Kamis, 04 Oktober 2018

Sidang Ke-13 Terdakwa Wali Kota Non Aktif Mojokerto, Terbukti Rutin Suap Dewan Per Tri Wulan Mas'ud Yunus Divonis 3,5 Tahun

Baca Juga

Salah-satu suasana sidang ke-13 yang beragendakan Pembacaan Vonis atau Putusan Hakim atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pembahasan R-APBD Kota Mojokerto TA 2016 dan P-APBD Kota Mojokerto TA 2017, saat Wali Kota Mojokerto nonaktif Mas'ud Yunus mendengarkan Majelis Hakim membacakan Amar Putusan, Kamis (04/10/2018), di ruang Cakra kantor Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo - Jawa Timur.

Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Sidang ke-13 (dua belas) terdakwa Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengalihan anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017 yang di gelar hari ini, Kamis 04 Oktober 2018, di ruang Cakra kantor Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda Sidoarjo - Jawa Timur, di pimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Dede Suryaman.

Sidang yang beragendakan Pembacaan Vonis atau Putusan Hakim ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beranggotakan Iskandar Marwanto, Budi Nugraha, Muhammad Riduwan, Tito Jaelani, Tri Anggoro Mukti dan Arin Karniasari menghadirkan terdakwa Wali Kota non-aktif Mojokerto Mas'ud Yunus dengan didampingi Tim Penasehat Hukum (PH) dari Kantor Advokat "MAHFUD & REKAN" yang dahulu berkantor di jalan Bababatan Pilang XI/1 (Blok E.1/1) Surabaya-60227, sekarang di Komplek SOHO Royal Residence Blok B15 No. 16AB Surabaya-60227, yang beranggotan Mahfud, SH., Iko Kurniawan, SH., MHum. dan Mazza Muhandi, SH., MH.

Dihadapan Tim JPU KPK yang hadir yakni Iskandar Marwanto dan Tri Anggoro Mukti juga Tim Penasehat Hukum Terdakwa dan terdakwa Wali Kota non-aktif Mojokerto Mas'ud Yunus serta para kerabat Terdakwa dan ratusan Jama'ah Al-Ummahat pengunjung sidang yang memenuhi ruang sidang hingga teras depan ruang sidang, Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryaman di bantu Hakim Anggota Lufsiana dan Hakim Anggota Sangadi membacakan 'Amar' Putusan' secara bergatian.


Wali Kota Mojokerto nonaktif Mas'ud Yunus saat berjabat-tangan dengan JPU KPK Tri Anggoro Mukti usai sidang ke-13 yang beragendakan Pembacaan Vonis atau Putusan Hakim atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pembahasan R-APBD Kota Mojokerto TA 2016 dan P-APBD Kota Mojokerto TA 2017, Kamis (04/10/2018), di ruang Cakra kantor Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo - Jawa Timur.

Di awal-awal pembacaan Amar Putusannya, Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman menguraikan sejumlah teori hukum dan yurisprudensi tentang pengertian 'memberi atau menjanjikan sesuatu' dari para ahli hukum, yang selanjutnya dikaitkannya dengan fakta hukum dalam persidangan hingga terungkapnya fakta-fakta perbuatan Terdakwa "memberi atau menjanjikan sesuatu" kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Dalam pembacaan Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryaman mengamini Dakwaan JPU KPK terkait perbuatan tindak pidana korupsi pemberian suap yang dilakukan terdakwa Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto atas desakan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq (yang telah menjadi Terpidana dalam perkara yang sama).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan, bahwa menimbang berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, keterangan para saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa, yakni :

Bahwa Terdakwa pada tanggal 25 Nepember 2015 dihubungi oleh Suyitno selaku Wakil Wali Kota Mojokerto yang datang di hotel Royal Trawas Mojokerto, yang menyampaikan keinginan Anggota DPRD Kota Mojokerto meminta tambahan penghasilan dari "Tujuh Sumur" dijadikan satu menjadi Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) per-tahun kepada Terdakwa. Yang pada saat itu disampaikan oleh Suyitno dan disetujui oleh Terdakwa. Kesepakatan ini kemudian dilaporkan kembali oleh Mas Agoes Nierbito Moenasi Wasono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Terdakwa yang kemudian mengatakan: "Ya sudah pak Sekda, nanti dicarikan dana-dana taktis".

