Baca Juga
Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan tentang penahanan Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Kamis (08/09/2022) sore, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan.
"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EO (Eltinus Omaleng) selama 20 hari pertama, terhitung mulai 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK pada Pomdam Jaya Guntur", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (08/09/2022) sore.
Firli menjelaskan, Tim Penyidik KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan dengan mengumumkan Tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka EO untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, dalam perkara ini, selain Bupati Mimika EO, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) Tersangka lain. Keduanya, yakni MS (Marthen Sawy) selaku Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupatèn (Setdakab) Mimika sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan TA (Teguh Anggara) selaku Direktur PT. WM (PT. Waringin Megah)
"Tersangka lainnya, segera kami agendakan pemanggilan dan kami berharap para Tersangka kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK yang suratnya segera kami kirimkan", tambah Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan praperadilan Pemohon", kata Hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/08/2022) lalu.
"Dalil Pemohon penetapan tersangka Termohon cacat hukum karena tidak adanya kerugian negara haruslah ditolak", ujar Hakim Wahyu Iman Santosa.
"Termohon dalam menetapkan penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan alat bukti yang cukup, telah terdapat 2 (dua) bukti alat cukup yang sah", tandas Hakim Wahyu Iman Santosa.
Sementara itu, dalam menangani perkara tersebut, KPK di antaranya juga telah meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait perkara tersebut. Hal ini dilakukan, guna efektifnya penyidikan perkara.
Perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri beberapa pihak dimaksud, kata Ali Fikri, berlaku efektif mulai 2 Februari 2022 hingga batas waktu enam bulan ke depan.
KPK sebelumya menjelaskan, pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika tahap 1 tahun anggaran 2015 hingga kini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp. 250 miliar. Anggaran sebesar itu, bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut Tahun Anggaran 2022 ini.
Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika tahap 1 (satu) Tahun Anggaran 2015 menghabiskan dana Rp. 46,2 miliar. Dilanjutkan, tahap 2 (dua) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 65,6 miliar. Menyusul, tahap 3 (tiga) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 47,5 miliar.
> KPK Peringatkan Tersangka Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile Mimika Kooperatif
> KPK Kantongi 2 Nama Tersangka Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile Papua
> KPK Periksa Dua Anggota DPRD Mimika 2014-2019 Terkait Pembahasan APBD TA 2015