Selasa, 13 Februari 2024

PT. DKI Jakarta Tambah Sanksi Uang Pengganti Johnny Plate Menjadi Rp. 16 M Dan US$ 10 Ribu

Baca Juga


Menkominfo RI Jhonny G. Plate memakai setelah ditetapkan sebagai Tersangka memakai rompi khas Tahanan Kejagung dengan kedua tangan diborgol diarahkan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung ke Mobil Tahanan yang akan membawanya ke Rutan Salemba Cabang Kejagung, Rabu (17/05/2023) siang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah sanksi pidana bayar uang pengganti mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjadi Rp. 16,1 miliar dan US $10 ribu atas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Johnny harus membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan Majelis Hakim PT. DKI Jakarta tersebut memperoleh berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila dalam dalam waktu 1 bulan tidak/belum dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Tim Jaksa. Apabila harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, akan diganti dengan pidana selama 5 (lima) tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp. 16.100.000.000,– dan US $ 10.000", sebagaimana dilansir dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/02/2024).

Dalam perkara tersebut, Johnny G. Plate selaku Menkominfo divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana membayar uang pengganti sebesar Rp. 15,5 miliar subsider 2 (dua) tahun penjara. Putusan banding tersebut diputuskan pada Senin 12 Februari 2024 oleh Ketua Majelis Hakim H. Mulyanto serta Hakim Anggota Anthon R. Saragih dan Brhotma Maya Marbun.

Dalam putusan banding tersebut, Johnny G. Plate selaku Menkominfo tetap divonis dengan pidana selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan. Sanksi pidana badan dan denda untuk Johnny G. Plate tersebut sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan", tandas Majelis Hakim.

Dalam perkara ini, Johnny G. Plate selaku Menkominfo bersama sejumlah Terdakwa lain di antaranya mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 8 triliun terkait perkara dugaan Tipikor penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya. *(HB)*