Jumat, 17 Maret 2023

KPK Periksa Rombongan Kadis Terkait Perkara Bupati Bangkalan RALAI


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 17 Maret 2023, menjadwalkan pemeriksaan rombongan Kepala Dinas (Kadis) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan dan kawan-kawan (Dkk.)

"Hari ini (Jum'at 17 Maret 2023), pemeriksaan Saksi perkara lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan Jawa Timur untuk tersangka RALAI Dkk. Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (17/03/2023).

Adapun rombongan Kadis Pemkab Bangkalan yand dijadwalkan akan diperiksa Tim Penyidik KPK di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur sebagai Saksi perkara tersebut, di antaranya adalah:
1). Kepala Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Bangkalan, Bambang Budi Mustika;
2). Kadis Kesehatan Pemkab Bangkalan, Sudiyo;
3). Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Bangkalan, Anang Yulianto Hari Purnomo;
4). Kadis Perdagangan Pemkab Bangkalan, Roosli Soeliharjono;
5). Kadis Perhubungan Pemkab Babgkalan, Moawi Arifin;
6). Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Pemkab Bangkalan, Iskandar Ahidayat;
7). Kadis Perikanan Pemkab Bangkalan, Mohamad Zaini;
8). Mantan Kadis Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan, Rudiyanto;
9). Mantan Plt. Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan, Lilik; dan
10). Direktur RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Kabupaten Bangkalan, Nunuk Kristiani.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (07/12/2022) tengah-malam, KPK secara resmi mengumumkan penetapan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan melakukan penahanan terhadap mereka.

Lima orang bawahan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron yang turut ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut, yakni Hosin Jamili selaku Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan, Wildan Yulianto selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bangkalan.

Berikutnya, Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan, Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan dan  Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, setelah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya tersebut sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Kami telah menemukan dan menetapkan sebagai Tersangka, sebanyak 6 (enam) Tersangka, antara lain adalah R Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022) tengah-malam.

Lebih lanjut, Firli Bahuri menyampaikan konstruksi perkara tersebut. Di antaranya, bahwa RALAI selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023 memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019–2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

KPK menduga,  RALAI selaku Bupati Bangkalan diduga menggelar lelang jabatan dengan meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan yang ingin menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) membayar sejumlah uang.

“Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp. 50 juta sampai dengan Rp 150 juta. Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka R. Abdul Latif Amin Imron", jelas Firli Bahuri.

KPK pun menduga, RALAI selaku Bupati Bangkalan diduga mengutip fee dari proyek-proyek yang ada pada seluruh OPD lingkungan Pemkab Bangkalan, masing-masing 10 persen dari nilai anggaran masing-masing proyek.

Uang-uang itu diserah-terimakan melalui orang kepercayaannya. Sejauh ini, jumlah uang yang diterima RALAI diperkirakan mencapai Rp. 5,3 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas", ungkap Firli Bahuri.

Sementara ini, tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap 5 bawahannya tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RALAI ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, AEL ditahan di Rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur, WY ditahan di Rutan KPK pada POMDAM JAya Guntur, AM ditahan di Rutan KPK pada POMDAM Jaya Guntur, HJ ditahan di Rutan KPK di Kavling C1 dan SH ditahan di Rutan KPK di Kavling C1. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Rabu, 08 Februari 2023

KPK Periksa 3 Pejabat Perusahaan Swasta Terkait Perkara Bupati Bangkalan RALAI


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 06 Februari 2023 telah memeriksa 3 (tiga) pejabat perusahaan swasta PT. Daya Radar Haura. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan.

Mereka, diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan dan kawan-kawan.

Tiga pejabat perusahaan swasta tersebut, yakni Abdul Hafit selaku Direktur PT. Daya Radar Haura, Inta Afriluni selaku Komisaris PT. Daya Radar Haura dan Aji Alfarizi selaku Komisaris PT. Daya Radar Haura.

"Ketiga Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diduga diterima tersangka RALAI (R. Abdul Latif Amin Imron)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Rabu (08/02/2023).

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (07/12/2022) tengah-malam, KPK secara resmi mengumumkan penetapan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan melakukan penahanan terhadap mereka.

Lima orang bawahan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron yang turut ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut, yakni Hosin Jamili selaku Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan, Wildan Yulianto selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bangkalan.

Berikutnya, Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan, Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan dan  Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, setelah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya tersebut sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Kami telah menemukan dan menetapkan sebagai Tersangka, sebanyak 6 (enam) Tersangka, antara lain adalah R Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022) tengah-malam.

Lebih lanjut, Firli Bahuri menyampaikan konstruksi perkara tersebut. Di antaranya, bahwa RALAI selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023 memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019–2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

KPK menduga,  RALAI selaku Bupati Bangkalan diduga menggelar lelang jabatan dengan meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan yang ingin menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) membayar sejumlah uang.

“Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp. 50 juta sampai dengan Rp 150 juta. Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka R. Abdul Latif Amin Imron", jelas Firli Bahuri.

KPK pun menduga, RALAI selaku Bupati Bangkalan diduga mengutip fee dari proyek-proyek yang ada pada seluruh OPD lingkungan Pemkab Bangkalan, masing-masing 10 persen dari nilai anggaran masing-masing proyek.

Uang-uang itu diserah-terimakan melalui orang kepercayaannya. Sejauh ini, jumlah uang yang diterima RALAI diperkirakan mencapai Rp. 5,3 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas", ungkap Firli Bahuri.

Sementara ini, tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap 5 bawahannya tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RALAI ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, AEL ditahan di Rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur, WY ditahan di Rutan KPK pada POMDAM JAya Guntur, AM ditahan di Rutan KPK pada POMDAM Jaya Guntur, HJ ditahan di Rutan KPK di Kavling C1 dan SH ditahan di Rutan KPK di Kavling C1. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Senin, 06 Februari 2023

KPK Panggil 3 Pejabat Perusahaan Swasta Terkait Perkara Bupati Bangkalan RALAI


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 06 Februari 2022, mengagendakan pemeriksaan 3 (tiga) pejabat perusahaan konstruksi swasta PT. Daya Radar Haura (PT. DRH). Ketiganya, yakni 2 (dua) Komisaris PT. DRH Inta Afriluni dan Aji Alfarizi serta Direktur PT. DRH Abdul Hafit.

Sedianya, 3 pejabat PT. DRH tersebut diagendakan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengaturan proyek yang menjerat R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan dan kawan-kawan (Dkk.).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, atas nama tersebut", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam pesan singkatnya,  Senin (06/02/2023).

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (07/12/2022) tengah-malam, KPK secara resmi mengumumkan penetapan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan melakukan penahanan terhadap mereka.

Lima orang bawahan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron yang turut ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut, yakni Hosin Jamili selaku Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan, Wildan Yulianto selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bangkalan.

Berikutnya, Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan, Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan dan  Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, setelah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya tersebut sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Kami telah menemukan dan menetapkan sebagai Tersangka, sebanyak 6 (enam) Tersangka, antara lain adalah R Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022) tengah-malam.

Lebih lanjut, Firli Bahuri menyampaikan konstruksi perkara tersebut. Di antaranya, bahwa RALAI selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023 memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019–2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

KPK menduga,  RALAI selaku Bupati Bangkalan diduga menggelar lelang jabatan dengan meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan yang ingin menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) membayar sejumlah uang.

“Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp. 50 juta sampai dengan Rp 150 juta. Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka R. Abdul Latif Amin Imron", jelas Firli Bahuri.

KPK pun menduga, RALAI selaku Bupati Bangkalan diduga mengutip fee dari proyek-proyek yang ada pada seluruh OPD lingkungan Pemkab Bangkalan, masing-masing 10 persen dari nilai anggaran masing-masing proyek.

Uang-uang itu diserah-terimakan melalui orang kepercayaannya. Sejauh ini, jumlah uang yang diterima RALAI diperkirakan mencapai Rp. 5,3 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas", ungkap Firli Bahuri.

Sementara ini, tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap 5 bawahannya tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RALAI ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, AEL ditahan di Rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur, WY ditahan di Rutan KPK pada POMDAM JAya Guntur, AM ditahan di Rutan KPK pada POMDAM Jaya Guntur, HJ ditahan di Rutan KPK di Kavling C1 dan SH ditahan di Rutan KPK di Kavling C1. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Senin, 30 Januari 2023

KPK Panggil Kabag Protokoler Terkait Perkara Bupati Bangkalan RALAI


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 30 Januari 2023, mengagendakan pemeriksaan Kepala Bagian (Kabag) Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupatèn (Setdakab) Bangkalan S. Erwin Yoesoef.

S. Erwin Yoesoef selaku Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Bangkalan akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan yang menjerat R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan dan kawan-kawannya (Dkk).

"Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor KPK RI, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, atas nama Erwin Yoesoef, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Bangkalan", terang Kabag Pemberitaan KPK,Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK melalui dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/01/2023).

Ali belum menginformasikan materi yang akan digali Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Bangkalan S. Erwin Yoesoef.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (07/12/2022) tengah-malam, KPK secara resmi mengumumkan penetapan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan melakukan penahanan terhadap mereka.

Lima orang bawahan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron yang turut ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut, yakni Hosin Jamili selaku Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan, Wildan Yulianto selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bangkalan.

Berikutnya, Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan, Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan dan  Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, setelah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya tersebut sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Kami telah menemukan dan menetapkan sebagai Tersangka, sebanyak 6 (enam) Tersangka, antara lain adalah R Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022) tengah-malam.

Lebih lanjut, Firli Bahuri menyampaikan konstruksi perkara tersebut. Di antaranya, bahwa RALAI selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023 memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019–2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

KPK menduga,  RALAI selaku Bupati Bangkalan diduga menggelar lelang jabatan dengan meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan yang ingin menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) membayar sejumlah uang.

“Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp. 50 juta sampai dengan Rp 150 juta. Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka R. Abdul Latif Amin Imron", jelas Firli Bahuri.

KPK pun menduga, RALAI selaku Bupati Bangkalan diduga mengutip fee dari proyek-proyek yang ada pada seluruh OPD lingkungan Pemkab Bangkalan, masing-masing 10 persen dari nilai anggaran masing-masing proyek.

Uang-uang itu diserah-terimakan melalui orang kepercayaannya. Sejauh ini, jumlah uang yang diterima RALAI diperkirakan mencapai Rp. 5,3 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas", ungkap Firli Bahuri.

Sementara ini, tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap 5 bawahannya tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RALAI ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, AEL ditahan di Rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur, WY ditahan di Rutan KPK pada POMDAM JAya Guntur, AM ditahan di Rutan KPK pada POMDAM Jaya Guntur, HJ ditahan di Rutan KPK di Kavling C1 dan SH ditahan di Rutan KPK di Kavling C1. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Senin, 16 Januari 2023

KPK Periksa Sekda Dan 4 Pejabat Terkait Perkara Bupati Bangkalan RALAI


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at 13 Januari 2023 telah memeriksa 5 (lima) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

Mereka, yakni Jupriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bangkalan, Ery Yadi Santoso selaku Sekretaris Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan .

Berikutnya, Alifin Rudiansyah selaku Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Pemkab Bangkalan, Jayus Salam selaku Kepala Desa Aeng Taber dan Moh. Taufan Zairinsjah selaku Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bangkalan.

Tim Penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk mendalami pengetahuan mereka tentang dugaan aliran dana yang diduga diterima RALAI selaku Bupati Bangkalan melalui orang kepercayaannya. Pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur (Jatim).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang untuk tersangka RALAI melalui beberapa orang kepercayaannya", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/01/2023).

Selain itu, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Sekdakab Bangkalan Moh. Taufan Zairinsjah juga untuk mendalami interaksi Taufan dengan RALAI dan 5 (lima) pejabat Pemkab Bangkalan yang menjadi Tersangka perkana ini.

“Saksi Moh. Taufan Zairinsjah, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bangkalan juga didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya interaksi komunikasi tertentu antara Saksi dengan tersangka RALAI dan kawan-kawan", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (07/12/2022) tengah-malam, KPK secara resmi mengumumkan penetapan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan melakukan penahanan terhadap mereka.

Lima orang bawahan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron yang turut ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut, yakni Hosin Jamili selaku Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan, Wildan Yulianto selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bangkalan.

Berikutnya, Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan, Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan dan  Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, setelah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya tersebut sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Kami telah menemukan dan menetapkan sebagai Tersangka, sebanyak 6 (enam) Tersangka, antara lain adalah R Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022) tengah-malam.

Lebih lanjut, Firli Bahuri menyampaikan konstruksi perkara tersebut. Di antaranya, bahwa RALAI selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023 memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019–2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

KPK menduga,  RALAI selaku Bupati Bangkalan diduga menggelar lelang jabatan dengan meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan yang ingin menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) membayar sejumlah uang.

“Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp. 50 juta sampai dengan Rp 150 juta. Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka R. Abdul Latif Amin Imron", jelas Firli Bahuri.

KPK pun menduga, RALAI selaku Bupati Bangkalan diduga mengutip fee dari proyek-proyek yang ada pada seluruh OPD lingkungan Pemkab Bangkalan, masing-masing 10 persen dari nilai anggaran masing-masing proyek.

Uang-uang itu diserah-terimakan melalui orang kepercayaannya. Sejauh ini, jumlah uang yang diterima RALAI diperkirakan mencapai Rp. 5,3 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas", ungkap Firli Bahuri.

Sementara ini, tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap 5 bawahannya tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RALAI ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, AEL ditahan di Rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur, WY ditahan di Rutan KPK pada POMDAM JAya Guntur, AM ditahan di Rutan KPK pada POMDAM Jaya Guntur, HJ ditahan di Rutan KPK di Kavling C1 dan SH ditahan di Rutan KPK di Kavling C1. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Jumat, 13 Januari 2023

KPK Periksa 5 Saksi Terkait Perkara Bupati Bangkalan RALAI


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap dugaan adanya aliran uang dari R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan ke oknum Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan. KPK menduga, aliran uang itu diduga merupakan salah-satu bentuk suap.

Informasi dugaan adanya aliran uang dari RALAI selaku Bupati Bangkalan ke oknum Anggota KPU Kabupaten Bangkalan itu terungkap setelah Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Anggota KPU Bangkalan Sairil Munir sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, pemeriksaan terhadap Anggota KPU Kabupaten Bangkalan Sairil Munir sebagai Saksi perkara tersebut, dilakukan Tim Penyidik KPK pada Rabu 11 Januari 2023 di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim).

Pemeriksaan terhadap Sairil Munir dilakukan, untuk mendalami pengetahuan Saksi terkait dugaan adanya aliran uang hasil korupsi dari RALAI selaku Bupati Bangkalan ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survey elektabilitas RALAI.

"Sairil Munir (Anggota KPU Bangkalan), Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari tersangka RALAI ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survey elektabilitas bagi Tersangka dimaksud", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (13/01/2023) siang.

Selain Sairil Munir, Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan 4 (empat) Saksi lainnya. Keempatnya, yakni Erwin Yoesoef selaku Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bangkalan, Ishak Subibyo selaku mantan Pejabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Bangkalan, Nauval Farisy selaku Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengembangan Karier dan Promosi BKPSDA Kabupaten Bangkalan dan Zaenab Zuraidah selaku wiraswasta.

"Para Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh tersangka RALAI dari para ASN Pemda Bangkalan yang mengikuti seleksi jabatan. Selain itu didalami juga adanya aliran uang dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Bangkalan", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (07/12/2022) tengah-malam, KPK secara resmi mengumumkan penetapan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan melakukan penahanan terhadap mereka.

Lima orang bawahan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron yang turut ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut, yakni Hosin Jamili selaku Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan, Wildan Yulianto selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bangkalan.

Berikutnya, Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan, Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan dan  Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, setelah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya tersebut sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Kami telah menemukan dan menetapkan sebagai Tersangka, sebanyak 6 (enam) Tersangka, antara lain adalah R Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022) tengah-malam.

Lebih lanjut, Firli Bahuri menyampaikan konstruksi perkara tersebut. Di antaranya, bahwa RALAI selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023 memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019–2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

KPK menduga,  RALAI selaku Bupati Bangkalan diduga menggelar lelang jabatan dengan meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan yang ingin menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) membayar sejumlah uang.

“Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp. 50 juta sampai dengan Rp 150 juta. Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka R. Abdul Latif Amin Imron", jelas Firli Bahuri.

KPK pun menduga, RALAI selaku Bupati Bangkalan diduga mengutip fee dari proyek-proyek yang ada pada seluruh OPD lingkungan Pemkab Bangkalan, masing-masing 10 persen dari nilai anggaran masing-masing proyek.

Uang-uang itu diserah-terimakan melalui orang kepercayaannya. Sejauh ini, jumlah uang yang diterima RALAI diperkirakan mencapai Rp. 5,3 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas", ungkap Firli Bahuri.

Sementara ini, tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap 5 bawahannya tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RALAI ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, AEL ditahan di Rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur, WY ditahan di Rutan KPK pada POMDAM JAya Guntur, AM ditahan di Rutan KPK pada POMDAM Jaya Guntur, HJ ditahan di Rutan KPK di Kavling C1 dan SH ditahan di Rutan KPK di Kavling C1. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Senin, 26 Desember 2022

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bangkalan Non-aktif RALAI Dan 5 Tersangka Lain 40 Hari


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) Tersangka Lain perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RALAI dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 Desember 2022 sampai dengan 4 Februari 2023", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/12/2021).

Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan, karena Tim Penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut. Di antaranya, melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (07/12/2022) tengah-malam, KPK secara resmi mengumumkan penetapan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan melakukan penahanan terhadap mereka.

Lima orang bawahan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron yang turut ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut, yakni Hosin Jamili selaku Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan, Wildan Yulianto selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bangkalan.

Berikutnya, Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan, Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan dan  Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, setelah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya tersebut sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Kami telah menemukan dan menetapkan sebagai Tersangka, sebanyak 6 (enam) Tersangka, antara lain adalah R Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022) tengah-malam.

Lebih lanjut, Firli Bahuri menyampaikan konstruksi perkara tersebut. Di antaranya, bahwa RALAI selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023 memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019–2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

KPK menduga,  RALAI selaku Bupati Bangkalan diduga menggelar lelang jabatan dengan meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan yang ingin menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) membayar sejumlah uang.

“Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp. 50 juta sampai dengan Rp 150 juta. Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka R. Abdul Latif Amin Imron", jelas Firli Bahuri.

KPK pun menduga, RALAI selaku Bupati Bangkalan diduga mengutip fee dari proyek-proyek yang ada pada seluruh OPD lingkungan Pemkab Bangkalan, masing-masing 10 persen dari nilai anggaran masing-masing proyek.

Uang-uang itu diserah-terimakan melalui orang kepercayaannya. Sejauh ini, jumlah uang yang diterima RALAI diperkirakan mencapai Rp. 5,3 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas", ungkap Firli Bahuri.

Sementara ini, tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap 5 bawahannya tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RALAI ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, AEL ditahan di Rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur, WY ditahan di Rutan KPK pada POMDAM JAya Guntur, AM ditahan di Rutan KPK pada POMDAM Jaya Guntur, HJ ditahan di Rutan KPK di Kavling C1 dan SH ditahan di Rutan KPK di Kavling C1. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Sabtu, 10 Desember 2022

KPK Akan Usut Aliran Uang Korupsi Bupati Bangkalan Hingga Ke Lembaga Survei


Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron
dan kawan-kawan memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol, diarahkan petugas untuk keluar dari gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Rutan masing-masing, Kamis (08/12/2022) dini-hari, usai konferensi pers.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang mengusut dugaan aliran uang hasil tindak pidana korupsi yang diduga mengalir ke lembaga survei yang dipakai Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) untuk melakukan survei elektabilitas dalam proses Pilbup (pemilihan bupati).

“Kalau akan diperiksa, nantikan kepentingan penyidik", ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui awak media di sela-sela peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta Selatan, Sabtu (10/12/2022).

Diketahui, RALAI selaku Bupati Bangkalan  ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan dan gratifikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

KPK menduga, RALAI selaku Bupati Bangkalan diduga mengutip fee 10 persen dari setiap nilai proyek di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan. Sebagian uang korupsi itu, diduga digunakan untuk melakukan survei elektabilitas.

Alex menegaskan, biasanya dalam mengusut perkara suap, Penyidik akan menelusuri aliran uang Tersangka. Penelusuran itu dilakukan mulai dari mana sumber uang hingga penggunaan uang korupsi tersebut.

Termasuk dalam hal ini adalah jika uang tersebut diduga digunakan RALAI untuk melakukan survei elektabilitas. Tim Penyidik KPK akan mengonfirmasi apakah benar lembaga survei tersebut menerima aliran dana dari RALAI.

Jika uang hasil korupsi itu terkonfirmasi benar juga digunakan oleh RALAI untuk membiayai survei elektabilitas, maka bisa dipastikan Tim Penyidik KPK juga akan memastikan aliran uang itu ke lembaga survey dimaksud.

“Jangan sampai ya uang itu mengalir itu hanya menyamarkan, menyamarkan asal uang itu", tegas Alexander Marwata.

Sebagaimana diketahui, R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemkab Bangkalan ditangkap lalu ditahan KPK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka.

KPK menduga,  R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan diduga menggelar lelang jabatan dengan meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan yang ingin menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) membayar sejumlah uang.

“Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp. 50 juta sampai dengan Rp 150 juta", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK, Rabu (07/12/2022) tengah-malam.

KPK pun menduga, R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan diduga mengutip fee dari proyek-proyek yang ada pada seluruh OPD lingkungan Pemkab Bangkalan, masing-masing 10 persen dari nilai anggaran masing-masing proyek.

Uang-uang itu diserah-terimakan melalui orang kepercayaannya. Sejauh ini, jumlah uang yang diterima RALAI diperkirakan mencapai Rp. 5,3 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas", ungkap Firli Bahuri.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, setelah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya tersebut sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Adapun 5 orang bawahan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron yang turut ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan tersebut, yakni Hosin Jamili (HJ) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan, Wildan Yulianto (WY) selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bangkalan.

Berikutnya, Achmad Mustaqim (AM) selaku Kadis Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan, Salman Hidayat (SH) selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan dan Agus Eka Leandy (AEL) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan.

RALAI ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, AEL ditahan di Rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur, WY ditahan di Rutan KPK pada POMDAM JAya Guntur, AM ditahan di Rutan KPK pada POMDAM Jaya Guntur, HJ ditahan di Rutan KPK di Kavling C1 dan SH ditahan di Rutan KPK di Kavling C1.

Tehadap R. Abdul Latif Amin Imron, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap 5 bawahannya tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Jumat, 09 Desember 2022

KPK Periksa 27 Saksi Dan Sita Rp. 1,5 Miliar Terkait Perkara Bupati Bangkalan RALAI


Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Divisi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022) tengah-malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 27 (dua puluh tujuh) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan periode tahun 2018–2023. Tim Penyidik KPK pun telah menyita uang Rp. 1,5 miliar terkait perkara tersebut.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 27 (dua puluh tujuh) orang sebagai saksi. Dan dari proses penyidikan ini. Kami juga telah melakukan penyitaan uang, di antaranya uang Rp 1,5 miliar (satu setengah miliar rupiah) yang itu menjadi barang bukti tentunya nanti dalam proses penyidikan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Jumat (09/12/2022).

Ali menegaskan, perkara ini bakal terus berkembang. Ali pun memastikan, setiap informasi, baik alat bukti maupun data yang diperoleh KPK akan ditindak-lanjuti.

"Ini tentu akan terus berkembang dan kami juga terus dalami setiap informasi dan data dalam setiap proses penyidikan perkara ini baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti yang telah kami miliki", tegas Ali Fikri.

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa proses penyidikan oleh Tim Penyidik KPK tidak berhenti hanya pada para Tersangka yang ditangkap. Namun, Tim Penyidik akan mengembangkan perkara itu.

"Prinsipnya, setiap proses penyidikan yang KPK lakukan tidak akan berhenti dalam satu titik informasi, tetapi terus kami kembangan dari keterangan Saksi maupun alat bukti lainnya", tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu 07 Desember 2022, Tim Penyidik KPK menangkap Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan 5 (lima) orang bawahannya setelah diperiksa di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim) sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi. Mereka kemudian dibawa ke Kantor KPK  jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lanjutan, KPK pada Rabu (07/12/2022) tengah-malam secara resmi mengumumkan penetapan RALAI selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan melakukan penahanan.

Lima orang bawahan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron yang turut ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan tersebut, yakni Hosin Jamili (HJ) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan, Wildan Yulianto (WY) selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bangkalan.

Berikutnya, Achmad Mustaqim (AM) selaku Kadis Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan, Salman Hidayat (SH) selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan dan Agus Eka Leandy (AEL) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan.

RALAI ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, AEL ditahan di Rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur, WY ditahan di Rutan KPK pada POMDAM JAya Guntur, AM ditahan di Rutan KPK pada POMDAM Jaya Guntur, HJ ditahan di Rutan KPK di Kavling C1 dan SH ditahan di Rutan KPK di Kavling C1.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, setelah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya tersebut sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Kami telah menemukan dan menetapkan sebagai Tersangka, sebanyak 6 (enam) Tersangka, antara lain adalah R Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022) tengah-malam.

Tersangka R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa lolos dalam seleksi jabatan. Ia mematok tarif sekitar Rp. 50 juta hingga Rp. 150 juta.

“Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka R. Abdul Latif Amin Imron", jelas Firli Bahuri.

Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK secara terpisah selama 20 hari ke depan.

"Tim penyidik melakukan penahanan. Jadi, penahanan ini dilakukan karena bukti yang cukup. Para Tersangka masing-masing ditahan selama 20 hari ke depan pertama. Ada RALAI, ditahan KPK di Gedung Merah Putih", tambahnya.

Tehadap R. Abdul Latif Amin Imron, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap 5 bawahannya tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Kamis, 08 Desember 2022

KPK Tahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Dan 5 Tersangka Jual Beli Jabatan Lainnya


Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Divisi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022) tengah-malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 07 Desember 2022, secara resmi mengumumkan penetapan R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

Lima orang bawahan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron yang turut ditetapkan sebagai Tersangka tersebut, yakni Hosin Jamili selaku Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan, Wildan Yulianto selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bangkalan.

Berikutnya, Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan, Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan dan  Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, setelah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya tersebut sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Kami telah menemukan dan menetapkan sebagai Tersangka, sebanyak 6 (enam) Tersangka, antara lain adalah R Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022) tengah-malam.

Tersangka R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa lolos dalam seleksi jabatan. Ia mematok tarif sekitar Rp. 50 juta hingga Rp. 150 juta.

“Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka R. Abdul Latif Amin Imron", jelas Firli Bahuri.

Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK secara terpisah selama 20 hari ke depan.

"Tim penyidik melakukan penahanan. Jadi, penahanan ini dilakukan karena bukti yang cukup. Para Tersangka masing-masing ditahan selama 20 hari ke depan pertama. Ada RALAI, ditahan KPK di Gedung Merah Putih", tambahnya.

Tehadap R. Abdul Latif Amin Imron, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap 5 bawahannya tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Rabu, 07 Desember 2022

KPK Tangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Setelah Diperiksa Di Polda Jatim


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 07 Desember 2022, menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan para Tersangka lain setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur dan membawa mereka ke  Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, penangkapan itu dilakukan usai pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan.

"Hari ini (Rabu 07 Desember 2022), bertempat di Polda Jatim, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para Tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (07/12/2022).

Dijelaskan Ali Fikri, mengatakan para Tersangka segera dibawa ke kantor KPK, Jakarta, untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, Ali belum menginformasikan  identitas Tersangka lain yang turut dibawa Tim Penyidik KPK ke Jakarta.. 

"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, Tim Penyidik KPK menangkap para Tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangan akan disampaikan", jelas Ali Fikri.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron merupakan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan. Abdul Latif sebelumnya sempat hadir dalam acara pembukaan Hakordia 2022 di Gedung Negara Grahadi Surabaya da Kamis (1/12/2022) lalu yang di hadiri pula oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Abdul Latif memakai baju batik berkopiah hitam duduk di deretan kursi ketiga dari depan bersama para kepala daerah lainnya se Jawa Timur. Adapun ketua KPK Firli Bahuri duduk deretan kursi terdepan.

Firli sempat menyampaikan sambutan saat membuka acara Hakordia 2022 di Jatim kali ini. Firli menyampaikan materi  empat upaya pencegahan korupsi. Salah satunya, soal penanaman nilai-nilai integritas kepada penyelenggara negara, lembaga dan para pemimpin.

Abdul Latif juga sempat foto bersama para hadirin lainnya. Usai acara Hakordia 2022 bertema 'Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi' itu, Latif langsung pergi meninggalkan lokasi dan enggan diwawancarai. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Senin, 31 Oktober 2022

KPK Ternyata Tetapkan 6 Tersangka Perkara Suap Lelang Jabatan Di Bangkalan


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 6 (enam) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Salah-satu di antaranya adalah Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim. Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, ada 6 (enam) Tersangka", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (31/10/2022).

Meski demikian, Ali masih enggan menginformasikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut. Namun, Ali berjanji, baik para Tersangka, pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkaranya akan diumumkan secara resmi setelah proses penyidikan dirasa cukup.

"Uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap, tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup", jelas Ali Fikri.

Ali mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal setiap proses penganan perkara ini. Ali juga meminta masyarakat untuk turut berperan, jika memiliki informasi yang berkaitan dengan lelang jabatan di Bangkalan.

"KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini", pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK sejak Senin 24 Oktober 2022 berturut-turut hingga hari Jum'at 28 Oktober 2022, melakukan penggeledahan di kantor-kantor dinas, rumah dinas hingga rumah pribadi sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan Provinsi Jawa Timur.

Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK selama 5 hari tersebut, sejauh ini telah menyasar 16 lokasi, termasuk kantor dinas, rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

Di hari pertama penggeledahan, yakni Senin 24 Oktober 2022, Tim Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan, ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan.

Berikutnya, rumah dinas Bupati Bangkalan, rumah pribadi Bupati Bangkalan, ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Bangkalan.

Di hari ke-2 (dua) penggeledahan, yakni Selasa 25 Oktober 2022, Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Bangkalan, Kantor Dinas PUPR Pemkab Bangkalan dan Kantor BKDPSDA Kabupaten Bangkalan.

Di hari ke-3 (tiga), yakni Rabu 26 Oktober 2022, Tim Penyidik KPK menggeladahan 4 (empat) lokasi, yakni Kantor Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kabupatèn Bangkalan, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Bangkalan.

Berikutnya, Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Pemkab Bangkalan serta terakhir Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan.

Pada hari ke-4 (empat) penggeledahan, yakni Kamis 27 Oktober 2022, Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Pemkab Bangkalan. Adapun di hari ke-5 (lima) penggeledahan, yakni Jum'at 28 Oktober 2022, Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Sosial Pemkab Bangkalan.

"Hari ini (Jum'at 28 Oktober 2022), penggeladahan di Kantor Dinas Sosial Pemkab Bangkalan", kata Kasat Samapta Polres Bangkalan AKP Harifi Kohar dikonfirmasi wartawan di Bangkalan, Jum'at (28/10/2022).

Sebagaimana penggeladahan sebelumnya, pada hari ke-5 penggeledahan dengan sasaran Kantor Dinas Sosial Pemkab Bangkalan ini pun Tim Penyidik KPK juga mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian dari jajaran Polres Bangkalan.

Sejumlah personel Polres Bangkalan bersenjata laras panjang tampak berjaga-jaga di pintu masuk menuju Kantor Dinsos Bangkalan. Pegawai Dinsos Pemkab Bangkalan termasuk wartawan pun untuk sementara dilarang masuk ke ruang yang digeledah Tim Penyidik KPK demi kepentingan penyidikan.

Usai penggeledahan, Tim Penyidik KPK keluar dari Kantor Dinsos Pemkab Bangkalan dengan membawa sebuah koper. Namun, menurut Kepala Dinsos Pemkab Bangkalan Wibagio Suharta, koper yang dibawa Tim Penyidik saat keluar dari kantornya bukan berkas, melainkan alat yang memang dibawa oleh Tim Penyidik KPK.

"Di ruang Dinsos, KPK tidak membawa berkas apa-apa. Di dalam koper itu, alat-alat yang memang dibawa Tim (Tim Penyidik KPK)",  kata Kepala Dinsos Pemkab Bangkalan Wibagio Suharta.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada media di Jakarta menerangkan, bahwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kabupaten Bangkalan sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah ada Tersangka.

Sementara itu, dikonfirmasi atas keterangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) bahwa Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 (enam) bulan atas pengajuan KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak menampiknya.

