Senin, 17 Juli 2017

7 Pejabat Pemkot Daftar Calon Sekda Kota Mojokerto, 1 Mundur Karena Sakit

Baca Juga


Kepala BKD Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto.

Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Tak sebagaimana ekspektasi awal maupun fenomena umum, assesment Jabatan Tinggi Pratama (JTP) setingkat Sekretaris Daerah (Sekda) yang nantinya dipastikan menjabat Sekda Kota Mojokerto, hanya diminati sedikit pejabat. Di hari penutupan pendaftaran lelang jabatan Calon Sekda Kota Mojokerto pada Senin (17/07/2017) sore, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto hanya menerima 7 (tujuh) pendaftar saja.

Itupun, 1 (satu) dari 7 (tujuh) pendaftar menyatakan mengundurkan diri dengan alasan sakit. Sementara, tak-satupun pendaftar dari luar lingkup Pemkot Mojokerto. Padahal, sejak jauh hari sebelumnya, Wali Kota Mojokerto telah meluncurkan surat edaran (SE)  Nomor 800/2290/417.403/2017 yang berisi tentang ketentuan untuk mengikuti assesment bagi pejabat eselon II yang memenuhi persyaratan dan ketentuan lainnya. "Sampai jam sekian, baru tujuh pendaftar. Namun pak Gaguk menyatakan mengundurkan diri, karena sakit. Tidak ada yang dari luar daerah, semuanya dari Pemkot", ungkap Kepala BKD Kota Mojokerto Endri Agus Subianto, Senin (17/07/2017) siang.

Catatan wartawan, hingga kurang 2 jam jelang penutupan, yakni pukul 16.00 WIB, BKD Kota Mojokerto baru menerima 7 pendaftar. Mereka adalah Kadispendik Pemkot Mojokerto Novi Rahardjo, Kadis Ketahanan Pangan Peternakan dan Perikanan Pemkot Mojokerto Happy Dwi Prasetya, Kepala BPPKA Kota Mojokerto Agung Mulyono, Kepala BKD Kota Mojokerto Endri Agus Subianto, Kadis Koperasi Usaha Mikro dan Nakertrans Pemkot Mojokerto Hariyanto, Kadis Perindag Pemkot Mojokerto Ruby Hartoyo serta Kadishub Pemkot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo yang mengundurkan diri karena sakit. "Yang lain kita tunggu sampai jam 4 nanti", tambah Endri.

Entah... fenomena apa yang menyebabkan jabatan Sekda Kota Mojokerto ini tergolong tak banyak diminati oleh pejabat Pemkot Mojokerto. Padahal, Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus telah meluncurkan SE yang berisi tentang ketentuan untuk mengikuti assesment bagi pejabat eselon II yang memenuhi persyaratan dan ketentuan lainnya. Yang mana, salah-satu poin dalam SE tersebut untuk memberikan motivasi kepada seluruh pejabat esselon II-B agar mau menggunakan haknya. ”Ini bagian dari pembinaan Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap semua ASN yang jadi tanggung jawabnya”, terang Wali Kota Mojokerto, melalui Kabag Humas dan Protokol Setdakot Mojokerto, Choirul Anwar.

Dijelaskannya, bahwa Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus menginginkan, agar seleksi Calon Sekdakot Mojokerto bisa dilaksanakan oleh seluruh peserta yang memenuhi persyaratan. Sehingga, pejabat yang terpilih nanti, merupakan pejabat yang bisa melewati  seluruh tahapan seleksi secara baik dan kompetitif. ”Demi Kota dan Warga Kota Mojokerto, bapak Wali Kota Mas'ud Yunus ingin memperoleh hasil yang terbaik dari semua peserta", jelas Kabag Humas dan Protokol Setdakot Mojokerto, Choirul Anwar. *(Yd/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :

★Terbitkan SE, Wali Kota Mojokerto Motivasi ASN Gunakan Hak Daftar Sekda

★Wali Kota Mojokerto Tegaskan, Tim Saber Pungli Soroti Penjaringan Sekda
★Empat Pejabat Pemkot Mojokerto Resmi Mendaftar Calon Sekdakot Mojokerto
★Bursa Sekdakot Mojokerto Mulai Memanas
★Legislator Desak, Penjaringan Calon Sekdakot Mojokerto Terapkan Kearifan Lokal
★Penjaringan Calon Sekdakot Mojokerto, Pemkot Bakal Terapkan Kearifan Lokal
★Kejar Ketertinggalan Pembangunan, DPRD Kota Mojokerto Kembali Serukan Sekda Lokal
★Assessment Seleksi Sekdakot Mojokerto Digelar Akhir Mei, Dipastikan Berpijak Pada PP Nomer 11 Tahun 2017
★Terganjal PP Nomor 11 Tahun 2017, Sejumlah Pejabat Teracam Gagal Seleksi Assesmen Sekdakot Mojokerto
★Lelang Jabatan Sekdakot Mojokerto Diajukan Mei, 17 Pejabat Lokal Bakal Saling Berkompetisi
★DPRD Dukung Jabatan Sekdakot Mojokerto Dijabat Pejabat Lokal
★Wali Kota Mojokerto Pastikan, 17 September Langsung Lantik Sekdakot Baru...?