Baca Juga
Salah-satu suasana konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, saat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberi keterangan pers tentang penetapan status hukum sebagai 'Tersangka Baru' dan penahanan mantan Anggota DPR-RI F-PPP Irgan Chairul Mahfiz, Rabu (11/11/2020).
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan Tersangka, ICM (Irgan Chairul Mahfiz) selaku Anggota DPR periode 2014–2019", terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 11 Nopember 2020.
Dalam perkara ini, KPK menduga, Irgan Chairul Mahfiz diduga menerima uang Rp. 100 juta secara bertahap untuk mengupayakan desk pembahasan pada Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan pada APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
Penetapan Irgan Chairul Mahfiz sebagai Tersangka atas perkara ini, merupakan pengembangan perkara dugaan Tipikor suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Irgan merupakan anggota DPR-RI periode 2014–2019. Irgan ditetapkan sebagai Tersangka, berdasarkan pengembangan perkara yang menjerat banyak di pihak tersebut.
Selain Irgan Chairul Mahfiz, pada Selasa (10/11/2020) kemarin, KPK juga menetapkan 2 (dua) Tersangka dan langsung menahan keduanya. Keduanya, yakni KSS (Kharuddin Syah alias Buyung) Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016–2021 dan PJH (Puji Suhartono) Wakil Bendahara Umum PPP tahun 2016–2019
Sebelumnya, KPK juga telah menjerat Anggota Komisi XI DPR-RI Amin Santono; mantan pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast (Kontraktor); Eka Kamaluddin (perantara); mantan Anggota DPR 2014–2019 Sukiman; Plt dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak – Papua, Natan Pasomba hingga Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan KSS dan PJH selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020. Tersangka KSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan PJH ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Dalam perkara ini, KPK menduga, KSS selaku Bupati Labuhanbatu Utara diduga memberi sejumlah uang kepada Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan). Uang-uang itu diberikan dengan maksud untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK). Rekening PJH, diduga digunakan sebagai perantara uang tersebut.
Atas perbuatannya, KSS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka PJH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara supaya bekerja dan menjalankan tugas untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, bukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran kepentingan tertentu.
"Seluruh penyelenggara negara digaji oleh rakyat, sudah sepatutnya kita semua menjaga supaya hak-hak rakyat benar-benar terpenuhi", tandas Lili Pintauli Siregar.
Seperti diketahui, mencuatnya kasus 'mafia anggaran' ini kepermukaan, berawal dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta pada Jum'at (04/05/2018) silam.
Yang mana, dalam OTT tersebut, selain menangkap dan kemudian menetapkan 6 orang sebagai Tersangka, KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait pokok perkara antara lain berupa emas seberat 1,9 kg hingga duit Rp. 1,8 miliar, SGD 63 ribu dan USD 12.500 dari apartemen Yaya.
Selain itu, mobil Rubicon milik Yaya pun turut diamankan KPK. Keenam Tersangka itu pun telah menjalani proses persidangan dan telah divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. *(Ys/HB)*
> KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman
> Jum'at Keramat, KPK Periksa Wali Kota Tasikmalaya Sebagai Tersangka Dugaan Suap
> Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Wali Kota Tasikmalaya Enggan Komentar
> KPK Agendakan Pemeriksaan Wali Kota Tasikmalaya Sebagai Tersangka Dugaan Suap DAK
> KPK Tetapkan Status Tersangka Wali Kota Tasikmalaya
> KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota, Kantor Dinas PUPR Pemkot Tasikmalaya Dan Segel Ruang Kerja Direktur RSUD dr. Soekardjo