"Umumnya, kalau ada pencekalan, enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal? Berarti sudah naik ke penyidikan, sehingga ada upaya paksa di sana", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mendampingi perkenalan Johanis Tanak yang baru saja dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo, Jum'at (28/10/2022), di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Meski demikian, Alex belum memastikan perkara dugaan korupsi apa di lingkungan Pemkab Bangkalan yang sudah naik ke tahap penyidikan itu. Alex pun belum menginformasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka meskipun Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah ke luar negeri.

"Ya pasti, kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan...!? Sebetulnya, enggak hanya lelang jabatan. Mungkin, biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa). Kan bisa jadi...!?", tegas Alexander Marwata. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Jumat, 28 Oktober 2022

KPK Telah Geledah 16 Lokasi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Di Pemkab Bangkalan


Tim Penyidik KPK usai menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Bangkalan, Selasa 25 Oktober 2022.


Kab. Bangkalan
 – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin 24 Oktober 2022 berturut-turut hingga hari ini, Jum'at 28 Oktober 2022, melakukan penggeledahan di kantor-kantor dinas, rumah dinas hingga rumah pribadi sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan Provinsi Jawa Timur.

Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK selama 5 hari tersebut, sejauh ini telah menyasar 16 lokasi, termasuk kantor dinas, rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

Di hari pertama penggeledahan, yakni Senin 24 Oktober 2022, Tim Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan, ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan.

Berikutnya, rumah dinas Bupati Bangkalan, rumah pribadi Bupati Bangkalan, ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Bangkalan.

Di hari ke-2 (dua) penggeledahan, yakni Selasa 25 Oktober 2022, Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Bangkalan, Kantor Dinas PUPR Pemkab Bangkalan dan Kantor BKDPSDA Kabupaten Bangkalan.

Di hari ke-3 (tiga), yakni Rabu 26 Oktober 2022, Tim Penyidik KPK menggeladahan 4 (empat) lokasi, yakni Kantor Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kabupatèn Bangkalan, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Bangkalan.

Berikutnya, Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Pemkab Bangkalan serta terakhir Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan.

Pada hari ke-4 (empat) penggeledahan, yakni Kamis 27 Oktober 2022, Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Pemkab Bangkalan. Adapun di hari ke-5 (lima) penggeledahan, yakni Jum'at 28 Oktober 2022, Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Sosial Pemkab Bangkalan.

"Hari ini (Jum'at 28 Oktober 2022), penggeladahan di Kantor Dinas Sosial Pemkab Bangkalan", kata Kasat Samapta Polres Bangkalan AKP Harifi Kohar dikonfirmasi wartawan di Bangkalan, Jum'at (28/10/2022).

Sebagaimana penggeladahan sebelumnya, pada hari ke-5 penggeledahan dengan sasaran Kantor Dinas Sosial Pemkab Bangkalan ini pun Tim Penyidik KPK juga mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian dari jajaran Polres Bangkalan.

Sejumlah personel Polres Bangkalan bersenjata laras panjang tampak berjaga-jaga di pintu masuk menuju Kantor Dinsos Bangkalan. Pegawai Dinsos Pemkab Bangkalan termasuk wartawan pun untuk sementara dilarang masuk ke ruang yang digeledah Tim Penyidik KPK demi kepentingan penyidikan.

Usai penggeledahan, Tim Penyidik KPK keluar dari Kantor Dinsos Pemkab Bangkalan dengan membawa sebuah koper. Namun, menurut Kepala Dinsos Pemkab Bangkalan Wibagio Suharta, koper yang dibawa Tim Penyidik saat keluar dari kantornya bukan berkas, melainkan alat yang memang dibawa oleh Tim Penyidik KPK.

"Di ruang Dinsos, KPK tidak membawa berkas apa-apa. Di dalam koper itu, alat-alat yang memang dibawa Tim (Tim Penyidik KPK)",  kata Kepala Dinsos Pemkab Bangkalan Wibagio Suharta.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada media di Jakarta menerangkan, bahwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kabupaten Bangkalan sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah ada Tersangka.

Sementara itu, dikonfirmasi atas keterangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) bahwa Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 (enam) bulan atas pengajuan KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak menampiknya.

"Umumnya, kalau ada pencekalan, enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal? Berarti sudah naik ke penyidikan, sehingga ada upaya paksa di sana", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mendampingi perkenalan Johanis Tanak yang baru saja dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo, Jum'at (28/10/2022), di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Meski demikian, Alex belum memastikan perkara dugaan korupsi apa di lingkungan Pemkab Bangkalan yang sudah naik ke tahap penyidikan itu. Alex pun belum menginformasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka meskipun Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah ke luar negeri.

"Ya pasti, kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan...!? Sebetulnya, enggak hanya lelang jabatan. Mungkin, biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa). Kan bisa jadi...!?", tegas Alexander Marwata. *(HB)*