Kamis, 08 September 2022

KPK Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Baca Juga

Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan tentang penahanan Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Kamis (08/09/2022) sore, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 08 September 2022, melakukan upaya paksa penahanan terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO). Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika merupakan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015.

"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EO (Eltinus Omaleng) selama 20 hari pertama, terhitung mulai 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK pada Pomdam Jaya Guntur", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (08/09/2022) sore.

Firli menjelaskan, Tim Penyidik KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan dengan mengumumkan Tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka EO untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, dalam perkara ini, selain Bupati Mimika EO, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) Tersangka lain. Keduanya, yakni MS (Marthen Sawy) selaku Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupatèn (Setdakab) Mimika sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan TA (Teguh Anggara) selaku Direktur PT. WM (PT. Waringin Megah)

"Tersangka lainnya, segera kami agendakan pemanggilan dan kami berharap para Tersangka kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK yang suratnya segera kami kirimkan", tambah Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika sebelumnya dijemput paksa oleh Tim Penyidik KPK di salah-satu hotel di Jayapura pada Rabu 07 September 2022. Eltinus kemudian diamankan sementara di Mapolda Papua, lalu diangkut ke Jakarta menggunakan pesawat komersial dengan pengawalan Anggota Brimob Polda Papua pada Kamis (08/09/2022) pagi tadi 

Bupati Mimika Eltinus Omaleng bersama rombongan tiba di Kantor KPK Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Kamis (08/09/2022) siang sekitar pukul 12.44 WIB.

Eltinus turun dari mobil Tim Penyidik KPK memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan tangan diborgol dan dikawal 3 (tiga) Anggota Brimob Polda Papua berpakaian lengkap hingga ke ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebelumnya telah melakukan upaya hukum praperadilan atas penetapannya sebagai Tersangka oleh KPK. Namun, upaya hukum yang ditempuh Bupati Mimika Eltinus Omaleng itu kemudian ditolak. Hakim menyatakan penetapan Tersangka terhadap Eltinus sudah cukup alat bukti.

"Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan praperadilan Pemohon", kata Hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/08/2022) lalu.

Hakim menilai, penetapan status tersangka terhadap Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika sudah cukup alat bukti. Hakim menolak permohonan Eltinus yang menyebut ada cacat hukum dalam penetapan dirinya sebagai Tersangka.

"Dalil Pemohon penetapan tersangka Termohon cacat hukum karena tidak adanya kerugian negara haruslah ditolak", ujar Hakim Wahyu Iman Santosa.

"Termohon dalam menetapkan penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan alat bukti yang cukup, telah terdapat 2 (dua) bukti alat cukup yang sah", tandas Hakim Wahyu Iman Santosa.

Sementara itu, dalam menangani perkara tersebut, KPK di antaranya juga telah meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait perkara tersebut. Hal ini dilakukan, guna efektifnya penyidikan perkara.

Perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri beberapa pihak dimaksud, kata Ali Fikri, berlaku efektif mulai 2 Februari 2022 hingga batas waktu enam bulan ke depan.

KPK sebelumya menjelaskan, pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika tahap 1 tahun anggaran 2015 hingga kini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp. 250 miliar. Anggaran sebesar itu, bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut Tahun Anggaran 2022 ini.

Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika tahap 1 (satu) Tahun Anggaran 2015 menghabiskan dana Rp. 46,2 miliar. Dilanjutkan, tahap 2 (dua) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 65,6 miliar. Menyusul, tahap 3 (tiga) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 47,5 miliar.

Berikutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menganggarkannya lagi melalui APBD-Perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 44 miliar dan kembali mengalokasikan anggaran pembangunannya melalui APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2022 senilai lebih dari Rp. 50 miliar. *(HB)*