Baca Juga

Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat memberi keterangan pers kepada sejumlah awak media tentang dugaan gratifikasi berupa uang 100 ribu dolar Singapura, Rabu 08 Oktober 2020, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
"Sangat memprihatinkan, KPK telah lupa ingatan atas Surat Dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018. Sehingga, meskipun SAT (Syafrudin Arsyad Temenggung) telah bebas namun masih terdapat penyelenggara negara yaitu Dorojatun Koentjoro Jakti", ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (02/04/2021).
Atas diterbitkannya SP3 untuk dua Tersangka tersebut, yakni pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim, MAKI menegaskan, bahwa pihaknya berencana akan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan SP3 tersebut. "Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021", tegas Boyamin.
Menurut Boyamin, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak bisa dijadikan dasar menerbitkan SP3. Sebab, Indonesia menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem yurisprudensi. "Artinya, putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain", ujar Boyamin.
Boyamin mengungkapkan, pada tahun 2008, MAKI pernah memenangkan gugatan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama, yakni dugaan tindak pidana korupsi BLBI BDNI.
Diungkapkannya pula, bahwa putusan praperadilan tahun 2008 tersebut di antaranya berbunyi 'pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi'.
Boyamin menandaskan, pertimbangan Hakim Praperadilan tahun 2008 tersebut, akan dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan praperadilan yang akan diajukan MAKI tersebut
"Semestinya KPK tetap mengajukan tersangka SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sistem in absentia (sidang tanpa hadirnya terdakwa). Karena, senyatanya selama ini Sjamsul Nursalim dan istrinya kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kedua tersangka tersebut. MAKI merasa, keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron", tandas Boyamin.
Sementara itu, KPK sendiri menilai, penghentian penyidikan kasus BLBI ke BDNI yang menjerat tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 Undang-Undang KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berazaskan pada azas Kepastian Hukum'. Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang KPK", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (01/04/2021) sore. *(Ys/HB)*
> SP3 Perdana KPK Jatuh Di Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Dan Istri
> KPK SP3 Kasus BLBI Yang Menjerat Tersangka Sjamsul Nursalim Dan Istri
> Absen Lagi, KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lain Terhadap Sjamsul Dan Itjih
> Usai Diperiksa KPK, Rizal Ramli Ungkap Soal BLBI
> Rizal Ramli Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus BLBI
> KPK Pastikan Kasus BLBI Belum Daluwarsa, Otto: Sudah 21 Tahun
> Maqdir Ismail Menilai, Penetapan Status Tersangka Sjamsul Nursalim Cederai Komitmen Pemerintah
> Peradilan In Absentia Jadi Opsi KPK Jika Sjamsul Nursalim Tidak Kooperatif
> KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Dan Istrinya Sebagai Tersangka Perkara BLBI
> KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah, Sore Nanti