Kamis, 12 November 2020

KPK Tetapkan Kepala Bappenda Labuhanbatu Utara Tersangka Dugaan Tipikor Suap DAK

Baca Juga


Kepala Bappenda Kabupaten Labuanbatu Utara Agusman Sinaga memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye saat berjalan meninggalkan Kantor KPK dan diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 12 November 2020.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 12 Nopember 2020, kembali menetapkan menetapkan 'Tersangka Baru' atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan DAK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Kali ini, KPK menetapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga sebagai 'Tersangka Baru' atas perkara tersebut.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejak tanggal 17 April 2020", kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers secara daring, Kamis 12 November 2020.

KPK menduga, Agusman selaku Kepala Bappenda Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga menyuap dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Suap diberikan, diduga  supaya Yaya dan Rifa memuluskan pengajuan DAK untuk Pemkab Labuhanbatu Utara pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Suap, diduga diberikan secara bersama-sama Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang telah lebih dulu ditetapkan menjadi Tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, Agusman ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 November 2020 sampai dengan 01 Desember 2020

Seperti diketahui, mencuatnya kasus 'mafia anggaran' ini kepermukaan, berawal dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta pada Jum'at (04/05/2018) silam.

Yang mana, dalam OTT tersebut, selain menangkap dan kemudian menetapkan 6 orang sebagai Tersangka, KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait pokok perkara antara lain berupa emas seberat 1,9 kg hingga duit Rp. 1,8 miliar, SGD 63 ribu dan USD 12.500 dari apartemen Yaya.

Selain itu, mobil Rubicon milik Yaya pun turut diamankan KPK. Keenam Tersangka itu pun telah menjalani proses persidangan dan telah divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Belakangan, KPK juga telah menetapkan sejumlah 'Tersangka Baru' di antaranya  Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono dan mantan Anggota DPR-RI Irgan Chairul Mahfiz. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :