Rabu, 16 Maret 2022

Tetapkan Sebagai Tersangka TPPU, KPK Sita Aset Bupati Banjarnegara Non-aktif Budhi Sarwono Senilai Rp. 10 Miliar

Baca Juga


Bupati Banjarnegara non-aktif Budhi Sarwono usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK pun sejauh ini telah menyita aset-aset diduga milik Bupati Banjarnegara non-aktif Budhi Sarwono hingga mencapai nilai sekitar Rp 10 miliar.

"Sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka ini kurang lebih Rp 10 miliar", terang Pelaksana-tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selattan, Rabu (16/03/2022).

Ali menegaskan, pihaknya saat ini belum bisa menginformasikan detai perkara dugaan TPPU yang menjerat Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara. Bila ada perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka TPPU ini merupakan pengembangan perkara hasil penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS (Budhi Sarwono) Dkk (dan kawan-kawan), Tim Penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS Dkk", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (15/03/2022).

Ali menjelaskan, penerapan pasal TPPU terhadap Budhi dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan dugaan adanya upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga bersumber dari hasil melakukan tindak pidana korupsi.

"Di antaranya, dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan Saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, dalam perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai Tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu: Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua: Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara didakwa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diduga menerima suap sebesar Rp. 18,7 miliar dan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp. 7,4 miliar sebagai 'fee' atas berbagai proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara. *(HB)*


BERITA TERKAIT: