Minggu, 03 Maret 2019

Satgas Pamtas Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan 3 Unit Speed Boat

Baca Juga



Kab. KAPUAS HULU – (harianbuana.com).
Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Batalyon Infanteri Raider 301/Prabu Kian Santang kembali berhasil menggagalkan kegiatan ilegal di perbatasan, Minggu (03/03/2019). Hal ini dikatakan oleh Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., pada para awak media di Kantor Pendam XII/Tpr.

"Kali ini Satgas Pamtas Yonif R 301/PKS berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3 unit mesin Speed Boat ilegal", kata Kapendam XII/Tpr.

Lebih lanjut, Kapendam XII/Tpr menjelaskan kronologi penggagalan upaya penyelundupan tersebut. Yakni, sekira pukul 05.00 WIB personel Pos Kotis Satgas Yonif-R 301/PKS berjumlah 4 orang yang di pimpin oleh Letda Inf. M. Rizka melaksanakan jaga Pos 3 pelintasan RI–Malaysia, di Badau.

Dijelaskannya pula, pada pukul 16.15 WIB melintas kendaraan Toyota Hilux warna Hitam dengan Nopol QTJ 9392 dari arah Malaysia. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan hingga diketahui kendaraan yang dikendarai oleh Sahbudin dan Muslimin warga Badau, didapati membawa 3 unit mesin Speed Boat 15 PK merk Yamaha sebanyak 2 unit dan 1 unit merk Mercury sebesar 3 PK.

"Pemeriksaan tersebut sudah sesuai dengan Protap Satgas Pamtas, bahwa setiap kendaraan yang keluar masuk di perbatasan wajib dilakukan pemeriksaan. Hal ini, guna mencegah keluar dan masuknya barang ilegal", jelas Kapendam XII/Tpr.

Atas penemuan barang ilegal tersebut, lanjut Kapendam XII/Tpr, pada pukul 16.40 WIB pelaku dan barang bukti di bawa ke Pos Kotis Satgas Yonif R 301/PKS untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilaporkan kepada Komando Atas. Sesuai perintah Dansatgas Pamtas Yonif 301/PKS, pada pukul 17.50 WIB pelaku dan barang bukti diserahkan ke pihak Bea Cukai PLBN Badau oleh Lettu Arm. Lukman Santoso yang di terima oleh  Kasubsi Penindakan Bea Cukai PLBN Badau, Bapak Gery.

"Untuk saat ini barang bukti dan pelaku sudah diserahkan ke pihak Bea dan Cukai PLBN Badau, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut", pungkas Kapendam XII/Tpr mengakhiri. *(Pendam XII/Tpr/HB)*