Kamis, 31 Mei 2018

Sidang Ke 3 Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Dewan Pers Terancam Verstek

Baca Juga

Prosesi sidang ke 3 gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (31/05/2018) siang.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Sidang ke-3 (lanjutan) gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pers yang diajukan oleh 2 (dua) organisasi pers (wartawan) yakni Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis 31 Mei 2018 siang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar mempertanyakan lamanya proses administrasi yang dilakukan pihak Dewan Pers selaku tergugat PMH untuk membuktikan legal standingnya sebagai pemberi Surat Kuasa kepada 2 (dua) pengacaranya Frans Lakaseru dan Dyah HP.

Bahkan, setelah diberi tenggang waktu selama satu minggu, Kuasa Hukum Dewan Pers masih tidak bisa menyerahkan dokumen yang diminta Majelis Hakim pada sidang sebelumnya, sebagai bukti bahwa Yoseph Adi Prasetyo memiliki legal standing untuk menunjuk kedua pengacara sebagai kuasa hukum.

"Kenapa dokumen itu (keabsahan tergugat) begitu lama dibuat", tandas Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar dalam sidang ke 3 gugatan PMH terhadap Dewan Pers yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini.


Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke (berpeci), Ketum DPP SPRI Heintje Mandagi (map kuning) bersama Tim Kuasa Hukum saat foto bersama didepan ruang sidang, Kamis (31/05/2018) siang.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Frans Lakaseru selaku Kuasa Hukum pihak Dewan Pers menjelaskan, bahwa kliennya selaku principal masih mengumpulkan dokumen untuk memenuhi permintaan hakim.

Atas hal tersebut, Kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas mengaku, pihaknya merasa heran atas lamanya administrasi yang dilakukan pihak Dewan Pers untuk membuktikan bahwa Yoseph Adi Prasetyo memiliki legal standing untuk bertindak sendiri atas nama Dewan Pers menunjuk Kuasa Hukum.

"Jika mengacu pada Hukum Acara, seharusnya dalam tiga kali sidang tergugat tidak hadir atau tidak mampu menunjukan bukti memiliki legal standing dalam menghadapi gugatan ini, maka hakim bisa memutuskan Verstek", ujar Rompas kepada awak media usai sidang.

Namun begitu, Rompas menyatakan pihaknya masih beritikad baik memberi kesempatan kepada Kuasa Hukum Dewan Pers untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim sampai pada sidang pekan depan. "Saya berharap Dewan Pers bisa ikut sidang, agar semua permasalahan bisa terungkap dalam persidangan", cetusnya.

Sedangkan Tondi Situmeang yang juga Kuasa Hukum penggugat yang turut hadir dalam persidangan ini mengatakan, jika pihak Kuasa Hukum Dewan Pers tidak bisa membuktikan legal standingnya pada sidang pekan depan maka hakim berhak memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi penggugat.

Menyikapi sidang kali ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke menganggap Dewan Pers sebagai lembaga yang tidak kredibel.

"Bagaimana mungkin, sudah dua minggu Dewan Pers tidak bisa mengumpulkan bukti adminstrasi yang seharusnya sudah ada sejak lalu. Ini menunjukan manajemen adminisitrasi Dewan Pers kacau dan tidak teratur, sehingga perlu direformasi, atau bahkan harus dibubarkan", tegas Lalengke ketika dicegat wartawan usai sidang.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi ikut menyorot lamanya proses administrasi pembuktian legal standing penunjukan Kuasa Hukum Dewan Pers.

"Hari ini Dewan Pers membuktikan sendiri sebagai lembaga yang sangat tidak profesional. Bagaimana bisa dia (Dewan Pers) mau mengurus wartawan, media dan organisasi pers, sedangkan mengurus administrasi internal saja tidak becus", pungkasnya.

Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers ini akan dilanjutkan Kamis (07/06-2018) pekan depan. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT:
*Sidang Ke-3 Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Dewan Pers Digelar Besok
*Sidang Ke-2 Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Dewan Pers, Rompas Protes Legal Standing Ketua Dewan Pers
*Digugat Perbuatan Melawan Hukum Di Pengadilan, Ternyata Dewan Pers Mangkir*Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Dewan Pers Segera Disidangkan
*Diduga Melakukan PMH, Dewan Pers Digugat PPWI Dan SPRI Di PN Jakarta Pusat