Selasa, 18 Agustus 2020

KPK Bentuk 23 Satgas Khusus Awasi Pengelolaan Anggaran Covid-19

Baca Juga

Ketua KPK Firli Bahuri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk 23 Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi pelaksanaan program-program pemerintah terkait pengelolaan anggaran penanganan pandemi virus corona atau Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19). 23 Satgas tersebut berasal dari tim khusus kedeputian pencegahan dan penindakan.

"Khusus untuk pandemi Covid-19, KPK sudah membentuk 15 (lima belas) Satgas pencegahan dan 8 (delapan) Satgas penindakan", jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam Laporan Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2020 secara daring, Selasa 18 Agustus 2020.

Firli Bahuri menegaskan, pimpinan KPK telah membagi tugas untuk berkoordinasi guna memastikan program-program penanganan Covid-19 berjalan sesuai aturan.

"Kita akan terus bekerja, ingin memastikan bahwa seluruh program penanganan Covid-19 ini tepat sasaran, tepat waktu, jumlahnya benar secara formil dan benar secara materil tidak terjadi penyimpangan dan tidak terjadi korupsi", tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menerangkan, 1 (satu) dari 15 (lima belas) Satgas khusus di Kedeputian Pencegahan telah bekerja bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Tim tersebut juga bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya melakukan pendampingan terkait refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang dilakukan K/L serta melakukan pendampingan dalam proses PBJ di masa darurat", terang Lili.

Dijelaskannya, bahwa 9 (sembilan) Satgas pada unit Koordinasi Wilayah Pencegahan bekerja bersama-sama dengan instansi terkait lainnya seperti BPKP, LKPP dan APIP. Kesembilan Satgas itu juga mendampingi pemerintah daerah (Pemda) dalam proses refocusing kegiatan dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.

"Sementara dalam pelaksanaan tugas monitor, KPK membentuk 5 (lima) Satgas melakukan kajian sistem pada administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara untuk mengawal kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dunia usaha dan Pemda dengan anggaran total Rp. 695,20 triliun", jelas Lili. *(Ys/HB)*