Selasa, 31 Januari 2023

KPK Panggil Kadiv Keuangan Dan Karyawan Terkait Dugaan Korupsi Di PT. Amarta Karya

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 31 Januari 2023, mengagendakan pemeriksaan Kepala Divisi (Kadiv) Keuangan PT. Amarta Karya Pandhit Seno Aji dan Karyawan PT. Amarta Karya atas nama Syahrial sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pengadaan di PT. Amarta Karya tahun 2018–2020.

"Hari ini (Selasa 31 Januari 2023), pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi proyek pada PT Amarta Karya Tahun 2018 sampe dengan tahun 2020, atas nama Pandhit Seno Aji, Kadiv Keuangan dan Syahrial, karyawan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/01/2023).

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK saat ini tengah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai dengan 2020. Modus operandi dalam perkara tersebut, ialah dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek pengadaan fiktif yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Meski demikian, Ali belum belum menginformasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara tersebut. Hal ini, akan diumumkan secara resmi ketika penyidikan dinilai cukup bersamaan dilakukannya upaya paksa penangkapan dan penahanan Tersangka.

Ali menandaskan, bahwa KPK akan menangani perkara ini hingga tuntas. Sejumlah Saksi terkait telah dimintai keterangan. Tim Penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah Saksi terkait dalam penanganan perkara ini.

"Saat ini, Tim Penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang sudah kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan", tandasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT: