Senin, 29 Juni 2020

KPK Periksa Pendeta James Palk Terkait Perkara Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Baca Juga

Plt. Jubir KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 29 Juni 2020, memeriksa pendeta James Palk. Ia diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) periode tahun 2011—2016 yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdur Rachman (NHD).

"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen yang pernah ditanda-tangani oleh Saksi", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 29 Juni 2020.

Ali menjelaskan, James mengaku tidak mengetahui isi dokumen yang ia tanda-tangani. Untuk itu, penyidik masih terus akan mendalami isi dokumen tersebut. "Dia menyampaikan tidak mengetahui apa isi dokumen yang ditanda-tanganinya tersebut", jelas Ali.

Selain James, KPK hari ini juga memeriksa seorang pihak swasta bernama Kasirin. Penyidik mengonfirmasi mengenai pendirian perusahaan fiktif alias nomenee milik Rezky Hebriyono menantu Nurhadi.

Dalam perkara ini, pada 16 Desember 2019, KPK telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi Abdur Rachman, Rezky Herbiyono menantu Nurhadi dan Hiendra Soenjoto.

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Nurhadi Abdur Rachman dan Rezky Herbiyono ditetapkan KPK sebagai Terangka penerima suap dan gratifikasi, sedangkan Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi.

Ketiganya kemudian melarikan diri dan yang kemudian dimasukkan KPK dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

Masa buronan Nurhadi dan menantunya Rezky berakhir setelah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan pada Senin (01/06/2020) malam. Sementara, Hiendra Soenjoto hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.

KPK menduga, ada 3 (tiga) perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi. Yakni perkara perdata PT. MIT merlawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN), sengketa saham di PT. MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT. MIT melawan PT. KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima 9 (sembilan) lembar cek atas nama PT. MIT dari Direktur PT. MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

KPK menyangka, kedua Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT.MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp. 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT. MIT kurang lebih sebesar Rp. 33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp. 12, 9 miliar. Sehingga, akumulasi yang di duga diterima kurang lebih sebesar Rp. 46 miliar.

Terhadap Nurhadi dan Rezky, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terhadap Hiendra, KPK menyangka, tersangka Hiendra diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :
> KPK Usut Perkara Yang Menjerat Mantan Sekretaris MA Nurhadi Sesuai Hukum