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (09/02/2023).

Ali menjelaskan, perpanjangan masa penahanan terhadap Tersangka perkara tersebut dilakukan, karena Tim Penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan keterangan sejumlah Saksi terkait perkara tersebut.

"Perpanjangan penahanan ini sebagai salah-satu langkah Tim Penyidik untuk lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, pada Senin 20 Februari 2023, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Herry Susanto (wiraswasta) dan Ricky Salim selaku Direktur PT. Sentra Aktiva Indonesia sebagai Saksi perkara tersebut. Keduanya didalami pengetahuannya tentang dugaan aliran penggunaan uang oleh Bambang Kayun termasuk untuk berinvestasi maupun pembelian aset.

Kedatangan Ricky Salim ke KPK pada hari ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya. Ricky pernah dipanggil oleh KPK pada 17 Februari 2023 yang lalu. Namun, ia tidak dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada saat itu.

"Tim penyidik sebelumnya memanggil yang bersangkutan sebagai saksi dan hari ini dia hadir," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 20 Februari 2023.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa 03 Januari 2023, KPK telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato setelah melakukan pemeriksaan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT. ACM.

Pantauan wartawan, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato tiba di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Selasa (03/01/2023) siang sekitar pukul 10.18 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT. ACM.

Sekitar 6 jam lebih kemudian atau Selasa (03/01/2023) sore sekitar pukul 16.31 WIB, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto terlihat turun dari ruangan pemeriksaan Tim Penyidik yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sudah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol dan diarahkan sejumlah petugas menuju ruang konferensi pers.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, KPK mulanya menerima laporan dugaan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perebutan hak ahli waris PT. Aria Citra Mulia (PT. ACM) dari masyarakat.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka. KPK menduga, Bambang Kayun diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal PT. ACM.

“Kami akan sampaikan salah-satu tersangkanya adalah Bambang Kayun, Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (03/01/2023) sore.

Selain Bambang Kayun, dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan 2 (dua) Tersangka lainnya. Keduanya dari pihak swasta, yakni Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW). KPK menduga, Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp. 5 miliar dan Rp. 1 miliar karena membantu salah-satu pihak yang sedang berselisih dalam perebutan hak waris perusahaan kapal PT. ACM.

"Tersangka BK (Bambang Kayun) menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 5 miliar", ungkap Firli Bahuri.

Firli menjelaskan, suap dan gratifikasi itu diduga terkait penanganan perkara perebutan hak ahli waris PT. ACM.  ES dan EW mulai berkomunikasi dengan Bambang Kayun sejak Mei 2016. Dari keduanya, pada tahun 2016, Bambang Kayun mendapatkan aliran uang hingga Rp. 5 miliar.

"Tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya", jelas Firli Bahuri.

Bambang Kayun kemudian kembali mendapatkan aliran dana dari ES dan HW pada tahun 2021 sebesar Rp 1 miliar. Saat itu, ES dan HW telah berstatus Tersangka di Bareskrim Mabes Polri.

"Diduga tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima Rp. 1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara, sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri", ungkap Firli.

KPK pun menduga, Bambang Kayun diduga membantu pihak tersebut dalam mengajukan perlawanan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun ES dan HW saat ini melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri.

Dalam perkara ini, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan Emilya Said dan Herwansyah ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Bambang Kayun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, ES dan EW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto pernah dipanggil Tim Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai Tersangka pada Jum'at 23 Desember 2022. Hanya saja, saat itu Bambang Kayun mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

Sementara itu, KPK sedang mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Bambang Kayun ketika masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri. KPK menduga, Bambang Kayun diduga menerima gratifikasi senilai Rp. 50 miliar dari sejumlah pihak. *(HB)*


BERITA TERKAIT :