Senin, 22 April 2024

KPK Sita Aset Senilai Rp. 20 Miliar, EKo Darmanto Segera Diadili Atas Perkara TPPU

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto segera diadili atas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang perkara dugaan TPPU Eko Darmanto akan digelar bersama dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi.

"Hari ini (Senin 22 April 2024), telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti perkara dugaan TPPU dengan Tersangka ED (Eko Darmanto)", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/04/2024).

Ali menjelaskan, terkait perkara dugaan TPPU, Tim Penyidik KPK telah menyita aset milik Eko Darmanto berupa rumah kediaman di Tangerang, lahan tanah dan bangunan di Sukabumi dan Malang. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp. 20 miliar.

"Disita di antaranya berupa rumah yang ada di Tangerang, tanah yang berlokasi di Sukabumi hingga lahan tanah dan bangunan di Kota Malang. Nilai aset-aset tersebut mencapai sekitar Rp. 20 miliar", jelas Ali Fikri.

"Pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya", tambah Ali Fikri.

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai DIY Eko Darmanto sebelumnya telah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi.

Seiring dengan penyidikan perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi, Tim Penyidik KPK menemukan indikasi dugaan TPPU dan mengembangkannya hingga kemudian menetapkan Eko Darmanto sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU.

"Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (Eko Darmanto) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya. Maka, Tim Penyidik tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU", jelas Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (18/04/2024).

Sebagaimana diketahui Eko Darmanto sebelumnya sempat menempati sejumlah jabatan strategis. Di antaranya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI sejak tahun 2007. Hingga 2023, Kepala Bidang Penindakan Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya), Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta.

Nama Eko Darmanto mencuat setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik. Eko telah membantah dirinya memamerkan harta kekayaannya.

KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko. Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan Eko Darmanto sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi pada September 2023.

KPK mengumumkan secara resmi penetapan Eko Darmanto (ED) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan melakukan upaya paksa penahanannya pada akhir Desember 2023. KPK menyebutkan, bukti awal perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi Eko Darmanto senilai Rp. 18 miliar.

"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED (Eko Darmanto) sejumlah sekitar Rp. 18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya, termasuk pula adanya perbuatan pidana lain", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (30/12/2023).

Asep menjelaskan, pada periode jabatannya itu, Tim Penyidik KPK menduga, Eko Darmanto diduga memanfaatkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari pengusaha impor dan pengusaha lainnya. Dijelaskannya pula, bahwa sejak tahun 2009, ED diduga telah menerima aliran dana melalui rekening bank dengan nama keluarga. Penerimaan-penerimaan gratifikasi itu terus berlangsung hingga tahun 2023.

"ED kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai. Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023", jelas Asep Guntur Rahayu.

Dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi, Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim Jaksa KPK menyatakan Berkas Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto telah lengkap. Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto segera diadili.

Saat ini, Berkas Perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta  tersebut telah pada tahap penuntutan, yaitu penerimaan Tersangka dan Barang Bukti Perkara oleh Tim Jaksa Penyntut Umum (JPU) KPK.

"Karena dari penilaian Tim Jaksa bahwa seluruh unsur pasal dugaan penerimaaan gratifikasi dari tersangka ED (Eko Darmanto) telah lengkap, sehingga saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan, yaitu penerimaan Tersangka dan Barang Bukti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)", terang Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya, Selasa (16/04/2024).

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebelumnya telah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi. Tim Penyidik KPK menyangka, Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi hingga Rp. 10 miliar.

"Penerimaan gratifikasi tersangka ED selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp. 10 miliar", ungkap Ali Fikri.

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa penahanan manntan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dilanjutkan Tim Jaksa KPK untuk 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 mendatang diRutan Cabang KPK.

Surat Dakwaan dan Berkas Perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Tim Penyidik KPK telah menahan Eko Darmanto mulai Jum'at 08 Desember 2023 di Rutan Cabang KPK atas perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi.

Konstruksi perkara yang sebelumnya pernah dipaparkan KPK memaparkan, Eko Darmanto diduga telah menerima gratifikasi sejak tahun 2007 hingga 2023 total mencapai Rp. 18 miliar. Penerimaan gratifikasi itu diduga disamarkan melalui sejumlah pihak keluarga.

Penerimaan gratifikasi itu juga disamarkan melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto. Di antaranya perusahaan yang bergerak dibidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik. Atas berbagai penerimaan gratifikasi itu, Eko tidak pernah melaporkan ke KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Eko Darmanto sebelumnya sempat menempati sejumlah jabatan strategis. Di antaranya, Kepala Bidang Penindakan Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya), Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta.

Dalam penanganan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK sebelumnya juga telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Eko Darmanto dan 3 (tiga) orang lainnya supaya tidak bepergian ke luar negeri selama 6 (enam) bulan ke depan.

Tiga orang lainnya yang juga dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara tersebut ialah Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT. Ardhani Karya Mandiri yang merupakan istri dari tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT. Emerald Perdana Sakti dan Ayu Andhini selaku Direktur PT. Emerald Perdana Sakti.

Sebagai rangakaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK pun telah melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah kediaman Eko Darmanto dan beberapa pihak terkait lainnya di Tangerang Selatan, Depok Jawa Barat dan Jakarta Utara.

Dari penggeledahan itu, Tim Penyidik KPK mengamankan beberapa kendaraan mewah, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat serta berbagai tas mewah dan dokumen diduga terkait perkara.

Tim Penyìdik KPK kemudian kembali menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto (ED) sebagai Tersangka. Kali ini, Tim Penyidik KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah DIY Eko Darmanto (ED) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabag Pemberitaan KPK Ali selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, penetapan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah DIY ED sebagai Tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah DIY Eko Darmanto (ED).

"Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (Eko Darmanto) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya. Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Kamis (18/04/2024).

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK terus mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah DIY Eko Darmanto. Tim Penyìdik KPK juga sejumlah aset milik Eko Darmanto diduga terkait perkara.

"Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan Tim Penyidik", tegas Ali Fikri.

Eko Darmanto sebelumnya sempat menempati sejumlah jabatan strategis. Di antaranya, Kepala Bidang Penindakan Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya), Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta.

Dalam penanganan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK sebelumnya juga telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Eko Darmanto dan 3 (tiga) orang lainnya supaya tidak bepergian ke luar negeri selama 6 (enam) bulan ke depan.

Tiga orang lainnya yang juga dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara tersebut ialah Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT. Ardhani Karya Mandiri yang merupakan istri dari tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT. Emerald Perdana Sakti dan Ayu Andhini selaku Direktur PT. Emerald Perdana Sakti.

Sebagai rangakaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK pun telah melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah kediaman Eko Darmanto dan beberapa pihak terkait lainnya di Tangerang Selatan, Depok Jawa Barat dan Jakarta Utara.

Dari penggeledahan itu, Tim Penyidik KPK mengamankan beberapa kendaraan mewah, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat serta berbagai tas mewah dan dokumen diduga terkait perkara. *(HB)*