Rabu, 10 Oktober 2018

KPK Apresiasi Langkah Presiden RI Joko Widodo Soal Pelapor Tipikor Bisa Dapat Rp. 200 Juta

Baca Juga

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Langkah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, yakni PP yang mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, diapresiasi penuh oleh Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, dengan terbitnya PP tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi akan semakin kuat. Febri pun menyatakan, akan dipelajarinya lebih rinci lagi aturan tersebut.

“Kalau ada peningkatan kompensasi kepada pelapor, hal ini saya kira positif. Kami akan baca lebih rinci kalau memang hari ini sudah ditandatangani. Semoga itu memang menjadi satu bagian yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia", ujar Febri, Selasa (09/10/2018).

Menurut Febri kompensasi terhadap pelapor dalam kasus korupsi sebenarnya telah lama disarankan oleh KPK. Pasalnya, KPK sendiri ikut pembahasan aturan tersebut sejak awal.

Menurutnya, pemberian penghargaan tersebut adalah hal yang layak, namun tidak secara terbuka. Febri pun berharap, agar juga memperhatikan aspek-aspek perlindungan bagi pelapor korupsi dan suap tersebut. Misalnya dari cara maupun jumlah yang akan diberikan kepada pelapor.

“Kepada pelapor tentu saja cara pemberiannya tidak dilakukan secara terbuka ya. Tapi juga diperhatikan aspek-aspek perlindungan terhadap pelapor tersebut. Patut dari segi jumlah dan segi cara sebagai penghargaan bagi para pelapor. Sehingga diharapkan nanti masyarakat semakin banyak melaporkan kasus korupsi", paparnya.

Sebagaimana bunyi Pasal 13 ayat (1) pada PP tersebut, "Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan".

Yang mana, penghargaan dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi. Terkait besaran premi itu sendiri, telah diatur dalam Pasal 17, yang salah-satunya berdasarkan kerugian keuangan negara yang dikembalikan ke negara.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)", bunyi Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2018. *(Ys/DI/Red)*