Kamis, 04 April 2024

Daftar Aset Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Yang Disita KPK

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset bernilai ekonomis milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Sejauh ini, aset bernilai ekonomis milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang telah disita Tim Penyidik total sekitar Rp. 76 miliar..

"Sejauh ini, nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp. 76 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Kamis (04/04/2024).

Ali menjelaskan, upaya paksa penyitaan-penyitaan aset tersebut berkaitan dengan pengembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini merupakan perkara kedua Andhi Pramono yang ditangani Tim Penyidik KPK.

Tim Penyidik KPK, banyak aset diduga hasil dari korupsi disembunyikan Andhi Pramono dan melibatkan pihak lain. Berikut daftar aset milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi yang telah disita Tim Penyidik KPK:

A. Lahan Tanah dan Bangunan:
1. Tanah seluas 2.597 meter persegi di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan;
2. Tanah seluas 5.911 meter persegi di Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
3. Satu bidang tanah beserta bangunan seluas 840 meter persegi di Kompleks Grand Summit at Southlinks Kelurahan Tiban Indah Kecamatan Sekupang, Kota Batam;
4. Satu bidang tanah beserta bangunan di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam;
5. Satu bidang tanah seluas 1.674 meter persegi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam; dan
6.14 unit Ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.

B. Kendaraan:
1. Mobil merek Chevrolet BLR 58 tipe Biscayne warna biru;
2. Mobil merk Ford warna Merah;
3. Mobil merk Honda CR-V model Jeep warna hitam;
4. Mobil Honda Brio Satya model minibus warna abu-abu;
5. Mobil Smart Tipe Fortwo 52 KW model minibus;
6. 3 unit mobil yang disembunyikan Andhi di Batam, Kepulauan Riau:
• Mobil Hummer tipe H3, model Jeep, warna silver beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
• Mobil merek Morris tipe mini, model sedan warna merah beserta 1 (satu) buah kunci kontak; dan
• Mobil merek Toyota tipe Rodster, mobel Mb penumpang warna merah beserta dua buah kunci kontak.

Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebelumnya telah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya memvonis Andhi Pramono 'bersalah' dan menjatuhi sanksi pidana 10 tahun penjara.

"Menyatakan, terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun", tegas Ketua Majelis Hakim Djuyamto di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Selain pidana badan, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga menjatuhi sanksi mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono pidana denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam perkara ini, Andhi Pramono disebut telah menerima gratifikasi dengan total Rp. 58.974.116.189,–. Gratifikasi yang diperoleh Andhi Pramono berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat Andhi bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.

Andhi Pramono pun disebut telah menerima gratifikasi sebesar Rp. 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga disebut menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264.500 atau setara dengan Rp. 3.800.871.000,–  juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409. 000 atau setara dengan Rp. 4.886.970.000,–

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa Andhi Pramono. Hal yang memberatkan, kata hakim, perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal yang memberatkan, Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi", tutur Djuyamto.

Majelis Hakim juga menilai, perbuatan Andhi Pramono telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi pajak. Majelis Hakim pun menyebut hal lain yang memberatkan Terdakwa, yakni terdakwa Andhi Pramono tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

"Perbuatan Terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya", ujar Djuyamto.

Adapun hal-hal yang meringankan Terdakwa, disebut Majelis Hakim, Andhi berlaku sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum. "Keadaan meringankan Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terdakwa tidak pernah dihukum", tandas Djuyamto.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menilai mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' karena telah menerima gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Atas kesalahannya itu, Andhi Pramono dinilai melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sanksi pidana badan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana 10 tahun 3 bulan penjara.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tersebut, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono langsung menyatakan banding. Adapun Tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

"Dengan demikian, pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Andhi Pramono telah selesai, sidang ditutup", tandas Ketua Majelis Hakim Djuyamto.. *(HB)*


BERITA TERKAIT: