Jumat, 18 Agustus 2017

Dewan Terima Rapel Gaji Mulai Agustus

Baca Juga



Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Mokh Effendi

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Atas diberlakukannya Peraruran Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), otomatis membuat pendapatan anggota DPRD Kota Mojokerto bakal naik signifikan. Yang mana, pasca pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan Dewan ini, para anggota DPRD Kota Mojokerto pun bisa menikmati 'rapelan' kenaikan penghasilan (gaji)-nya, setelah pengesahan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2017, sekitar Oktober mendatang.

Terkait itu, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhamad Effendi menyatakan, bahwa dokumen Kebijakan Umum Anggaran  Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA P-APBD) Tahun Anggaran 2017 sudah masuk ke dewan. Dimana, dalam waktu dekat, segera dilakukan pembahasan antara eksekutif dengan legislatif. "Dalam dekat, eksekutif dan legislatif akan segera menggelar pembahasan tentang hal itu", cetusnya, Jum'at (18/08/2017).

Diungkapkannya, diantara materi dalam KUA yang bakal dibahas, yakni terkait dengan kenaikan gaji dewan pasca pengesahan Perda Hak Keuangan dan Administrasi Dewan beberapa waktu lalu. ’’Setelah pembahasan KUA P-APBD 2017 nanti dilanjutkan dengan P-APBD itu sendiri", ungkapnya.

Mokhammad Effendi menjelaskan, bahwa dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) beberapa waktu lalu sudah disepakati penjadwalan pembahasan dokumen perencanaan terkait angaran tahunan tersebut. Pertengahan September mendatang, ditargetkan KUA P-APBD 2017 sudah rampung dibahas. ’’Pembahasan P-APBD ini nanti akan dibahas bulan Oktober. Ada ketentuan, minimal waktu pembahasan 8 hari. Perkiraan kita, pada pertengahan Oktober nanti harusnya sudah rampung untuk pembahasannya", jelasnya.

Disinggung soal implementasi perubahan penghasilan dewan pasca pengesahan Perda, Mokhammad Effendi mengaku, bahwa hal itu sudah menjadi ketentuan. Lebih-lebih, sudah diamanatkan dalam PP dan Perda. ’’Tentu nanti naik. Namun, disesuaikan dengan kemampuan daerah. Kalau efektifnya mulai kapan...? Itu pasti setelah pengesahan P-APBD 2017", terang Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhammad Efendi.

Menurut Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, berpatokan sesuai kemampuan keuangan daerah, Kota Mojokerto dapat dikatakan 'mampu' untuk menaikkan penghasilan dewan. Menyikapi hal itu, pihaknyapun sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri dan Pemprov Jatim terkait pelaksanannya. ’’Sesuai hasil konsultasi, diperkirakan akan diterimakan dengan cara dirapel mulai Agustus 2017", pungkas Sekretaris SPRDBKota Mojokerto, Mokhammad Effendi.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto menerangkan, bahwa hasil pengesahan Perda nantinya akan diteruskan ke Sekda. Dan, pelaksanaan aturan terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD itu nantinya tetap harus menunggu turunnya Perwali. ’’Terkait dengan besaran tunjangan pengganti mobil operasional, masih belum ditetapkan. Penghitungannya, dilakukan oleh eksekutif. Di mana, secara teknis penghitungannya menggunakan appraisal", terang Denny.

Dijelaskannya, bahwa karena Kota Mojokerto termasuk dalam kategori Kota Sedang, maka yang menjadi dasar penghitungan tim appriisal, berdasarkan penghitungan pertambahan APBD dua tahun sebelumnya atau tahun 2016 dan proyeksi anggaran 2018. "Besaran tunjangan transport diatur kemudian oleh tim eksekutif. Intinya mereka survei biaya rental Toyota Inova perhari itu berapa, maka itu yang akan dibayar", jelas Ketua Bapemperda DPRD Kota Mokokerto, Denny Novianto. *(DI/Red)*