Jumat, 26 November 2021

KPK Dalami Jerat Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Dengan Pasal TPPU

Baca Juga

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan dan penetapannya sebagai Tersangka memakai rompi khas Tahanan KPK warna orange saat diarahkan Petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK, Kamis (26/11/2020).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana penjara 9 (sembilan) tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap ekspor benur. Namun demikian, KPK masih akan mendalami kemungkinan adanya unsur-unsur dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat Edhy Prabowo tersebut.

"Jadi, kalau kemudian sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, setelah inkrah gitu ya tentu kami akan segera pelajari pertimbangan dari putusan hakim Pengadilan Tinggi, fakta-faktanya apakah sama dari fakta-fakta dari di pengadilan negeri ataukah ada fakta-fakta baru ataukah ada kemungkinan yang bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain ataupun penerapan undang-undang lain, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang", terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (26/11/2021).

Ali Fikri menjelaskan, KPK masih menunggu perkembangan dari perkara ini. KPK pun akan mempelajari putusan Edhy secara utuh guna mendalami dugaan adanya TPPU dalam perkara tersebut.

"Pada prinsipnya, tentu kami menunggu nanti seperti apa perkembangan dari perkara ini dan pasti nanti kami akan informasikan ya, seperti apa hasil akhir dari putusan Terdakwa itu sendiri. Nanti kami pelajari dulu putusannya secara utuh yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut", tandasnya.

Ditegaskannya, bahwa KPK juga menunggu sikap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan atas putusan banding tersebut. Yang mana, jika tidak mengajukan kasasi, Edhy bakal langsung dieksekusi.

"Kalau kemudian di dalam perjalanannya Terdakwa memang menerima putusan dari Pengadilan Tinggi yang dimaksud, tentu ya kami nanti akan segera melakukan eksekusi", tegasnya.

Ali menandaskan, eksekusi hanya bisa dilakukan setelah putusan banding berkekuatan hukum tetap dan Terdakwa menerima putusan itu. KPK pun menghormati langkah hukum Edhy Prabowo dalam merespons putusan banding kasus suap ekspor benih lobster.

"Prinsipnya kami menunggu. Nanti seperti apa perkembangan dari perkara ini dan pasti nanti kami akan informasikan ya seperti apa hasil akhir dari putusan Terdakwa itu sendiri", tandasnya Ali Fikri.

Diketahui, Pengadikan Tinggi DKI Jakarta memperberat sanksi pidana penjara mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara. Alasannya, tindak pidana korupsi Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, dapat dilihat di website Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan", bunyi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dikutip dari website-nya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Selain dijatuhi sanksi pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 400 juta subsider 6 bulan kurungan, Edhy Prabowo juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 9,6 miliar dan USD 77.000. Dan, jika tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, hartanya disita dan dirampas negara. Bila hartanya tidak cukup, diganti 3 tahun kurungan. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :