Senin, 06 Mei 2024

KPK Panggil 6 Saksi Terkait Perkara Pengadaan Barang Rumah Jabatan Anggota DPR RI

Baca Juga


Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 06 Mei 2024, menjadwal pemangilan dan pemeriksaan 6 (enam) Saksi perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan Anggota DPR RI. Pemeriksaan akan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Benar. Hari ini (Senin 06 Mei 2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (06/05/2024).

Adapun 6 Saksi terkait perkara tersebut yang hari ini dijadwal dipanggil dan diperiksa Tim Penyidik KPK, yakni:
1. Deddy Cahyadi (PNS Setjen DPR RI / Analis Infrastruktur);
2. Djamaluddin (PNS Kementerian Keuangan / Kasubdit Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara tahun 2019-sekarang);
3. Ariel Immanuel A. M Sidabutar (Direktur PT. Abbotindo Berkat Bersama);
4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT. Dwitunggal Bangun Persada);
5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production); dan
6. Andri Wahyudi (Freelancer Koordinator Pengawas Lapangan RJA Ulujami - PT. Sigmabhineka Konsulindo Tahun 2020).

Sebelumnya, Ali menerangkan, Tim Penyidik KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan TPK pengadaan kelengkapan rumah jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/02/2024) petang.

Dijelaskan Ali Fikri, peningkatan status perkara dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sudah disepakati oleh Pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK serta Penyidik dan Jaksa Penuntut KPK.

Dengan ditingkatkannya penanganan perkara ini ke tahap penyidikan, pasti disertai dengan penetapan Tersangka. Namun, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan diumumkan saat konferensi pers penahanan Tersangka.

"Pasti kami sampaikan ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan, sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Tapi nanti ketika proses persidangan pasti dibuka seluas-luasnya, seluruh alat bukti yang diperoleh dari proses penyelidikan ataupun keterangan dari para Saksi yang sudah dipanggil, pasti dibuka dalam sebuah berita acara pemeriksaan", tegas Ali Fikri.

"Dan, itu juga diserahkan secara resmi kepada penasihat hukumnya, kepada Terdakwa untuk sama-sama kemudian dibuktikan di depan Majelis Hakim secara terbuka", tandasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT: