Selasa, 12 April 2022

KPK Telah Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Bupati Langkat Terbit Rencana

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 3 (tiga) Saksi dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat.

Tiga Saksi tersebut, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Subiyanto, Pelaksana-tugas (Plt.) Kadis PUPR Pemkab Langkat Sujarno dan Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Langkat Suhardi.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksan terhadap ketiga Saksi tersebut di gedung Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Senin 11 April 2022.

Pemeriksaan dilakukan di antaranya untuk mengonfirmasi dugaan adanya intervensi Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat dalam setiap pelaksanaan proyek kegiatan di lingkungan Pemkab Langkat.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya peran aktif dan campur tangan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) untuk setiap proyek yang dikerjakan di beberapa SKPD di Pemkab Langkat", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulismya di Jakarta Selatan, Selasa (12/04/2022).

Diketahui, KPK pada Selasa 29 Maret 2022 telah melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan terdakwa Muara Perangin Angin (pihak swasta/ kontraktor) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

"Jaksa KPK Budhi S, Selasa (29 Maret 2022), telah melimpahkan berkas perkara dan Surat Dakwaan terdakwa Muara Perangin Angin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29 Maret 2022).

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022, Muara Perangin Angin adalah Terdakwa pemberi suap tersangka Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat dan kawan kawan.

Ali menegaskan, dengan penyerahan tersebut, maka kewenangan penahanan terhadap terdakwa Muara Perangim Angin menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Selanjutnya, Tim Jaksa KPK menunggu penetapan hari sidang pertama sekaligus penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan,

"Tim Jaksa berikutnya masih akan menunggu penetapan hari sidang sekaligus penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan", tegas Ali Fikri.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Muara Perangin Angin didakwa dengan dua dakwaan. Yaitu, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau kedua: Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, selain Muara Perangin Angin, KPK juga menetapkan 5 (lima) Tersangka lainnya sebagai penerima suap. Kelimanya, yakni Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat, Iskandar PA (IS) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit Rencana Perangim Angin serta 3 (tiga) pihak swasta/ kontraktor, masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).

Sebagai Tersangka penerima suap, TRP ISK, MSA, SC dan IS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Konstruksi perkara yang dibeberkan KPK menjelaskan, bahwa Terbit Rencana Perangim Angin selaku Bupati Langkat periode 2019–2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

KPK menduga, dalam melakukan pengaturan dimaksud, Terbit Rencana Perangim Angin Selaku Bupati Langkat memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kadis PUPR Pemkab Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit Recana terkait pemilihan rekanan mana saja yang akan dimenangkan dalam lelang paket pekerjaan proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

KPK menduga, agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase 'fee' oleh Terbit Rencana melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 % (lima belas persen) dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan 16,5 % (enam belas koma lima persen) dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

KPK menduga, salah-satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin Angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dengan total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp. 4,3 miliar.

KPK pun menduga, selain dikerjakan oleh rekanan yang diduga diatur sebelumnya, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit Rencana sendiri melalui perusahaan milik Iskandar.

KPK juga menduga, pemberian 'fee' oleh Muara Perangim Angin' diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp. 786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.

KPK menduga, dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang 'fee' dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi. *(HB)*

 
BERITA TERKAIT: