Selasa, 18 Januari 2022

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Kolaka Timur Non-aktif Andi Merya Ke Lapas Kendari

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan penahanan Bupati Kolaka Timur non-aktif Andi Merya Nur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari. Pemindahan penahanan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dilakukan, setelah Tim Jaksa KPK selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

"Senin (17/01/2022), Tim Jaksa telah selesai melaksanakan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kendari dengan memindahkan tempat penahanan terdakwa Andi Merya Nur ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (18/01/2022).

Ali menjelaskan, Tim Petugas KPK melakukan pengawalan ketat saat pemindahan tersebut. Pemindahan dilakukan guna proses persidangan bisa dilakukan secara langsung.

"Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari Tim Petugas KPK. Adapun tujuan pemindahan tempat tahanan ini agar proses persidangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung di dalam persidangan", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, sidang perdana dengan agenda 'Pembacaan Surat Dakwaan' akan digelar pada 25 Januari 2022, pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Tipikor Kendari.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Rabu 22 September 2022.

Dalam perkara dugaan TPK suap terkait proyek jembatan dan rumah yang anggarannya berasal dari dana hibah BNPB Tahun Anggaran 2021, Anzarullah selaku Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Sedangkan Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Terhadap Anzarullah, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Andi Merya Nur, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*


BERITA TERKAIT: