Jumat, 02 April 2021

KPK Persilahkan Praperadilankan SP3 Kasus BLBI

Baca Juga


Logo di dalam ruangan gedung Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi jika ada gugatan praperadilan yang diajukan sejumlah pihak atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat tersangka Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Sjamsul Nursalim

"KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak, di antaranya MAKI tersebut karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian", ujar Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jum'at (02/04/2021).

Ali menerangkan, pihaknya telah berupaya maksimal dalam penanganan perkara tersebut. Salah-satunya, KPK sempat mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK). Namun, upaya ini ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Diterangkannya pula, merespons putusan kasasi Syafruddin tersebut, KPK bahkan sempat meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana. Hasilnya, secara prinsip disimpulkan, bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK.

"Oleh karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara, maka demi kepastian hukum, KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud", terang Ali Fikri.

Sebelumnya, pada Kamis (01/04/2021) sore, KPK mengumumkan penerbitan SP3 perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) terkait penerbitan terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) pengutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istri, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).

Keputusan menghentikan penyidikan kasus tersebut, dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Kamis (01/04/2021) sore.

"Penghentian penyidikan terkait kasus dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia dan ISN (Itjih Samsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Sjafruddin Arsyad Temenggung) selaku Ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia selaku obligor BLBI kepada BPPN", ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (01/04/2021) sore.

Menanggapi penghentikan penyidikan kasus tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan, pihaknya akan melakukan gugatan praperadilan SP3 yang diterbitkan KPK atas kasus tersebut sebagai bentuk tanggung-jawab dan sumbangsih warga terhadap penanganan korupsi di Indonesia.

Menurut Boyamin, KPK seharusnya tetap melanjutkan proses penyidikan kasus ini karena telah ditemukan beberapa bukti. Boyamin pun menilai, SP3 ini membuka peluang 'borok' kasus BLBI jadi hilang.

Menurutnya pula, pengungkapan kasus ini akan menjerat satu-per-satu pihak-pihak yang ikut-serta menikmati uang triliunan rupiah hasil dari dugaan tindak pidana korupsi di kasus BLBI ini.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut, SP3 kasus ini mengindikasikan bahwa revisi UU KPK 2019 bertujuan untuk menutup kasus ini yang diduga bakal melibatkan banyak pihak.

"SP3 dari Pimpinan KPK dapat menjadi bukti tak terbantahkan dampak paling negatif dari Revisi Undang-Undang KPK yang disahkan di periode Presiden Jokowi", ujar Bambang, dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (02/04/2021) 

Bambang menandaskan, UU KPK hasil revisi membuka ruang bagi lembaga ini untuk menerbitkan SP3 dari yang sebelumnya tanpa kewenangan menghentikan penyelidikan/penyidikan.

Seperti diketahui, kasus BLBI yang bermula dari kebijakan di masa krisis 1998 dalam upaya menyelamatkan sejumlah bank dari kebangkrutan. Ironisnya, sejumlah pemilik bank diduga malah melarikan dana bantuan itu ke luar negeri.

Menyusul tahun 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri menanda-tangani Inpres soal jaminan kepastian hukum bagi para pengutang BLBI. Salah-satunya, Sjamsul Nursalim. Syaratnya, penyitaan sejumlah aset milik obligor.

Namun, diduga ada penyimpangan-penyimpangan yang melibatkan pejabat terkait. Hanya saja, Mahkamah Agung (MA) berpendapat lain dengan menilai kasus itu bukan perkara pidana. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :