Kamis, 09 Agustus 2018

Sidang Ke-3 Terdakwa Walikota Non Aktif Mojokerto, JPU KPK :  Eksepsi Terdakwa Jauh Melangkah Ke Proses Pembuktian

Baca Juga

Salah-satu suasana sidang ke-3 terdakwa Wali Kota non-aktif Mojokerto Mas'ud Yunus di Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo - Jawa Timur, Kamis (09/08/2018) saat JPU KPK membacakan tanggapan atas Eksepsi Terdakwa.

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Sidang ke-3 (tiga) terdakwa Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto terkait kasus pengalihan anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017, digelar di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, jalan Juanda Sidoarjo - Jawa Timur pada hari ini, Kamis 09 Agustus 2018.

Terdakwa hadir di ruang sidang dengan didampingi Tim Penasehat Hukum dari Kantor Advokat "MAHFUD & REKAN" jalan Babatan Pilang XI/I (Blok E1/1) Surabaya-60227 yang beranggotan Mahfud, SH., Iko Kurniawan, SH., MHum. dan Mazza Muhandi, SH., MH. serta mendapat support dari sejumlah anggota keluarga, kerabat serta bebepa temannya.

Sidang yang beragendakan Tanggapan atau Bantahan atas Eksepsi atau Nota Keberatan Terdakwa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Tri Anggoro Mukti dan Tito Jaelani ini, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryaman, Tim JPU KPK menyatakan keberatan atas semua 'Nota Keberatan' yang disampaikan Terdakwa melalui Tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa pada sidang sebelumnya, terkecuali keterangan terkait Identitas Diri (ID) Terdakwa.

Tim JPU KPK menilai, Eksepsi atau Nota Kebertaran Terdakwa yang diajukan Tim Penasehat Hukum Terdakwa, melampaui ruang lingkup eksepsi. Bahkan, Tim JPU KPK menyebutkan, bahwa Eksepsi Terdakwa yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa telah masuk ke proses pembuktian. "Eksepsi atau keberatan Penasehat Hukum Terdakwa sudah melampaui ruang lingkup eksepsi, atau sudah melangkah jauh ke materi pokok perkara dan proses pembuktian", ujar Tim JPU KPK dalam ruang sidang, Kamis (09/08/2018).


Salah-satu suasana usai sidang ke-3 terdakwa Wali Kota non-aktif Mojokerto Mas'ud Yunus di Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo - Jawa Timur, Kamis (09/08/2018) saat Wali Kota non-aktif Mojokerto berjabat-tangan dengan Tim Penasehat Hukum.

Dalam pembacaan tanggapan atau bantahan atas Eksepsi Terdakwa yang diajukan Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Tim JPU KPK meyakinkan Majelis Hakim, bahwa Surat Dakwaan yang diajukannya dapat dijadikan dasar untuk melakukan proses pemeriksaan dan mengadili Terdakwa atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan terhadap terdakwa Mas'ud Yunus. "Surat Dakwaan telah disusun secara cermat dan sudah dengan jelas menguraikan perbuatan materil yang diduga dilakukan terdakwa Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto", jelas JPU KPK Tri Anggoro Mukti.

JPU KPK Tri Anggoro Mukti menegaskan, bahwa Surat Dakwaan diajukannya telah disusun berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik KPK yang menetapkan terdakwa Mas'ud Yunus sebagai tersangka. "Bahwa, dalam praktek penyusunan atau perumusan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, untuk suatu dakwaan, sudah menjadi kelaziman dengan rumusan 'secara bersama-sama'. Begitu pula perumusan  dalam Surat Dakwaan penuntun umum", tegasnya.

Sementara itu, atas Keberatan Terdakwa yang diajukan Tim Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Keberatan Terdakwa pada poin 5. (lima titik), yakni: 5. Bahwa, Penuntut Umum juga tidak cermat seperti yang kami kutip dalam 1.4. "Terdakwa pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2017 bertempat di Rumah Dinas Walikota (cetak tebal dari Penasehat Hukum) bertemu dengan PURNOMO, ABDULLAH FANANI dan UMAR FARUQ yang menanyakan kepastian realisasi tambahan penghasilan sejumlah Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) per tahun maupun komitmen fee dari kegiatan JASMAS dan Triwulan serta meminta WIWIET FEBRYANTO untuk membicarakan hal itu dengan Pimpinan DPRD". Perlu Penasehat Hukum tegaskan bahwa Kejadian 5 Juni 2017 ini Terdakwa ditemui PURNOMO, ABDULLAH FANANI dan UMAR FARUQ bukan di rumah dinas Walikota Mojokerto tetapi di Kantor Walikota Mojokerto., JPU KPK Tito Jaelani merasa keberatan.

Menurut JPU KPK Tito Jaelani, Surat Dakwaan yang diajukan Tim JPU KPK telah disusun secara cermat dan tidak-ada kekeliruan didalamnya yang bisa membatalkan dakwaan terhadap terdakwa Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto. "Terhadap materi keberatan tersebut kami tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut: penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan secara cermat serta tidak ada kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat membatalkan surat dakwaan yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif 1 (satu) dan surat dakwaan alternatif 2 (dua)", tukas JPU KPK Tito Jaelani.

Dipenghujung Tanggapan atau Bantahan atas Eksepsi Terdakwa yang diajukan Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Tim JPU KPK meminta Mejelis Hakim untuk menolak atau tidak-menerima dalil-dalil Eksepsi atau Nota Keberatan yang di ajukan Tim Penasehat Hukum Terdakwa dan segera memasuki materi hukum perkara tindak pidana korupsi yang didakwakan terhadap terdakwa Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto.

"Untuk itu, Majelis Hakim tidak perlu lagi menanggapi dalil Penasehat Hukum Terdakwa tersebut diatas. Atau langsung memasuki materi hukum perkara tindak pidana korupsi yang didakwakan yang bukan merupakan lingkup dari keberatan atau eksepsi sebagaimana dikehendaki oleh ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHP. Berdasarkan ayat tersebut diatas, maka alasan keberatan atau eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa seharusnya ditolak atau tidak dapat diterima", tadas JPU KPK Tito Jaelani.


Mahfud, SH. bersama Iko Kurniawan, SH., MHum., Penasehat Hukum Wali Kota non-aktif Mojokerto Mas'ud Yunus saat mengofirmasi sejumlah wartawan usai sidang ke-2 (dua), Senin (06/08/2018) siang.

Tim JPU KPK berkeyakinan, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berwenang mengadili Wali Kota non-aktif Mojokerto Mas'ud Yunus. Menurut JPU KPK, Surat Dakwaan nomor: DAK.01.04/24/07/2018 tanggal 19 Juli 2018 yang dibacakannya dalam sidang pada tanggal 02 Agustus 2018 itu sudah memenuhi syarat formil dan materil persidangan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Sebelum mengetokkan palu tanda berakhirnya agenda persidangan yang dipimpinnya kali ini, Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman memutuskan, bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Senin 13 Agustus 2018, dengan agenda sidang "Putusan Sela".

Sementara itu pula, sebelumnya, pada sidang ke-2 (dua) terdakwa Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto yang digelar pada Senin 06 Agustus 2016 dengan agenda Pembacaan Eksepsi Terdakwa atau Nota Keberatan Terdakwa,  Tim Penasehat Hukum terdakwa Mas'ud Yunus menilai, Dakwaan JPU KPK Tidak Cermat, Tidak Jelas dan Tidak Lengkap
sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) sub b KUHP.

Tim Penasehat Hukum terdakwa Mas'ud Yunus pun membantah jika kliennya dianggap sebagai inisiator. Tim Pensehat Hukum terdakwa Mas'ud Yunus pun menegaskan, bahwa kliennya tidak mengetahui perihal kesepakatan-kesepakatan dan tidak pernah membuat kesepakatan dengan pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

"Terdakwa bukan inisiator sebagaimana digambarkan penuntut umum dalam dakwaannya. Karena inisiatornya adalah Wakil Walikota (Suyitno) dan Wiwiet Febriyanto (mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto) yang telah diadili", terang Mahfud Mahfud, PH terdakwa Mas'ud Yunus, Senin (06/08/2018), usai sidang.

Tim Penasehat Hukum terdakwa Mas'ud Yunus juga menyatakan keberatan jika kliennya didakwa bersama-sama dengan Wiwiet Febriyanto sepakat tentang pemberian fee proyek JASMAS kepada  seluruh Anggota dan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

"Terdakwa tidak pernah bersama-sama dengan Wiwiet Febriyanto sepakat tentang pemberian fee JASMAS bagi Anggota dan Pimpinan DPRD Kota Mojolerto. Terdakwa juga tidak pernah memerintahkan Wiwiet Febriyanto memberi fee JASMAS", tandas Mahfud.

Menurut Mahfud, apa yang digambarkan JPU KPK tentang terjadinya pertemuan antara Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus dengan 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto pada Selasa 05 Juni 2017 di rumah dinas Wali Kota Mojokerto adalah tidak benar.

