Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel sebagai Tersangka. Namun, status hukum sebagai Tersangka perkara tersebut gugur setelah Sahbirin Noor menang dalam praperadilan.
Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) suap proyek-proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel untuk mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Nooritu itu, menyusul kemudian setelah digelarnya kegiatan Tangkap Tangan (TT) oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di wilayah di Kalsel.
"Yang jelas, belum ada Sprindik Baru untuk saudara Sahbirin Noor. Jadi, kita tunggu saja", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (04/01/2025).
Bahkan, ditegaskan Tessa, Tim Penyidik KPK belum menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sahbirin. Sementara itu, pada Jum'at (24/11/2024) yang lalu, Sahbirin Noor mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.
"Belum ada info pemanggilan lagi yang bersangkutan (Sahbirin Noor). Karena seperti mana semua teman ketahui, setiap hari kita juga meng-update siapa-siapa saja yang dipanggil ke KPK", tegas Tessa Mahardhika.
Tessa menandaskan, bahwa sejauh ini Tim Penyidik KPK terus mendalami perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) suap proyek-proyek pembangunan di lingkungan Pemprov Kalsel.
"Tentunya, perkara itu sendiri masih dilakukan proses penyidikan dan penyidik juga secara optimal", tandasnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan gugatan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Putusan ini membuat status hukum Tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Sahbirin menjadi gugur atau tidak sah secara hukum.
Di antara amar putusannya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan menerima sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor. KPK harus membatalkan Sprindik yang menjerat Sahbirin Noor.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian", ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady, Selasa (12/11/2024).
Gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor tersebut, diketahui teregister dengan Nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan tersebut, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara tersebut untuk dirinya yang ditetapkan oleh KPK.
"Menyatakan tidak sah, tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Sahbirin Noor). Menyatakan Sprindik adalah tidak sah", kata Afrizal Hady, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan.
KPK diketahui telah mengumumkan penetapan Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel sebagai salah-satu Tersangka perkara dugaan TPK suap proyek-proyek pembangunan di lingkungan Pemprov Kalsel. Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara tersebut, menyusul kemudian setelah digelarnya kegiatan Tangkap Tangan di wilayah Provinsi Kalsel. *(HB)*
BERITA TERKAIT: