Senin, 18 Maret 2024

KPK Panggil Koordinator Pengawas Lapangan Rumah Jabatan Anggota DPR-RI Di Ulujami Terkait Perkara Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 18 Maret 2024, memanggil pekerja lepas Koordinator Pengawas Lapangan Rumah Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Republik Indonesia (DPR-RI) di Ulujami atas nama Andri Wahyudi sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR-RI tahun anggaran 2020.

“Hari ini (Senin 18/03/2024), pemeriksaan saksi-saksi bertempat di Gedung Merah Putih KPK", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulinya kepada wartawan, Senin (18/03/2024).

Selain Andri Wahyudi, dalam agenda pemeriksaan yang sama, Tim Penyidik KPK juga memanggil 5 (lima) Saksi lain. Mereka, yakni mantan Head of Enterprise Business Team PT. Samsung Electronic Indonesia (PT. SEI) Aramdhan Omar Gandjar dan Direktur PT. Abbotindo Berkat Bersama (PT. ABB) Ariel Immanuel A. M. Sidabutar.

Berikutnya, Direktur Utama PT. Wahyu Sejahtera Berkat (Dirut PT. WSB) Budi Asmoro, Project Manager PT. Integra Indocabinet (PT. II) Andrias Catur Prasetya dan ibu Rumah Tangga atas nama Anita Emilia Simanjuntak. KPK berharap, para Saksi Saksi kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, Tim Penyidik KPK menduga, dugaan korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR-RI tahun anggaran 2020 terjadi di dua lokasi, yaitu Rumah Jabatan Anggota DPR-RI di Kalibata dan Rumah Jabatan Anggota DPR-RI Ulujami, Jakarta Selatan.

“Betul. Jadi, ada dua (lokasinya) untuk pengadaan peralatan-peralatan rumah jabatan anggota DPR RI, baik yang di Kalibata maupun di Ulujami", jelas Ali Fikri di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan,  Kamis (13/03/2024).

Sebelumnya pula, Ali Fikri menerangkan, Tim Penyidik KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan TPK pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI", terang Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/02/2024) petang.

Dijelaskan Ali Fikri, peningkatan status perkara dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sudah disepakati oleh Pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK serta Penyidik dan Jaksa Penuntut KPK.

Dengan ditingkatkannya penanganan perkara ini ke tahap penyidikan, pasti disertai dengan penetapan Tersangka. Namun, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan diumumkan saat konferensi pers penahanan Tersangka.

"Pasti kami sampaikan ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan, sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Tapi nanti ketika proses persidangan pasti dibuka seluas-luasnya, seluruh alat bukti yang diperoleh dari proses penyelidikan ataupun keterangan dari para Saksi yang sudah dipanggil, pasti dibuka dalam sebuah berita acara pemeriksaan", tegas Ali Fikri.

"Dan, itu juga diserahkan secara resmi kepada penasihat hukumnya, kepada Terdakwa untuk sama-sama kemudian dibuktikan di depan Majelis Hakim secara terbuka", tandasnya.

Ali Fikri sebelumnya juga mengungkapkan, jumlah Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR-RI tahun anggaran 2020 ini lebih dari 2 (dua) orang.

"Lebih dari 2 (dua) orang Tersangka", ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dihubungi wartawan di Jakarta Selatan, Senin (26/02/2024).

Dalam perkara ini, Tim KPK telah mencegah 7 (tujuh) orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan, agar para pihak terkait perkara dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik. *(HB)*