Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 12 Oktober 2021, memeriksa 11 orang Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya, mantan Bupati Probolinggo dua periode (2003–2008 dan 2008–2013) sekaligus Anggota DPR-RI non-aktif dari Fraksi Nasdem Hasan Aminuddin.
"Seluruh Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka yang salah-satunya bersumber dari pemberian ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo dan kepemilikan aset berupa tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (13/10/2021).
Adapun sebelas Saksi yang diperiksa Tim Penyidik KPK itu antara lain Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo Taupik Alami, Kepala Dinas PUPR Pemkab Probolinggo Hengki Cahjo Saputra dan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto.
Berikutnya Poedji Widajani, I Nyoman Agus Pradnyana dan Fenny Herawati. Ketiga Saksi ini, masing-masing adalah merupakan notaris. "Pemeriksaan kemarin (Selasa 12 Oktober 2021) bertempat di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur", jelas Ali.
Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai Tersangka. Pada Selasa (12/10/2021) kemarin, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya, Anggota DPR-RI non-aktif dari Partai Nasdem Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua Tersangka tersebut dengan dugaan gratifikasi dan TPPU", ujar Pelaksana-tugas (Plt). Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).
Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU terhadap Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya, mantan Bupati Probolinggo dua periode (2003–2008 dan 2008–2013) sekaligus Anggota DPR-RI non-aktif dari Fraksi Nasdem Hasan Aminuddin ini merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap jual-beli jabatan Pejabat-sementara (Pjs) Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Ali menegaskan, pengumpulan bukti terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU dimaksud hingga saat ini Tim Penyidik KPK sudah memeriksa total 28 orang Saksi. *(Ys/HB)*
> MUI Keluarkan Maklumat Usai Bupati Probolinggo Dan Suaminya Ditangkap KPK
> KPK Tetapkan Bupati Probolinggo, Suami Dan 20 Orang Lainnya Sebagai Tersangka
> Kena OTT KPK, Bupati Probolinggo, Suami Dan 8 Orang Lainnya Diangkut Ke Jakarta
> Kena OTT, Bupati Probolinggo Dan Suami Anggota DPR-RI Diamankan KPK
> KPK Tetapkan Bupati Probolinggo, Suami Dan 20 Orang Lainnya Sebagai Tersangka
> Kena OTT KPK, Bupati Probolinggo, Suami Dan 8 Orang Lainnya Diangkut Ke Jakarta
> Kena OTT, Bupati Probolinggo Dan Suami Anggota DPR-RI Diamankan KPK