Selasa, 28 April 2020

Sanksi Pidana Romahurmuziy Diringankan Jadi 1 Tahun, KPK Ajukan Kasasi

Baca Juga

Plt. Jubir KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang meringankan sanksi pidana Mukhammad Romahurmuziy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor: 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 28 April 2020.

Ali Fikri menjelaskan, ada 3 alasan pokok yang mendasari KPK mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang meringankan sanksi pidana Mukhammad Romahurmuziy. Yakni, sebagai berikut:
• Majelis Hakim tingkat banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat dalam pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepada Terdakwa. Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa.
• Majelis Hakim tingkat banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya, pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan Penuntut Umum terkait hukuman tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebut.
• Majelis Hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 253 ayat (4) KUHAP disebutkan, bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi", jelasnya.

Ali Fikri menegaskan, setelah pengajuan kasasi tersebut kewenangan penahanan beralih ke MA. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) KUHAP.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Mukhammad Romahurmuziy divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 2 tahun penjara, denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai, Rommy bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Yang mana, Majelis Hakim menyebut, Mukhammad Romahurnuziy terbukti menerima uang sebesar Rp. 300 juta dengan rincian Rp. 250 juta sudah dikembalikan KPK dan Rp. 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam putusan ini juga tidak menjatuhkan hukuman politik kepada Rommy. 

Putusan Majelis Hakim yang diketuai Fahzal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan mantan Napi untuk maju dalam Pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan Napi.*(Ys/HB)*