Senin, 25 April 2022

KPK Lelang Aset Yaya Purnomo Dan Sutrisno Laku Rp. 3,4 Miliar

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melelang aset rampasan milik mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo senilai Rp. 2,8 miliar dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Hidayah Nur Wahana, Sutrisno senilai Rp 600 juta. Total aset dari dua Terpidana perkara tindakl pidana korupsi tersebut senilai Rp. 3,4 miliar.

"Tim Jaksa Eksekutor beberapa waktu lalu telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Yaya Purnomo Dkk (dan kawan-kawan) berhasil mengumpulkan total Rp 3,4 miliar", terang  Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Jubir dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/04/2022).

Adapun aset milik terpidana Yaya Purnomo yang telah dilelang Tim Jaksa KPK tersebut berupa sebidang tanah yang berlokasi di jalan Dago Pakar Mawar III Bandung Jawa Barat yaitu lahan tanah dan bangunan di yang berlokasi di Dago Pakar II beserta 57 item barang rumah-tangga.

"Dari terpidana Yaya Purnomo, sebidang tanah berlokasi di jalan Dago Pakar Mawar III, Kabupaten Bandung. Kemudian, sebidang tanah dan bangunan berupa rumah yang beralamat di jalan Dago Pakar Mawar II Kabupaten Bandung serta sebanyak 57 item barang rumah tangga seperti, meja makan, tabung gas biru, alat panggang, galon air, dan lain-lain", terang Ali Fikri.

Diterangkan Ali Fikri pula, bahwa harga pelelangan keseluruhan harta rampasan dari terpidana Yaya Purnomo tersebut telah sesuai dengan harga lelang semestinya.

"Laku, terjual Rp. 2.800.000,000– (dua miliar delapan ratus juta rupiah) sesuai dengan harga limit", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/04/2022).

Sedangkan lelang aset milik Dirut PT. Hidayah Nur Wahana, Sutrisno, terjual di atas batas harga yang ditentukan. Yaitu, batas harga aset yang semula ditentukan KPK senilai Rp. 566 juta, laku dengan harga Rp. 600 juta.

"Dari terpidana Sutrisno dalam perkara TPK pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian, terjual Rp. 600.000.000,– (enam ratus juta rupiah) dari harga limit Rp. 566.000.000,– (lima ratus enam puluh enam juta rupiah)", terang Ali Fikri pula.

Aset tersebut berupa sebidang lahan tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Greenhill Residence Kabupaten Malang, lengkap dengan sertifikat hak milik. Namun, tidak dijelaskan luas lahan tanah dan bangunan tersebut.

"1 (satu) buah bidang tanah beserta bangunan yang beralamatkan di Perumahan Greenhill Residence, Kabupaten Malang Jawa Timur. Sesuai dengan SHM Nomor 2332", jelasnya.

Ali menegaskan, dengan adanya penjualan melalui lelang aset milik para Terpidana tindak pidana korupsi, KPK berharap dapat mengoptimalkan aset recovery serta merupakan upaya kPK dalam berkontribusi memberi pemasukan kas negara.

"Optimalisasi aset recovery dari hasil lelang barang rampasan perkara korupsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih untuk pemasukan kas negara", tandas Ali Fikri.

Diketahui, Sutrisno adalah Terpidana perkara tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan). Adapun Yaya Purnomo merupakan Terpidana perkara tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN tahun 2018. *(HB)*