Selasa, 07 Mei 2024

KPK Panggil 3 Saksi Perkara Pengadaan Sistem Proteksi TKI Di Kemnaker RI Tahun 2012

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 07 Mei 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 3 (tiga) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesai (Kemnaker RI) tahun 2012. Pemeriksaan akan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, 3 Saksi itu akan didalami pengetahuannya terkait  pengadaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI untuk para Tersangka perkara tersebut.

Adapun salah-satu Tersangka perkara tersebut itu adalah Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode tahun 2011–2015 yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Reyna Usman (RU).

"Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI dengan tersangka RU Dkk. (dan kawan-kawan)", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (07/05/2024).

Ali menjelaskan, 3 Saksi perkara tersebut yang dijadwalkan hari ini dipanggil dan diperiksa oleh Tim Penyidik KPK adalah:
1. Bunamas selaku pihak swasta;
2. George Verma Christopher Hilliard selaku Manajer Teknik PT. Adi Inti Mandiri; dan
3. Dewa Putu Santika selaku pihak swasta.

Dalam perkara tersebut, sejauh ini, Tim Penyidik KPK masih menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Adapun 3 Tersangka tersebut, yakni:
1. Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman (RU);
2. M Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta (IND)! dan
3. Direktur PT. Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN).

Tim Penyidik KPK menduga, pengadaan sistem perlindungan TKI tahun anggaran 2012 diduga merugikan keuangan negara Rp. 17,6 miliar dari nilai anggaran total anggaran Rp. 20 miliar. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai 88 persen itu mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17,6 miliar", kata Wakil Ketua Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (25/01/2024).

Alexander Marwata menegaskan, setelah diumumkan sebagai Tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. "Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, mulai 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024 di Rutan KPK", tegas Alexander Marwata.

Terhadap Tiga Tersangka tersebut, Tim Penyìdik KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*