Baca Juga
Kabag Hukum Setdakot Mojokerto, Pudji Harjono.
Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menanggapi santai atas rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir Berlangganan yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah. Malah, Pemda setempat memikirkan rencana untuk melawannya secara hukum atas putusan Mendagri dimaksud melalui Judicial Review.
Dikonfirmasi persoalan tersebut, Kabag Hukum Setdakot Mojokerto Pudji Harjono menyatakan, bahwa untuk melakukan upaya Judicial Review, diperlukan salinan putusan. Sementara putusan dimaksud belum berada ditangannya. "Untuk itu, diperlukan salinan keputusan Mendagri mengenai hal tersebut. Yang mana, hingga sekarang ini kita masih belum menerima salinan keputusan pencabutan Perda Parkir Berlangganan tersebut", cetus Pudji Harjono melalui ponselnya, Minggu (25/09/2016).
Lebih jauh, Pudji menjelaskan, bahwa pihaknya tak akan tergesa-gesa mencabut Perda tersebut. Pasalnya, pencabutan aturan ini akan menyebabkan Pemkot kehilangan pundi-pundi PAD-nya dalam jumlah fantastis. Pun, melalui mekanisme yang melibatkan DPRD setempat. "Jelas konstribusi PAD kita akan hilang. Tapi saya tidak hafal nilainya silahkan tanya DPPKA. Dan, untuk mencabut perda itu, ada mekanisme yang melibatkan DPRD sebagai pengesah regulasi ini", jelasnya.
Menurutnya, tidak semua kebijakan Pusat dapat dilaksanakan Daerah. Dicontohkannya, Pemkot Surabaya melakukan Jucial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait Keputusan Pemerintah Pusat yang dinilai tak berpihak ke Daerah. Namun, apakah Pemkot Mojokerto juga akan melakukan langkah yang sama dengan Pemkot Surabaya? Pudji menjawabnya diplomatis. "Perlu kajian yang mendalam untuk itu", tukasnya.
Terpisah, menanggapi persoalan yang bakal menghilangkan pundi-pundi Pemkot Mojokerto tersebut, anggota komisi II DPRD Kota Mojokerto tidak mengelak besarnya potensi PAD yang hilang jika rencana tersebut digulirkan oleh Pemerintah Pusat. "Kerugian kita besar. Apalagi untuk level Kota Mojokerto yang sangat minim atas sumber daya alam ini", akunya.
Untuk itu, Edwin menegaskan, bahwa Pemkot harus melakukan langkah strategis agar rencana tersebut tak ditetapkan. "Pemkot harus aktif menjalin komunikasi dengan Kemendagri. Dan bisa memaparkan jikalau kebijakan parkir berlangganan tersebut efektif dan tidak memberatkan masyarakat", tegasnya.
*(Ya/DI/Red)*