Senin, 25 September 2023

KPK Panggil Ade Puspita Terkait Perkara TPPU Sang Ayah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal pemeriksaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ade Puspita sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat sang ayah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.

Pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Merah Putih kPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada hari ini, Senin 25 September 2023. Selain Ade Puspita, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemeriksaan Rhamdan Aditya (wiraswasta) dan Henny Rossa Maramis (karyawan swasta).

"Penyidikan perkara dugaan penerimaan TPPU dengan Tersangka RE (Rahmad Effendi). Hari ini (Senin 25 September 2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Saksi-saksi tersebut", ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

Sebelumnya, KPK telah menerima pengembalian 2 (dua) unit dua mobil jenis Cherokee dari mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Penyerahan dilakukan perwakilan keluarga Pepen yang mengantarkan langsung 2 unit mobil itu ke KPK. Dua mobil itu, yakni Mobil Cherokee limited automatic warna hitam No Pol B 1971 KCY Tahun 1995 dan Cherokee tahun 2011 warna hitam No Pol D 1106 RC.

"Jaksa eksekutor KPK, Eva Yustisiana (Senin 04 September 2023) bertempat di Rupbasan KPK Cawang telah selesai menerima penyerahan 2 (dua) unit mobil yang sebelumnya milik terpidana Rahmat Efendi", ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (05/09/2023).

Ali menerangkan, nantinya 2 unit mobil tersebut nantinya akan dilelang untuk memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Rahmad Effendi. Lelang dilakukan berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"KPK berharap, para Terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya", ujar Ali Fikri.

Sementara itu, Tim Jaksa KPK mengeksekusi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen ke Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat. Rahmat Effendi dijebloskan ke Lapas tersebut karena perkara pidana korupsi yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Hari ini (Senin 07 Agustus 2023), Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong", ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (07/08/2023).

Ali menegaskan, eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Rahmad Effendi 'bersalah' dengan masa pidana badan selama 12 tahun penjara dikurangi masa penahan dan kewajiban membayar denda Rp. 1 miliar.

Ali pun menegaskan, bahwa terpidana Rahmat Effendi saat ini baru membayar cicilan pertama pembayaran denda Rp. 50 juta.

"Adanya penjatuhan pidana tambahan yaitu pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama 3 tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokoknya", tegas Ali Fikri.

Ali mendaskan, dalam perkara ini Tim Penyidik KPK merampas 1 (satu) bangunan dan fasilitas meubelair Villa Glamping Jasmine yang terletak di jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor Jawa Barat dan 2 (dua) unit mobil Cherokee. *(HB)*


BERITA TERKAIT: