Kamis, 30 April 2020

Masa Hukuman Diringankan PT DKI Jakarta Jadi 1 Tahun, Romahurmuziy Bebas

Baca Juga

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mukhammad Romahurmziy alias Romi.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mukhammad Romahurmziy alias Romi telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/04/2020) malam.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri menerangkan, Romi dibebaskan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan JPU KPK untuk segera mengeluarkan Mukhammad Romahurmuziy dari Rutan.

"Maka, KPK tidak punya pilihan lain, sehingga harus mengeluarkan Terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani Terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta", terang Plt. Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu 29 April 2020.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, sebelum menerima surat dari PN Jakpus tersebut, KPK juga menerima informasi, bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Penetapan Nomor: 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020.

Yang mana, Penetapan itu memerintahkan JPU KPK untuk menahan Romy dalam Rutan paling lama 50 hari terhitung mulai Senin 27 April 2020. Namun, dalam Surat Pengantar MA ke PN Jakarta Pusat di bagian keterangannya dicantumkan, pada Selasa 28 April 2020 masa tahanan Mukhammad Romahurmuziy sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat menjadi selama 1 (satu) tahun penjara.

"Karenanya, pada tanggal tersebut Terdakwa dapat keluar demi hukum", jelas Ali Fikri.

Meski demikian, Ali Fikri menegaskan, bahwa perkara yang menjerat Mukhammad Rimahurmuziy belum bisa dianggap selesai. Pasalnya, KPK tengah mengajukan permohonan kasasi ke MA.

"KPK berharap, MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa", tegas Ali Fikri, penuh harap.

Sebagaiman diketahui sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Mukhammad Romahurmuziy alias Romi divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai, Romi bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Yang mana, Majelis Hakim menyebut, Mukhammad Romahurnuziy terbukti menerima uang sebesar Rp. 300 juta dengan rincian Rp. 250 juta sudah dikembalikan KPK dan Rp. 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam putusannya tidak menjatuhkan hukuman politik kepada Rommy. Putusan Majelis Hakim yang diketuai Fahzal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan mantan Napi untuk maju dalam Pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan Napi.

Mukhammad Romahurmuziy alias Romi  yang merupakan Terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama kemudian  dinyatakan bebas pada Rabu 29 April 2020. Romi bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romi di tingkat banding.

Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romi telah habis, karena Romi telah ditahan sejak Maret 2019. Namun, KPK tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan Majelis Hakim di tingkat banding tersebut.

Dalam perkara yang menjeratnya, Majelis Hakim menilai, Romi terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp. 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Ia pun dinilai terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp. 50 juta.

Pemberian itu dimaksudkan agar Romi bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Namun, ia terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian. Sedangkan Muafaq Wirahadi, ia ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. *(Ys/HB)*