Rabu, 25 Mei 2016

Asyik Teler Sabu Dalam Rumah, Dua Pemuda Diciduk Aparat Polsek Puri

Baca Juga

Kapolsek Puri AKP Airlangga, saat menunjukkan kedua tersangka beserta barang bukti

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   Arie Fitrianto (39) pedagang asongan warga Desa Jambuwok Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto dan Teguh Cahyono (35) yang sehari-harinya bekerja sebagai pengacara-barang (makelar) warga Desa Kebon Agung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, dipastikan tak dapat menikmati udara bebas pada saat lebaran mendatang. Pasalnya, keduanya harus menjalani proses hukum yang memerlukan waktu cukup lama karena tertangkap tangan saat asyik teler menikmati sabu.
   Sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolsek Puri AKP Airlangga, bahwa kedua tersangka ditangkap tangan saat menggelar pesta sabu dalam rumah tersangka di Dusun Urung-urung Desa Kebon Agung Kecamatan Puri Kabupaten Mookerto. Yang mana, saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan baranh bukti berupa 2,5 gram sabu. "Barang bukti lainnya, seperti 1 perangkat alat sabu, 2 kompor kecil, 2 korek api, 1 botol alkohol, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah hendphone dan uang tunai Rp.600 ribu serta kartu ATM BCA. Sedangkan untuk memperlancar transaksi, tersangka kerap kali memanfaatkan jasa perbankan. Terbukti dari buku rekening milik pelaku", beber Kapolsek Puri, AKP Airlangga, Rabu (25/05/2016).
   Menurut Kapolsek Puri AKP Airlangga, saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sedang asyik teler menghisap sabu di rumah Teguh. "Ya setengah tidak sadarkan diri," katanya.
   Sementara itu, meski baru pertama ditangkap, namun dari catatan kepolisian kedua tersangka merupakan pelaku lama yang sudah masuk jaringan narkoba di wilayah Mojokerto. "Selain jadi pengedar, dua tersangka ini juga pemakai narkoba", tambahnya.
   Terkait sepak terjang tersangka di dunia narkoba, Kapolsek menegaskan, bahwa tersangka sudah lama malang melintang dalam dunia persilatan narkoba. Bahkan tersangka merupakan pengedar jaringan besar antar kota di Jawa Timur. "Jaringannya, juga sudah kami kantongi identitasnya. Makanya, akan terus kami selidiki", tegas Kapolsek.
   Dari pengakuan sementara tersangka Teguh, dirinya nekat melakukan bisnis ini karena tergiur dengan penghasilan yang cukup tinggi. "Pokonya setiap 5 gram sabu saya dapat untung Rp 1,2 juta", aku tersangka Teguh.
   Dibanding penghasilannya dari dalam beraktifitas sebagai pedagang asongan di Terminal Kertajaya Kota Mojokerto, memang terpaut jauh. Bahkan, Teguh mengaku tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Karena sudah merasakan hasil dari mengedarkan sabu, ia terus menjalankan bisnis haram ini hingga beberapa bulan terakhir.
   Namun, karena sekarang ini dirinya harus menjalani proses hukum, bisnis asongannya pun terpaksa harus berhenti. "Saya menyesal. Apalagi anak saya dua masih kecil-kecil", sesalnya.  *(DI/Red)*