Selasa, 20 Oktober 2020

KPK Periksa Staf PT. BBN Agus Hermansyah Untuk Tersangka Desi Arryani Mantan Dirut PT. Jasa Marga

Baca Juga


Ilustrasi gedung KPK di Jakarta.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek-proyek menggunakan sub-kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya (PT. Wika).

Terkait itu, tim Penyidik KPK hari ini, Selasa 20 Oktober 2020, menjadwal pemeriksaan seorang staf pada PT. Bajra Bumi Nusantara (PT. BBN) Agus Hermansyah. Agus akan dimintai keterangan sebagai Saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Desi Arryani (DSA), mantan Direktur Utama (Dirut). PT. Jasa Marga.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka DSA", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 20 Oktober 2020.

Sejauh ini, PK telah menetapkan 5 (lima) Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek-proyek menggunakan sub-kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya (PT. Wika) ini.

Kelima Tersangka tersebut, yakni:
•Mantan Dirut PT. Waskita Beton Precast, Jarot Subana;
•Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Arryani; 
•Mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman;
•Mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR); dan
•Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).

KPK menyangka, kelima Tersangka tersebut diduga secara bersama-sama turut menerima uang terkait pelaksanaan pekerjaan sub-kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya.

Yang mana, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perkara ini mencapai Rp. 202 miliar. 

Kerugian negara sebesar itu akibat penanda-tanganan dan kesepakatan jahat terakait 41 kontrak pekerjaan sub-kontraktor fiktif pada 14 proyek di PT. Waskita Karya.

KPK menyangka, kelima Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*