Senin, 26 Maret 2018

Bupati Mojokerto MKP Bakal Jatuhkan Sanksi Tegas Kepada OPD Yang Ogah-ogahan

Baca Juga

Bupati Mojokerto MKP usai Rapat Koordinasi di ruang rapat Satya Bina Karya, Senin (26/03/2018).

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha (MKP) akhirnya bertindak tegas terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terindikasi ogah-ogahan melalui penjatuhan sejumlah sanksi mulai penundaan pemberian penghasilan hingga saksi berat. Bahkan, sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan (Tamsil) pun bakal diterapkannya, termasuk kepada Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK SKPD dan bagi PPTK.

Meski demikian, orang nomer satu dijajaraan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto ini akan memberi penghargaan kepada OPD yang bekerja sesuai target. “OPD yang tidak bisa memaksimalkan penyerapan anggaran sesuai rencana, bisa dikenakan sanksi atau punishment", jelas Bupati Mojokerto MKP saat memimpin Rapat Koordinasi di ruang rapat Satya Bina Karya, Senin (26/03/2018).

Ultimatum yang disampaikan Bupati Mojokerto MKP ini dalam rangka pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sehat, efisien dan efektif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Non Tunai.

Terkait itu, terdapat 4 (empat) sanksi yang diberikan pada Pejabat Pengelola Keungan apabila tidak mampu menjalankan kewajiban di atas. "Sanksi pertama, yakni penundaan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja", tegasnya.

Kedua, lanjut Bupati Mojokerto MKP, bila sampai triwulan I realisasi anggaran belum memenuhi syarat ketentuan, maka pemberian tambahan-tambahan penghasilan berdasar beban kerja bulan pertama di tribulan berikutnya ditunda hingga bulan berikutnya. "Ketiga, jika sampai triwulan berikut masih belum memenuhi syarat realisasi sesuai Rencana Anggaran Kas, maka diberi sanksi pemotongan 50 persen (hangus) terhadap tambahan penghasilan pada point pertama", lanjutnya.

Terakhir, Pengelola Keuangan yang diberi sanksi penundaan dan/atau pemotongan tambahan penghasilan (Tamsil) berdasar beban kerja yaitu Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK SKPD, PPTK. "Untuk pemotongan honorarium PPTK dilakukan oleh Bendahara dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu", tandasnya. *(Yd/DI/Red)*