"Perlu Penasehat Hukum tegaskan, bahwa Kejadian 5 Juni 2017 ini, faktanya, Terdakwa ditemui PURNOMO, ABDULLAH FANANI dan UMAR FARUQ bukan di rumah dinas Wali Kota Mojokerto, tetapi di kantor dinas Wali kota Mojokerto", tegas Mahfud, PH terdakwa terdakwa Wali Kota non-aktif Mas'ud Yunus.

Demikian juga soal penghasilan tambahan yang diminta Anggota DPRD Kota Mojokerto, Mahfud mengatakan, bahwa Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus tidak pernah membuat kesepakatan. Menurutnya, yang membuat kesepakatan dengan Anggota DPRD Kota Mojokerto adalah Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno. Dan, hal itu dilakukan, tanpa diberi perintah Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus.

"Justru yang membuat kesepakatan adalah Wakil Wali Kota. Padahal, sesuai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi)-nya, harus ada tugas dari Walikota", tukas Mahfud

Ditandaskannya, bahwa Wali Kota non-aktif Mojokerto Mas'ud Yunus adalah sebagai pihak yang paling dirugikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Menyusul, ditetapkannya Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka/terdakwa. "Dengan adanya perkara tersebut, justru klien saya merupakan korban", pungkas Mahdud.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK menetapkan Mas’ud Yunus sebagai tersangka baru atau ke-5 (lima) atas perkara tersebut berdasar pada fakta persidangan yang muncul saat persidangan 4 (empat) tersangka sebelumnya, serta hasil pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi suatu hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara yang dalam hal ini Anggota dan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto terkait pembahasan P-ABD pada Dinas PUPR Mojokerto Tahun Anggaran 2017.

Dalam perkara tersebut, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka baru atau ke-5 (lima) oleh KPK melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 bertanggal 17 November 2017, dan KPK merilisnya secara resmi pada 23 Nopember 2017 malam sekitar 22.00 WIB.

Menyusul, dilakukannya pemeriksaan perdana terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka baru atau ke-5 (lima) dalam perkara tersebut pada Senin 4 Desember 2017 yang silam. Dilanjutkan dengan agenda  pemeriksaan ke-2 sebagai tersangka terhadap Mas'ud Yunus pada Jum'at 12 Januari 2018. Namun, diduga karena suatu hal, agenda pemeriksaan ke-2 itu batal.

Disusul agenda pemeriksaan ke-3 terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka pada Selasa 23 Januari 2018 dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ke-4 terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka ke-5 dalam dugaan perkara tersebut pada Rabu 7 Pebruari 2018 yang lalu.

Hingga pada agenda pememeriksaan ke-5 sebagai tersangka pada Rabu 9 Mei 2018 yang lalu, setelah diperiksa didalam ruang pemeriksaan penyidik KPK selama 7 jam lebih, begitu keluar dari ruang pemeriksaan, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sudah memakai rompi khas tahanan KPK warna orange dan dibawa petugas KPK ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Cabang KPK di Jakarta Timur. Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto ditahan KPK untuk 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung Rabu 9 Mei 2018. 

PERKARA tersebut mencuat kepermukaan, setelah Tim Satgas Penindakan KPK mengungkapnya dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jum't (16/06/2017) tengah-malam hingga Sabtu (17/06/2017) dini-hari. Dimana, dalam OTT tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan 6 orang di beberapa tempat di Kota Mojokerto, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan awal di Mapolda Jatim.

Selanjutnya, Sabtu (17/06/2017) sekitar pukul 12.00 WIB, ke 6 orang itu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di markas KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan. Saat itu, KPK juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dalam pecahan rupiah berjumlah Rp. 470 juta.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif di markas KPK, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, 4 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dari PDI-Perjuangan, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dari PAN dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dari PKB dan Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto.

Keempatnya sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Yang mana, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto sesuai tuntutan JPU KPK, yakni berupa hukuman badan 2 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan terhadap Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDI-Perjuangan, terhadap Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PAN dan terhadap Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis yang sama. Yakni, masing-masing dijatuhi hukuman badan 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan penjara. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
> Eksepsi Terdakwa Mas'ud Yunus, PH: Dakwaan JPU KPK Tidak Cermat, Tidak Jelas, Tidak Lengkap
> Sidang Perdana Sebagai Terdakwa Perkara Dugaan Suap DPRD, Wali Kota Mojokerto Non Aktif Mas'ud Yunus Ajukan Eksepsi
Empat Terpidana Kasus OTT Suap Proyek PENS Jadi Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Di Porong Sidoarjo
> Sidang Ke-23 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Divonis 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 200 Juta