Bahwa Terdakwa kemudian secara bertahap pada bulan Maret, bulan Juli dan bulan Nopember 2016 bertempat di rumah dinas Walikota Mojokerto di jalan Hayam Wuruk nomor 51 Mojokerto memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp. 1.185.000.000,00 (satu milyar seratus delapan puluh lima juta rupiah) kepada Purnomo yang kemudian dibagikan kepada:
a. Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yaitu Purmono menerima Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), Umar Faruq menerima Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), Abdullah Fanani menerima Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
b. Ketua Fraksi dan Anggota Fraksi yaitu Dwi Edwin Endra Praja (Ketua Fraksi Gerindra) dan Anggota sebanya 3 (tiga) orang masing-masing menerima Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah); Febriana Meldyawati (Ketua Fraksi PDIP) Anggota sebanyak 5 (lima) orang masing-masing menerima Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah); Yuli Feronica Maskur (Ketua Fraksi PAN) dan Anggota sebanya 3 (tiga) orang masing-masing menerima Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah); Hardyah Santi (Ketua Fraksi Golkar) dan Anggotanya sebanyak 3 (tiga) orang masing-masing menerima Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah); Riha Mustofa dan Udji Pramono (Fraksi PDK) dan Anggotanya sebanyak 6 (enam) orang masing-masing menerima Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah); Junaedi Malik (Ketua Fraksi PKB) dan Anggotanya sebanyak 2 (dua) orang masing-masing menerima Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Bahwa Terdakwa pada Desember 2016 pasa saat acara di gedung Seni Mojopahit Kota Mojokerto mengatakan kepada Purnomo "nanti jatah untuk DPRD saya melalui pak Sekda". Selanjutnya pada malam harinya Purnomo menerima bungkusan berisi uang sejumlah Rp. 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dari Haris Wahyudi sambil mengatakan "Pak ini sudah ada uang dari pak Sekda". Setelah menerima uang tersebut, Purnomo mengambil Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk dirinya sendiri, dan memberikan kepada Umar Faruq dan Abdullah Fanani masing-masing Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan membagikan kepada Anggota Fraksi masing-masing Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang diserahkan melalui Ketua Fraksinya yakni Dwi Edwin Endra Praja (Fraksi Gerindra) menerima Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk Anggota Fraksi sebanyak 3 (tiga) orang, Febriana Meldyawati (Fraksi PDIP) menerima Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk Anggota Fraksi sebanyak 5 (lima) orang, Yuli Veronica Maschur (Fraksi PAN) menerima Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk Anggota Fraksi sebanyak 3 (tiga) orang, Hadyah Santi (Fraksi Golkar) menerima Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk Anggota Fraksi sebanyak 3 (tiga) orang, Riha Mustofa dan Udji Pramono (Fraksi PDK) menerima Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk Anggota Fraksi sebanyak 6 (enam) orangJunaedi Malik (Fraksi PKB) menerima Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk Anggota Fraksi sebanyak 2 (duaorang.

Terdakwa selain mengetahui adanya permintaan tambahan penghasilan dari Anggota DPRD Kota Mojokerto tersebut, juga mengetahui adanya permintaan dari Anggota DPRD Kota Mojokerto terkait fee dari kegiatan Jasman (Jaring Aspirasi Masyarakat) dari Anggaran di Dinas Pekejaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan dengan nama kegiatan Penataan Lingkungan Pemukiman Penduduk Pedesaan (Penling) Tahun 2016 senilai Rp. 21.950.000.000,00 (dua puluh satu milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).

Terdakwa mengetahui dan menyetujui Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang telah benerapa kali memberikan komitmen fee dari kegiatan Jasmas tersebut kepada Anggota DPRD Kota Mojokerto melalui Purnomo sejak bulan April  2016 sampai dengan September 2016 dengan rincian sebagai berikut:
a. Uang sejumlah Rp. 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto pada bulan April 2016 di kantor PUPR Kota Mojokerto melalui Haris Wahyudi selaku Ajudan Purnomo yang kemudian diserahkan kepada Purnomo untuk dibagikan kepada Pimpinan dan masing-masing Anggota DPRD Kota Mojokerto masing-masing sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
b. Uang sejumlah Rp. 155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD pada bulan Agustus 2016 di kantor DPRD Kota Mojokerto melalui Haris Wahyudi yang kemudian diserahkan kepada Purnomo untuk dibagikan kepada Pimpinan dan masing-masing Anggota DPRD Kota Mojokerto masing-masing sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
c. Uang sejumah Rp. 123.000.000,00 (seratus dua puluh tiga juta rupiah) yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto pada bulan September 2016 di depan ruangan kerja Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto melalui Haris Wahyudi, yang kemudian diserahkan kepada Purnomo untuk dibagikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto masing-masing sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
d. Uang sejumlah Rp. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto pada bulan Desember 2016 di ruang kerja Purnomo, yang kemudian oleh Purnomo dibagikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto masing-masing sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).


Salah-satu suasana jelang sidang ke-13 terdakwa Wali Kota non-aktif Mas'ud Yunus yang beragendakan Pembacaan Vonis atau Putusan Hakim atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pembahasan R-APBD Kota Mojokerto TA 2016 dan P-APBD Kota Mojokerto TA 2017, saat ratusan jama'ah Al-Ummahat memadati teras depan ruang sidang kantor Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo - Jawa Timur, Kamis (04/10/2018).

Dalam membacakan Amar Putusannya, Majelis Hakim pun membeberkan kronologi pertemuan terdakwa Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto bersama Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto dengan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang dalam hal ini Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq terkait pemberian uang dan atau janji-janji berkaitan dalam jabatannya, yakni:

Terdakwa dan Wiwiet Febryanto pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2017 bertempat di rumah dinas Walikota Mojokerto bertemu dengan Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq yang bermaksud menanyakan kepastian realisasi tambahan penghasilan sejumlah Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) per-tahun maupun komitmen fee dari kegiatan Jasmas Tahun 2017. Setelah pertemuan tersebut, Terdakwa memanggil Wiwiet Febryanto untuk merealisasikan janji pemberian uang komitmen fee kegiatan Jasmas dan Triwulan serta meminta Wiwiet Febryanto untuk membicarakan hal tersebut dengan Pimpinan DPRD.

Menindak-lanjuti arahan Terdakwa tersebut, keesokan harinya Wiwiet Febryanto datang menemui Purnomo dan Abdullah Fanani di kantor DPRD untuk membicarakan mengenai rencana realisasi uang tambahan penghasilan yang akan diberikan per-triwulan serta uang komitmen fee kegiatan Jasmas. Purnomo dan Abdullah Fanani meminta agar Wiwiet Febryanto segera merealisasikan tambahan penghasilan untuk 2 (dua) triwulan pertama yakni Rp. 790.000.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) dan meminta diberikan terlebih dahulu komitmem fee  kegiatan Jasmas sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Wiwiet Febryanto kemudian meminta uang kepada Irfan Dwi Cahyanto alias Ipang selaku Direktur CV. Bintang Persada dan Dody Setiyawan selaku Direktur Operasional PT Akrindo Jaya Sejahtera yang merupakan rekanan Dinas  PUPR yang akan dikompensasikan dengan pekerjaan yang akan dianggarkan pada APBD Perubahan TA 2017. Wiwiet Febryanto kemudian pada dini hari tanggal 10 Juni 2017 bertempat di parkiran KFC jalan Adityawarman depan Surabaya Town Square menerima penyerahan uang dari Irfan Dwi Cahyanto alias Ipang dan Dody Setiyawan sejumlah Rp. 380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah). Wiwiet Febryanto kemudian sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di parkiran restoran Mc. Donald jalan Sepanjang Geluran Sidoarjo menyerahkan uang sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Purnomo sebagai realisasi komitmen fee dan mengatakan bahwa sisanya Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) akan diberikan oleh Wiwet Febryanto pada pertengahan bulan Juni 2017.

Setelah menerima uang sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari Wiwiet Febryanto, kemudian Purnomo membagi-bagikan uang tersebut kepada 22 (dua puluh dua) Anggota DPRD Kota Mojokerto masing-masing sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Umar Faruq dan Abdullah Fanani masing-masing selaku Wakil Ketua DPRD sejumlah Rp. 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) serta Purnomo selaku Ketua DPRD sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), yang dilakukan dengan cara yaitu:
a. Pada tanggal 10 Juni 2017 sekitar pukul 12.00 WIB di Alun-alun Kota Mojokerto, Purnomo memberikan uang sejumlah Rp. 57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah) kepada Umar Faruq. Selanjutnya Umar Faruq menyerahkan uang tersebut kepada Gunawan sejumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk dibagikan kepada 6 (enam) orang Anggota Fraksi Gabungan masing-masing sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yakni Deny Novianto (Partai Demokrat), Udji Pramono (Partai Demokrat), M. Cholid Virdaus Wajdi (Partai Keadilan Sejahtera (PKS)), Odiek Prayitno (Partai Keadilan Sejahtera (PKS)), Riha Mustafa (Partai Persatuan Pembangunan (PPP)) dan M. Gunawan (Partai Persatuan Pembangunan (PPP)). Selain itu, Umar Faruq juga memberitahukan kepada masing-masing Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Yuli Veronica Maschur, Suyono, Aris Satriyo Budi bahwa masing-masing mendapat bagian uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang disepakati untuk membeli 'parcel'.
b. Purnomo sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di rumah Abdullah Fanani di jalan Surodinawan Kota Mojokerto, memberikan uang sejumlah Rp. 37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Abdullah Fanani. Selanjutnya Abdullah Fanani menyerahkan uang tersebut kepada Junaedi Malik (Ketua Fraksi Partai Kebagkitan Bangsa (PKB)) sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagai uang milik Junaedi Malik dan Choiroiyaroh. Selain itu, Abdullah Fanani juga menyerahkan sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada Sonny Basuki Rahardjo (Ketua Fraksi Golongan Karya (Golkar)) sebagai uang bagian milik Sonny Basoeki Rahardjo, Hardyah Santi dan Anang Wahyudi.
c. Sedangkan sisanya oleh Purnomo dibagikan kepada 5 (lima) orang Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) masing-masing sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yakni V. Darwanto, Yunus Suprayitno, Febriana Meldyawati, Suliyat dan Gusti Patmawati. Selain itu, Purnomo juga mnyerahkan uang sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada Dwi Edwin Endra Praja (Ketua Fraksi Gerindra) sebagai uang bagian milik Dwi Edwin Endra Praja, Mochamad Harun dan Ita Primaria Lestari.

Wiwiet Febryanto melalui Taufik Fajar alias Kaji, pada tanggal 16 Juni 2017 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di depan gang Suratan I jalan Mojopahit Kota Mojokerto menerima penyerahan uang sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Agung Harianto yang merupakan orang suruhan Irfan Dwi Cahyono alias Ipang dan Dody Setiyawan. Selanjutnya Wiwiet Febranto meminta Taufik Fajar alias Kaji menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada Umar Faruq melalui Hanif Mashudi. Kemudian Taufik Fajar alis Kaji bertempat di depan gang Suratan I jalan Mojopahit Kota Mojokerto menyerahkan bungkusan plastik berisi uang sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada Hanif Mashudi.

Wiwiet Febryanto dan Umar Faruq malam hari sekira pukul 21.00 WIB menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai permulaan dilakukannya pembahasan rencana Perubahan APBD TA 2017 terkait permasalahan penganggaran PENS yang sekaligus tindak-lanjut atas hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Pada saat berlangsungnya RDP, Umar Faruq mendapat kabar dari Hanif Mashudi bahwa telah menerima uang sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari Wiwiet Febryanto. Selanjutnya Umar Faruq menginformasikan kepada Abdullah Fanani mengenai jumlah uang tersebut.

Umar Faruq kemudian mendatangi kantor Hanif Mashudi di jalan Surodinawan Mojokerto untuk melihat uang tersebut dan meminta Hanif Mashudi untuk menyimpannya. Selanjutnya Umar Faruq memberitahu Purnomo dan Abdullah Fanani mengenai jumlah uang yang dibawa Hanif Mashudi yaitu sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Setelah itu, Umar Faruq pergi menuju Rumah PAN di jalan Kyai Haji Mas Mansyur nomor 13 Kota Mojokerto.

Wiwiet Febryanto sekira pukul 23.00 WIB setelah selesai RDP menemui Purnomo di ruang kerjanya menyampaikan bahwa uang komitmen fee tahap pertama program Jasmas yang dapat direalisasikan adalah sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan telah diserahkan melalui Umar Faruq. Sedangkan sisanya, akan direalisasikan dikemudian hari.

Purnomo pada dini-hari setelah pelaksanaan RDP, menemui Umar Faruq di Rumah PAN. Tidak lama kemudian Umar Faruq menghubungi Hanif Mashudi supaya datang ke Rumah PAN. Hanif Mashudi lalu datang dengan membawa uang pemberian Wiwiet Febryanto sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang di simpan dalam tas ransel warna hitam merk ECCE yang selanjutnya Hanif Mashudi, Umar Faruq, Abdullah Fanani, Purnomo dan Wiwiet Febryanto ditangkap oleh petugas KPK untuk proses hukum lebih lanjut.


Salah-satu suasana jelang sidang ke-13 terdakwa Wali Kota non-aktif Mas'ud Yunus yang beragendakan Pembacaan Vonis atau Putusan Hakim atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pembahasan R-APBD Kota Mojokerto TA 2016 dan P-APBD Kota Mojokerto TA 2017, saat ratusan jama'ah Al-Ummahat memasuki halaman kantor Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo - Jawa Timur, Kamis (04/10/2018).

Majelis Hakim menegaskan, bahwa keterkaitan tentang 'perintah' terdakwa Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto kepada Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto (yang lebih dulu menjadi Tersangka/ Terdakwa/ Terpidana dan tengah menjalani masa hukumannya dalam perkara yang sama), agar Wiwiet Febryanto menemui Pimpinan DPRD Kota Mojokerto untuk membicarakan 'komitmen fee' sehingga berlanjut pada pemberian hadiah atau jannji-janji supaya Pimpinan dan Anggota Dewan melakukan atau tidak-melakukan sesuatu berkaitan dengan jabatannya.

"Fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut didukung oleh alat bukti berupa keterangan saksi Purnomo, Umar Faruq, Abdullah Fanani, Haris Wahyudi, Suliyat, Dody Setiyawan, Irfan Dwi Cahyanto alias Ipang, Taufiq Fajar alias Kaji dan keterangan Terdakwa serta barang bukti berupa 1 (satu) flasdisk dengan merk SanDisk, tipe dual USB drive 3.0, kapasitas 32 GB bertuliskan  'CCTV Mc. Donald Geluran Sidoarjo yang didadalmnya tersimpan file-file CCTV (BB No. 52)", tegas Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman.

Selain itu, dalam pembacaan Amar Putusannya, Majelis Hakim juga membeberkan pembuktian perbuatan terdakwa Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto yang dinilai bersalah karena talah menyetujui permintaan tambahan penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto berupa 'komitmen fee' yang diberikan setiap 3 (tiga) bulan, atau yang diistilahkan dengan sebutan 'Uang 7 (tujuh) Sumur' [uang kompensasi 7 kali rapat pembahasan dalam 1 (satu) tahun anggaran] atau 'Uang Tri Wulan' [diberikan tiap 3 (tiga) bulan].

Dibeberkannya pula, bahwa terdakwa Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto terbukti bersalah karena menyetujui dan merelisasi permintaan tambahan penghasilan bagi 3 Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yakni Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani (yang kini tengah menjalani masa hukumannya dalam perkara yang sama) dan 22 (dua puluh dua) Aggota DPRD Kota Mojokerto lainnya.

''Selama tahun 2016–2017, Terdakwa terbukti menyetujui adanya permintaan tambahan penghasilan dari para Anggota DPRD Kota Mojokerto dan memberikan uang senilai Rp.1,445 milyar dari uang Terdakwa sendiri kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto", beber  Hakim Anggota Lufsiana.

Majelis Hakim kembali menegaskan, bahwa Dakwaan JPU KPK dan fakta persidangan yang berkaitan dengan pasal ‘perbuatan berlanjut’ yang dimaksud adalah perbuatan terdakwa Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto 'menyuap' Pimpinan dan Anggota Dewan dilakukan secara periodik, terbukti di persidangan.

Hingga pada kesimpulannya, Majelis Hakim menilai Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap secara rutin tiap tiga bulan sekali Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto supaya Pimpinan dan Anggita DPRD Kota Mojokerto melancarkan pembahasan Rancangan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dan Perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017

“Terdakwa Mas’ud Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Majelis Hakim mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi", tandas Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Mas’ud Yunus selaku Wali Kota tidak memendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, namun justru melakukan KKN. Yang meringankan, ia bersikap kooperatif, sopan, mengakui dan berterus terang, serta masih mmemiliki tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, selain menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa Mas’ud Yunus membayar denda Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 2  (dua) bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga  menjatuhkan vonis tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak terdakwa Mas'ud Yunus selesai menjalani masa hukuman pokok.

Vonis teraebut lebih ringan dari Tuntutan JPU KPK, yakni 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan serta pencabutan hak politik Terdakwa selama 4 tahun setelah menjalani hukuman pokok.

Putusan Majelis Hakim merujuk Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Dalam hal ini, Majelis Hakim hanya sependapat dengan Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum dan menerima Pledoi Pribadi tetdakwa Mas’ud Yunus, akan tetapi menolak Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa Mas’ud Yunus menyatakan pikir-pikir. Demikin juga dengan Tim JPU KPK, Penuntut Umum lembaga anti-rasuah inipun menyatakan hal yang sama. Atas hal tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu waktu sepekan bagi keduanya untuk menetapkan sikapnya atas Putusan Hakim tersebut.

Usai sidang, terdakwa langsung dikelilingi keluarga, kerabat, sahabat dan ratusan Jama'ah Al-Ummahat yang sempat hadir yang selama ini dalam bimbingannya. Tak pelak, suasana ini menimbulkan rasa haru.

Begitu persidangan usai dan mengetahui vonis tersebut, sontak, sekitar 250 ibu-ibu jama'ah Al-Ummahat yang sempat hadir dalam persidangan dan yang selama ini rohaninya dalam bimbingan Kyai Mas’ud Yunus yang dengan setia mengikuti proses sidang yang beragendakan Pembacaan Putusan Hakim dari luar ruang persidangan itu meneteskan air mata sembari tak henti-hentinya mengucap istiqhfar.

Tangis haru ratusan ibu-ibu jama'ah Al-Ummahat bimbingan Kyai Mas’ud Yunus itu juga pecah. Beberapa diantaranya sempat meluapkan tangisnya sambil menjabat erat dan mencium telapak!tangan Kyai Mas’ud Yunus.

Sementara ratusan ibu-ibu jama'ah Al-Ummahat yang sejak pagi berada di luar ruang sidang mulai merangsek mendekati terdakwa saat keluar dari ruang sidang. Sekitar 250 ibu-ibu tersebut berdesak-desakan, berusaha mendekat dan berebut untuk berabat-tangan dengan Terdakwa yang saat itu mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadu celana warna hitam.

Kyai Mas'ud Yunus sendiri tampak tegar dan tenang meski vonis yang dijatuhkan terhadapnya lebih berat dari 4 (empat) Terdakwa sebelumnya yang terbukti melakukan dan menikmati hasil tindak korupsinya. Dihadapan keluarga, sanak famili, sahabat maupun ratusan jama'ah Al-Ummahat yang hadir dalam persidangan, Kyai Mas'ud Yunus menampakkan wajah yang senantiasa berhias senyum, sama dengan sidang-sidang sebelumnya.

Usai persidangan, saat wartawan media ini meminta tanggapan JPU KPK terkait Amar Putusan Majelis Hakim yang salah-satunya meyebutkan bahwa seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014 - 2019 menerima uang dan menikmati uang pemberian Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto dan Wiwiet selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto, JPU KPK Iskandar Marwanto tak menampiknya.

JPU KPK Iskandar menerangkan, bahwa semua 'delik' dalam Dakwaan Tim JPU KPK masuk dalam pertimbangkan Majelis Hakim, dan hal itu akan dilaporkannya ke Pimpinan KPK. Terkait apakah itu nanti akan berlanjut atau tidak, JPU KPK Iskandar Marwanto mengaku jika hal itu tergantung dari keputusan lembaga.

“Iya, semua anggota DPRD menerima. Semua delik Dakwaan masuk dalam amar putusan Majelis Hakim dan akan kita laporkan ke Pimpinan. 'Pak, begini putusan Majelis Hakim, delik Dakwaan masuk dalam putusan Majelis'. Tetapi apakah berlanjut atau tidak itu putusan lembaga", terang JPU KPK Iskandar Marwanto, seraya melaporkan Putusan Hakim kepada Pimpinan KPK.

Ketika disentuh terkait nama Sekdakot Mojokerto Mas Agoes Moenasi Wasono yang juga disebutkan dalam amar putusan Majelis Hakim terkait pemeberian uang senilai Rp. 270 juta, JPU KPK Iskandar Marwanto mengatakan, harus diuji lebih lanjut, apakah ada unsur pidanya. “Memang disebutkan, tetapi harus diuji lebih lanjut", ujar JPU KPK Iskandar Marwanto.

Ditanya tentang barang bukti (BB) apa yang diperintahkan Majelis Hakim agar dikembalikan kepada Irfan Dwi Cahyanto, JPU KPK Iskandar Marwanto menjelaskan, jika barang itu bisa hand-phone atau kendaraan. “O itu bisa hand-phone mungkin juga kendaraan", pungkasnya.

Mas’ud Yunus sendiro selaku Wali Kota Mojokerto merupakan tersangka kelima dalam perkara ini. Sebelumnya, sehari pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jum'at (16/06/2017) tengah-malam hingga Sabtu (17/06/2017) dini-hari, KPK menetapkan 4 (empat) orang tersangka. Keempatnya, yakni Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febriyanto, Ketua DPRD Mojokerto Purnomo serta dua wakilnya, Umar Faruq dan Abdullah Fanani. Saat itu KPK juga mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp. 470 juta. Keempatnya, sudah mendahului menjadi Terpidana dalam perkara yang sama. *(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
> Sidang Ke-12 Terdakwa Wali Kota Non Aktif Mojokerto, Masud Yunus Baca Pledoinya Berjudul Korban Sebuah Konspirasi
> KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Non-aktif
Empat Terpidana Kasus OTT Suap Proyek PENS Jadi Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Di Porong Sidoarjo
> Sidang Ke-23 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Divonis 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 200 Juta